DPR Desak Bongkar Dugaan Skandal Ekspor CPO: Under Invoicing–Transfer Pricing Seret Perusahaan Sawit

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Isu dugaan manipulasi laporan ekspor crude palm oil (CPO) kembali memanas setelah anggota Komisi IV DPR RI, Arif Rahman, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera bergerak cepat. Ia menyoroti praktik yang diduga melibatkan skema under invoicing dan transfer pricing yang dinilai merugikan negara dalam jumlah besar.

Arif menegaskan pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada pemberian sanksi administratif. Ia meminta aparat hukum menindak tegas setiap perusahaan yang terbukti bermain dalam praktik tersebut melalui jalur pidana agar memberi efek jera.

“Harus ditindak tegas secara hukum, bukan hanya mengganti denda. Tapi juga harus dipidanakan dan diusut sampai tuntas. Karena telah memanipulasi tata cara penjualan berdasarkan laporan yang merugikan negara, yakni modus under invoicing,” ujar Arif, Jumat (5/6/2026).

Ia juga menyoroti dugaan penggunaan perusahaan perantara di luar negeri yang diduga memuluskan praktik penghindaran pajak.

DPR Soroti Dugaan Skema Transfer Pricing Lintas Negara

Arif menjelaskan bahwa sejumlah eksportir diduga memanfaatkan perusahaan perdagangan di Singapura untuk mengatur harga ekspor CPO agar terlihat lebih rendah dari nilai pasar sebenarnya. Skema ini kemudian memunculkan selisih harga yang signifikan saat produk dijual kembali di pasar lain, termasuk Amerika Serikat.

Baca Juga :  Promo Shopee 22 Juni 2026, Diskon Besar hingga Voucher Rahasia Bikin Belanja Makin Hemat

Menurutnya, pola tersebut tidak hanya melanggar aturan perdagangan, tetapi juga berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor pajak dan ekspor.

Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Lebih lanjut, Arif menolak anggapan bahwa pembayaran denda dapat menyelesaikan persoalan hukum. Ia menilai unsur pidana tetap melekat apabila praktik tersebut terbukti menimbulkan kerugian negara.

“Maka konsekuensinya, walaupun sudah membayar denda tetap harus dipidana dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didahului oleh kejahatan asal (predicate crime) yang mengakibatkan kerugian negara berupa korupsi, suap, dan manipulasi pajak,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang bergerak di industri sawit, terutama yang terlibat aktivitas ekspor.

Pemerintah Mulai Dalami Dugaan Manipulasi Harga

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah telah menerima data awal terkait dugaan manipulasi harga ekspor CPO. Tim terkait kini terus mendalami indikasi yang muncul dalam beberapa bulan terakhir.

Pemerintah juga mencatat dugaan penggunaan skema transfer pricing melalui perusahaan di luar negeri sebagai bagian dari pola pengaturan harga ekspor yang tidak wajar.

Baca Juga :  RI Berebut Minyak AS, Harga Bisa Melonjak 30% di Atas WTI

Dorongan untuk Perketat Pengawasan Industri Sawit

Arif menegaskan pemerintah perlu memperkuat pengawasan sektor sawit karena industri ini menyumbang devisa besar bagi negara. Ia menilai ketegasan hukum menjadi kunci untuk menjaga kredibilitas industri sekaligus menutup celah kebocoran penerimaan negara.

“Pemerintah harus tegas dan segera periksa perusahaan-perusahaan sawit dan minyak sawit lainnya,” ujarnya.

FAQ

1. Apa itu dugaan manipulasi ekspor CPO?

Dugaan ini mengarah pada praktik pelaporan harga ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya melalui skema tertentu.

2. Apa yang dimaksud under invoicing?

Under invoicing merupakan praktik melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari harga pasar untuk mengurangi beban pajak atau kewajiban lainnya.

3. Bagaimana peran transfer pricing dalam kasus ini?

Transfer pricing diduga digunakan melalui perusahaan afiliasi di luar negeri untuk mengatur harga transaksi agar terlihat lebih rendah.

4. Apa dampak dari praktik ini?

Negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak dan devisa akibat pelaporan nilai ekspor yang tidak sesuai.

5. Apa langkah pemerintah saat ini?

Pemerintah disebut telah mengantongi data awal dan sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut.(Tim)

Berita Terkait

Alarm untuk Wilayah 3TP! Anggaran Angkutan Perintis 2027 Belum Memadai, Konektivitas Nasional Terancam
Kopi Kerinci Tembus Pasar Pakistan, PT Alko Kantongi Peluang Dagang Rp18 Miliar dan Bidik Ekspor 190 Ton
Update Harga Pangan Hari Ini 18 Juli 2026: Cabai Rawit Hijau Melonjak, Ayam dan Telur Ikut Naik
Promo Shopee 17 Juli 2026: Mie Gacoan dan Kopi Dari Pada Cuma Rp1, Voucher Resto Terus Diisi Ulang
Rp3 Miliar Mengalir ke Setiap Kopdes Merah Putih, Ini Rincian Fasilitas yang Disiapkan Pemerintah
Wagub Sumbar Bongkar Kunci Kebangkitan Koperasi, Minta Tinggalkan Cara Lama dan Masuk Era Digital
Investasi RI Tembus Rp511,8 Triliun dalam 3 Bulan, 742 Ribu Lapangan Kerja Baru Tercipta
Kemensos Siapkan Peran Baru Penerima Bansos, Kini Bisa Jadi Anggota dan Mitra Usaha Koperasi Merah Putih
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:00 WIB

Alarm untuk Wilayah 3TP! Anggaran Angkutan Perintis 2027 Belum Memadai, Konektivitas Nasional Terancam

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:47 WIB

Kopi Kerinci Tembus Pasar Pakistan, PT Alko Kantongi Peluang Dagang Rp18 Miliar dan Bidik Ekspor 190 Ton

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:27 WIB

Update Harga Pangan Hari Ini 18 Juli 2026: Cabai Rawit Hijau Melonjak, Ayam dan Telur Ikut Naik

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:00 WIB

Promo Shopee 17 Juli 2026: Mie Gacoan dan Kopi Dari Pada Cuma Rp1, Voucher Resto Terus Diisi Ulang

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:00 WIB

Rp3 Miliar Mengalir ke Setiap Kopdes Merah Putih, Ini Rincian Fasilitas yang Disiapkan Pemerintah

Berita Terbaru