JAKARTA – Isu dugaan manipulasi laporan ekspor crude palm oil (CPO) kembali memanas setelah anggota Komisi IV DPR RI, Arif Rahman, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera bergerak cepat. Ia menyoroti praktik yang diduga melibatkan skema under invoicing dan transfer pricing yang dinilai merugikan negara dalam jumlah besar.
Arif menegaskan pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada pemberian sanksi administratif. Ia meminta aparat hukum menindak tegas setiap perusahaan yang terbukti bermain dalam praktik tersebut melalui jalur pidana agar memberi efek jera.
“Harus ditindak tegas secara hukum, bukan hanya mengganti denda. Tapi juga harus dipidanakan dan diusut sampai tuntas. Karena telah memanipulasi tata cara penjualan berdasarkan laporan yang merugikan negara, yakni modus under invoicing,” ujar Arif, Jumat (5/6/2026).
Ia juga menyoroti dugaan penggunaan perusahaan perantara di luar negeri yang diduga memuluskan praktik penghindaran pajak.
DPR Soroti Dugaan Skema Transfer Pricing Lintas Negara
Arif menjelaskan bahwa sejumlah eksportir diduga memanfaatkan perusahaan perdagangan di Singapura untuk mengatur harga ekspor CPO agar terlihat lebih rendah dari nilai pasar sebenarnya. Skema ini kemudian memunculkan selisih harga yang signifikan saat produk dijual kembali di pasar lain, termasuk Amerika Serikat.
Menurutnya, pola tersebut tidak hanya melanggar aturan perdagangan, tetapi juga berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor pajak dan ekspor.
Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Lebih lanjut, Arif menolak anggapan bahwa pembayaran denda dapat menyelesaikan persoalan hukum. Ia menilai unsur pidana tetap melekat apabila praktik tersebut terbukti menimbulkan kerugian negara.
“Maka konsekuensinya, walaupun sudah membayar denda tetap harus dipidana dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didahului oleh kejahatan asal (predicate crime) yang mengakibatkan kerugian negara berupa korupsi, suap, dan manipulasi pajak,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang bergerak di industri sawit, terutama yang terlibat aktivitas ekspor.
Pemerintah Mulai Dalami Dugaan Manipulasi Harga
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah telah menerima data awal terkait dugaan manipulasi harga ekspor CPO. Tim terkait kini terus mendalami indikasi yang muncul dalam beberapa bulan terakhir.
Pemerintah juga mencatat dugaan penggunaan skema transfer pricing melalui perusahaan di luar negeri sebagai bagian dari pola pengaturan harga ekspor yang tidak wajar.
Dorongan untuk Perketat Pengawasan Industri Sawit
Arif menegaskan pemerintah perlu memperkuat pengawasan sektor sawit karena industri ini menyumbang devisa besar bagi negara. Ia menilai ketegasan hukum menjadi kunci untuk menjaga kredibilitas industri sekaligus menutup celah kebocoran penerimaan negara.
“Pemerintah harus tegas dan segera periksa perusahaan-perusahaan sawit dan minyak sawit lainnya,” ujarnya.
FAQ
1. Apa itu dugaan manipulasi ekspor CPO?
Dugaan ini mengarah pada praktik pelaporan harga ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya melalui skema tertentu.
2. Apa yang dimaksud under invoicing?
Under invoicing merupakan praktik melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari harga pasar untuk mengurangi beban pajak atau kewajiban lainnya.
3. Bagaimana peran transfer pricing dalam kasus ini?
Transfer pricing diduga digunakan melalui perusahaan afiliasi di luar negeri untuk mengatur harga transaksi agar terlihat lebih rendah.
4. Apa dampak dari praktik ini?
Negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak dan devisa akibat pelaporan nilai ekspor yang tidak sesuai.
5. Apa langkah pemerintah saat ini?
Pemerintah disebut telah mengantongi data awal dan sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut.(Tim)









