JAKARTA – Komisi III DPR RI memperkuat pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Untuk menjalankan fungsi tersebut, seluruh fraksi di Komisi III sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja).
Kesepakatan itu lahir dalam rapat khusus Komisi III DPR pada Sabtu (11/7). Dalam forum tersebut, para anggota juga mempercayakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, untuk memimpin Panja.
Habiburokhman menyampaikan bahwa seluruh fraksi memberikan dukungan terhadap pembentukan Panja. Dukungan itu, menurut dia, termasuk dari Hinca Panjaitan yang sedang berada di luar negeri.
“Saya dapat pesan dari Pak Hinca Panjaitan, dia di pesawat dari India, bilang, ‘Aku setuju Ketua’. Berarti seluruh fraksi di Komisi III menyetujui pembentukan Panja ini dan menyetujui mengangkat saya sendiri sebagai Ketua Panja,” kata Habiburokhman.
Panja Fokus Mengawal Penanganan Perkara
Habiburokhman menjelaskan, Komisi III membentuk Panja sebagai respons atas perkembangan penegakan hukum dalam beberapa hari terakhir, termasuk penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah.
Selanjutnya, Panja akan mengawasi proses penanganan perkara yang kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. Dalam menjalankan tugasnya, Panja juga akan berkoordinasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri serta berada dalam supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang akan secara teknis memantau dan mengawasi langsung pelaksanaan penanganan kasus ini. Karena ini memang kasus yang dapat dikatakan sebagai salah satu mega korupsi,” ujar Habiburokhman.
DPR Tegaskan Komitmen Mengawal Proses Hukum
Komisi III DPR menegaskan bahwa pembentukan Panja menjadi bagian dari komitmen lembaga legislatif untuk mengawal proses hukum hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum.
Habiburokhman menegaskan, pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus tidak boleh memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
“Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan,” kata Habiburokhman.
Selain itu, Komisi III meminta Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI terus menjaga soliditas selama proses penanganan perkara berlangsung. DPR juga menekankan bahwa perkara tersebut menyangkut dugaan perbuatan oknum, bukan institusi, sehingga seluruh pihak harus menghindari potensi konflik antar lembaga penegak hukum.
Minta Penyidik Independen
Komisi III juga mendorong Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen untuk menangani perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah. DPR berharap tim tersebut berisi penyidik yang tidak memiliki afiliasi dengan Febrie agar proses penyidikan berlangsung objektif dan transparan.
Di sisi lain, Panja akan mengawal setiap tahapan penyidikan, mulai dari penggeledahan hingga pemeriksaan barang bukti.
“Nanti agenda-agenda teknis Panja ini akan kami update terus. Mungkin kami akan ikut mengawasi proses-proses penggeledahan, pemeriksaan tempat-tempat barang bukti dan lain sebagainya. Kami akan memastikan seluruh aktivitas kami terbuka sehingga bisa diikuti masyarakat melalui teman-teman media,” ujarnya.
FAQ
Apa tujuan pembentukan Panja Komisi III DPR?
Panja bertugas mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas.
Siapa yang memimpin Panja?
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin Panja setelah seluruh fraksi menyepakati penunjukan tersebut.
Apa rekomendasi DPR kepada Kejaksaan Agung?
Komisi III meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen yang tidak memiliki afiliasi dengan Febrie Adriansyah untuk menjaga objektivitas penyidikan.
Apa yang akan diawasi Panja?
Panja akan memantau seluruh tahapan penanganan perkara, termasuk penggeledahan, pemeriksaan barang bukti, dan perkembangan proses penyidikan.(Tim)









