Kejagung Ambil Alih Tiga Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie, Ini Alasan di Balik Langkah Besar Penyidikan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan seluruh proses penyidikan sebagai bagian dari upaya mempercepat penuntasan perkara.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Melalui langkah ini, Kejagung dan Polri ingin memperkuat koordinasi sekaligus mempercepat pengembangan alat bukti dan barang bukti.

Selain itu, kedua lembaga berharap sinergi tersebut mampu menghadirkan kepastian hukum. Sebab, masyarakat terus mengikuti perkembangan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum tersebut.

Kejagung Langsung Lanjutkan Penyidikan

Plt Jampidsus Rudi Margono mengatakan Kejagung secara resmi menerima berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari Kortastipidkor Polri pada Sabtu (11/7).

“Berkenaan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan penahanan berkas, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penanganannya. Karena faktanya masyarakat publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Bapak Ketua Komisi III tadi,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).

Selanjutnya, tim penyidik Kejagung akan mempercepat seluruh tahapan penyidikan. Tim juga akan memperkuat alat bukti serta melengkapi barang bukti agar proses hukum berjalan lebih optimal.

Fokus Perkuat Alat Bukti

Rudi menjelaskan sinergi antara Kejagung dan Polri tidak berhenti setelah pelimpahan perkara. Sebaliknya, kedua institusi akan terus berkoordinasi selama proses penyidikan berlangsung.

Baca Juga :  Emas Melejit, Rp 3 Juta per Gram

“Apa yang disinergikan yang penting adalah untuk percepatan, yang pertama untuk pengembangan alat bukti untuk maksimalitas, kemudian pengembangan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi. Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipidkor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” tambahnya.

Karena itu, penyidik akan memanfaatkan seluruh data, dokumen, serta barang bukti yang telah terkumpul untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.

Penyidik Jaga Profesionalisme

Di sisi lain, Rudi menegaskan tim penyidik akan memeriksa hubungan antara alat bukti dengan dugaan tindak pidana yang menjerat para tersangka. Tim juga akan menjalankan setiap tahapan penyidikan sesuai aturan hukum.

“Yang lebih penting juga kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” tuturnya.

Dengan demikian, Kejagung memastikan seluruh proses penyidikan tetap menjunjung tinggi profesionalisme, objektivitas, dan asas praduga tak bersalah.

Polri Perkuat Sinergi dengan Kejagung

Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menegaskan Polri dan Kejagung telah menyepakati pelimpahan tiga perkara tersebut demi memperkuat sinergi antara lembaga.

“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus,” jelas Totok.

Menurut Totok, Polri tetap mendukung proses penyidikan melalui koordinasi yang intensif. Dengan cara itu, kedua lembaga dapat mempercepat penyelesaian perkara sekaligus menjaga kualitas penegakan hukum.

Febrie dan DR Berstatus Tersangka

Sebelumnya, penyidik menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta berinisial DR.

Baca Juga :  Bupati Syamsul Auliya Rachman Terjaring OTT KPK 

Penyidik mengaitkan keduanya dengan tiga perkara dugaan korupsi yang juga mencakup tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Sebelum proses pelimpahan, tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangani penyidikan. Kini Kejagung melanjutkan seluruh proses penyidikan, sedangkan Polri terus mendukung melalui koordinasi dan pertukaran informasi.

Publik Menanti Kelanjutan Kasus

Kini perhatian publik tertuju pada langkah Kejagung dalam mengusut tuntas tiga perkara tersebut. Masyarakat juga menunggu perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan munculnya alat bukti baru maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara.

FAQ

Mengapa Polri menyerahkan perkara ke Kejaksaan Agung?

Polri menyerahkan perkara agar Kejagung dapat mempercepat penyidikan, memperkuat alat bukti, mengembangkan barang bukti, dan meningkatkan sinergi antarlembaga.

Perkara apa saja yang masuk dalam pelimpahan?

Pelimpahan mencakup dugaan korupsi sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Siapa tersangka dalam perkara ini?

Penyidik menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka.

Apakah Polri masih ikut menangani kasus ini?

Ya. Polri tetap berkoordinasi dan mendukung Kejaksaan Agung selama proses penyidikan berlangsung.

Apa fokus utama Kejagung setelah menerima perkara?

Kejagung akan memperkuat alat bukti, melengkapi barang bukti, mengembangkan penyidikan, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan.(Tim)

Berita Terkait

KPK Bongkar Dugaan Setoran Rp2,93 Miliar, Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka
Polisi Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Ini Fakta yang Terungkap
Wabup Sukoharjo Buka Suara usai OTT KPK, Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Berjalan dan ASN Diminta Tetap Tenang
Mengapa Shell Masih Belum Jual Bensin? ESDM Ungkap Dugaan Penyebabnya, Harga Minyak Dunia Jadi Sorotan
Mulai 1 Oktober, Seluruh SPBU Wajib Jual Biosolar B50, Indonesia Bersiap Tinggalkan Impor Solar
OTT KPK Guncang Sukoharjo, Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah Seret Bupati Etik Suryani
105 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Mabes TNI Ingatkan Amanah dan Tanggung Jawab
Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, Kajari: Kami Masih Menunggu LHP BPK
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:00 WIB

Kejagung Ambil Alih Tiga Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie, Ini Alasan di Balik Langkah Besar Penyidikan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:00 WIB

KPK Bongkar Dugaan Setoran Rp2,93 Miliar, Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:30 WIB

Polisi Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Ini Fakta yang Terungkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:00 WIB

Wabup Sukoharjo Buka Suara usai OTT KPK, Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Berjalan dan ASN Diminta Tetap Tenang

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:00 WIB

Mengapa Shell Masih Belum Jual Bensin? ESDM Ungkap Dugaan Penyebabnya, Harga Minyak Dunia Jadi Sorotan

Berita Terbaru