JAKARTA – Kejaksaan Agung mulai menyusun langkah lanjutan dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Lembaga tersebut membentuk tim penyidik khusus agar proses hukum berjalan objektif dan bebas dari konflik kepentingan.
Keputusan itu menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung menjaga kredibilitas penanganan perkara. Karena itu, pimpinan Kejaksaan Agung memilih personel tertentu yang tidak memiliki potensi benturan kepentingan dengan tersangka.
Sementara itu, penyidik juga mulai menyiapkan tahapan berikutnya setelah Kejaksaan Agung menerima administrasi penyidikan dari Polri. Tim khusus tersebut akan mempelajari seluruh dokumen sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
Kejagung Pilih Personel Khusus
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus segera menunjuk anggota tim penyidik khusus.
“PLT Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan orang-orang yang ditentukan ya. Nantinya khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Senin (13/7).
Menurut Anang, pimpinan Kejaksaan Agung memilih personel tersebut agar setiap proses penyidikan tetap objektif. Selain itu, tim khusus juga menjaga profesionalisme sejak tahap awal hingga penyelesaian perkara.
Penyidik Dalami Seluruh Berkas
Selanjutnya, tim penyidik akan mengkaji seluruh rangkaian perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Penyidik akan mencermati berita acara pemeriksaan, memeriksa alat bukti, lalu mencocokkannya dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
“Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan,” ujar Anang.
Di samping itu, Kejaksaan Agung terus membangun koordinasi dengan Polri selama proses penanganan perkara berlangsung. Koordinasi tersebut bertujuan memperlancar setiap tahapan penyidikan.
Kejagung Tegaskan Sikap Profesional
Anang menegaskan Kejaksaan Agung menjalankan penyidikan secara independen, profesional, terbuka, dan penuh kehati-hatian. Pada saat yang sama, penyidik tetap menghormati asas praduga tidak bersalah terhadap setiap tersangka.
“Administrasi perkara penyidikan dari Polri ke Kejaksaan sudah kita terima, dan nanti akan ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya,” katanya.
Setelah menerima administrasi tersebut, Kejaksaan Agung akan melanjutkan proses penyerahan berkas pemeriksaan, barang bukti, dan tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polri Serahkan Tiga Perkara
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU kepada Kejaksaan Agung.
Penyidik Polri mengambil langkah tersebut setelah menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto dari pihak swasta dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan keputusan itu lahir dari kesepakatan Polri dan Kejaksaan Agung. Kedua lembaga tersebut ingin memperkuat sinergi dalam penanganan perkara korupsi.
Penyidik Periksa Saksi dan Kumpulkan Bukti
Selama proses penyidikan, tim penyidik memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik untuk memperkuat alat bukti.
Penyidik menduga Don Ritto melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Sementara itu, penyidik juga menduga Febrie Adriansyah terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri serta beberapa perkara dugaan korupsi lainnya.(Tim)









