JAKARTA – Pemerintah mulai menggerakkan proses pengisian kursi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah itu berlangsung setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan surat usulan calon Jampidsus kepada Presiden Prabowo Subianto.
Proses tersebut menjadi tahapan penting setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Di sisi lain, pemerintah ingin menjaga kesinambungan penanganan perkara tindak pidana khusus sehingga proses pergantian pimpinan dapat berlangsung tanpa mengganggu kinerja Kejaksaan Agung.
Sementara itu, nama Kuntadi muncul sebagai kandidat yang diajukan Jaksa Agung. Namun, Presiden masih harus menjalankan mekanisme penilaian sebelum menetapkan pejabat definitif.
Surat Usulan Masuk ke Istana
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan Jaksa Agung mengirimkan surat usulan calon Jampidsus kepada Presiden pada Selasa (14/7/2026). Setelah menerima surat tersebut, Istana langsung menyiapkan tahapan administrasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Secara resmi dapat kami laporkan bahwa per kemarin hari Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Presiden Jalankan Tahapan Tim Penilai Akhir
Selanjutnya, Prasetyo menjelaskan Presiden tidak langsung menetapkan calon Jampidsus. Sebab, pemerintah lebih dahulu menjalankan mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA) untuk menilai seluruh usulan yang masuk.
Karena itu, Istana meminta waktu agar seluruh proses berjalan sesuai prosedur. Setelah Tim Penilai Akhir menyelesaikan pembahasan, Presiden akan mengambil keputusan akhir.
“Kami mohon waktu untuk memprosesnya karena memang ada mekanisme istilahnya adalah TPA, jadi ada Tim Penilai Akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian. Karena suratnya baru masuk kemarin, kami mohon waktu. Mungkin hari ini akan segera kita tindaklanjuti apa yang diusulkan oleh Jaksa Agung,” ujarnya.
Kuntadi Masuk dalam Daftar Usulan
Kemudian, wartawan menanyakan apakah surat usulan tersebut mencantumkan nama Kuntadi sebagai calon Jampidsus. Prasetyo pun membenarkan informasi tersebut.
“Ya kalau berdasarkan suratnya ya (Kuntadi),” ucapnya.
Selain mengajukan calon Jampidsus, Jaksa Agung juga memasukkan sejumlah nama lain untuk mengisi jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung. Meski demikian, Prasetyo belum mengungkap identitas maupun posisi para calon tersebut karena proses penilaian masih berlangsung.
“Ada, tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya. Nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat,” tuturnya.
Rudi Margono Tetap Pimpin Jampidsus untuk Sementara
Sambil menunggu keputusan Presiden, Jaksa Agung ST Burhanuddin mempercayakan Rudi Margono untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
Jaksa Agung menetapkan penugasan tersebut melalui Surat Perintah Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Dengan langkah itu, Kejaksaan Agung menjaga kelancaran penanganan seluruh perkara tindak pidana khusus sampai Presiden menetapkan pejabat definitif.
Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan seluruh jajaran tetap menangani setiap perkara sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, pergantian pimpinan tidak menghambat proses penegakan hukum.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang, Sabtu (11/7/2026).(Tim)









