DPR Desak Bongkar Dugaan Skandal Ekspor CPO: Under Invoicing–Transfer Pricing Seret Perusahaan Sawit

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Isu dugaan manipulasi laporan ekspor crude palm oil (CPO) kembali memanas setelah anggota Komisi IV DPR RI, Arif Rahman, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera bergerak cepat. Ia menyoroti praktik yang diduga melibatkan skema under invoicing dan transfer pricing yang dinilai merugikan negara dalam jumlah besar.

Arif menegaskan pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada pemberian sanksi administratif. Ia meminta aparat hukum menindak tegas setiap perusahaan yang terbukti bermain dalam praktik tersebut melalui jalur pidana agar memberi efek jera.

“Harus ditindak tegas secara hukum, bukan hanya mengganti denda. Tapi juga harus dipidanakan dan diusut sampai tuntas. Karena telah memanipulasi tata cara penjualan berdasarkan laporan yang merugikan negara, yakni modus under invoicing,” ujar Arif, Jumat (5/6/2026).

Ia juga menyoroti dugaan penggunaan perusahaan perantara di luar negeri yang diduga memuluskan praktik penghindaran pajak.

DPR Soroti Dugaan Skema Transfer Pricing Lintas Negara

Arif menjelaskan bahwa sejumlah eksportir diduga memanfaatkan perusahaan perdagangan di Singapura untuk mengatur harga ekspor CPO agar terlihat lebih rendah dari nilai pasar sebenarnya. Skema ini kemudian memunculkan selisih harga yang signifikan saat produk dijual kembali di pasar lain, termasuk Amerika Serikat.

Baca Juga :  DPW dan DPD PSI Jambi Resmi Dikukuhkan, Eks Kader PAN Dominasi Struktur, Romi Bidik DPR RI

Menurutnya, pola tersebut tidak hanya melanggar aturan perdagangan, tetapi juga berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor pajak dan ekspor.

Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Lebih lanjut, Arif menolak anggapan bahwa pembayaran denda dapat menyelesaikan persoalan hukum. Ia menilai unsur pidana tetap melekat apabila praktik tersebut terbukti menimbulkan kerugian negara.

“Maka konsekuensinya, walaupun sudah membayar denda tetap harus dipidana dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didahului oleh kejahatan asal (predicate crime) yang mengakibatkan kerugian negara berupa korupsi, suap, dan manipulasi pajak,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang bergerak di industri sawit, terutama yang terlibat aktivitas ekspor.

Pemerintah Mulai Dalami Dugaan Manipulasi Harga

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah telah menerima data awal terkait dugaan manipulasi harga ekspor CPO. Tim terkait kini terus mendalami indikasi yang muncul dalam beberapa bulan terakhir.

Pemerintah juga mencatat dugaan penggunaan skema transfer pricing melalui perusahaan di luar negeri sebagai bagian dari pola pengaturan harga ekspor yang tidak wajar.

Baca Juga :  Harga TBS Sawit Berbalik Naik, Pemerintah Kepung Perusahaan Bandel hingga 90 Persen Sudah Sesuaikan Harga

Dorongan untuk Perketat Pengawasan Industri Sawit

Arif menegaskan pemerintah perlu memperkuat pengawasan sektor sawit karena industri ini menyumbang devisa besar bagi negara. Ia menilai ketegasan hukum menjadi kunci untuk menjaga kredibilitas industri sekaligus menutup celah kebocoran penerimaan negara.

“Pemerintah harus tegas dan segera periksa perusahaan-perusahaan sawit dan minyak sawit lainnya,” ujarnya.

FAQ

1. Apa itu dugaan manipulasi ekspor CPO?

Dugaan ini mengarah pada praktik pelaporan harga ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya melalui skema tertentu.

2. Apa yang dimaksud under invoicing?

Under invoicing merupakan praktik melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari harga pasar untuk mengurangi beban pajak atau kewajiban lainnya.

3. Bagaimana peran transfer pricing dalam kasus ini?

Transfer pricing diduga digunakan melalui perusahaan afiliasi di luar negeri untuk mengatur harga transaksi agar terlihat lebih rendah.

4. Apa dampak dari praktik ini?

Negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak dan devisa akibat pelaporan nilai ekspor yang tidak sesuai.

5. Apa langkah pemerintah saat ini?

Pemerintah disebut telah mengantongi data awal dan sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut.(Tim)

Berita Terkait

Dari Stan AOE 2026, Yulian Efi Pacu Produk Solok Selatan Buru Pasar Nasional
SIMPEDA Nasional 2026 Guncang Bengkulu, Ungu Bikin Malam Puncak Makin Spektakuler
Mian Buka Suara soal Masa Depan BPD: Bank Bengkulu Diminta Tancap Gas Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Bingung Urus OSS-RBA? BESAN ALIA DPMPTSP Dharmasraya Siap Bantu Pelaku Usaha
PEKA Bengkulu Buka Jalan Baru bagi Penerima Manfaat, Usaha Keluarga Didorong Makin Mandiri
Bupati Annisa Bongkar Beban Fiskal Dharmasraya, Tambahan TKD 2027 Jadi Harapan
Ojol Bisa Punya Motor Listrik Tanpa DP, Bunga Cicilan Ikut Dipangkas Prabowo
Sawit Tua Mulai Ditebang, Harapan Baru Petani Dharmasraya Tumbuh dari PSR Tahap III
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Dari Stan AOE 2026, Yulian Efi Pacu Produk Solok Selatan Buru Pasar Nasional

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

SIMPEDA Nasional 2026 Guncang Bengkulu, Ungu Bikin Malam Puncak Makin Spektakuler

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Mian Buka Suara soal Masa Depan BPD: Bank Bengkulu Diminta Tancap Gas Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Bingung Urus OSS-RBA? BESAN ALIA DPMPTSP Dharmasraya Siap Bantu Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:58 WIB

PEKA Bengkulu Buka Jalan Baru bagi Penerima Manfaat, Usaha Keluarga Didorong Makin Mandiri

Berita Terbaru