JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Kali ini, penyidik menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka karena diduga memeras bawahannya melalui praktik setoran upah pungut.
Kasus tersebut menyita perhatian publik. Pasalnya, penyidik menemukan indikasi praktik pengumpulan uang yang berlangsung selama beberapa tahun. Selain itu, KPK menduga mekanisme tersebut meneruskan pola yang sudah berjalan pada masa pemerintahan sebelumnya.
Tidak hanya menetapkan kepala daerah, KPK juga menjerat dua pejabat Pemkab Sukoharjo yang diduga membantu mengumpulkan sekaligus menyerahkan uang kepada Etik Suryani. Kini, penyidik terus melengkapi alat bukti untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara.
KPK Naikkan Perkara ke Tahap Penyidikan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti yang cukup sehingga menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
“KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
Selanjutnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko.
3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
Penyidik Duga Bupati Minta Setoran dari Insentif Pegawai
Dalam penyidikan, KPK menduga Etik Suryani meminta Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.
Richard kemudian mengoordinasikan pengumpulan uang tersebut sesuai dugaan penyidik. Setelah itu, uang hasil pungutan mengalir kepada Etik Suryani.
Selain mengungkap mekanisme pengumpulan uang, penyidik juga menelusuri asal mula praktik tersebut.
KPK Nilai Praktik Berlanjut dari Pemerintahan Sebelumnya
Menurut Asep Guntur Rahayu, penyidik menemukan indikasi bahwa pola setoran tersebut sudah berlangsung sejak masa pemerintahan sebelumnya.
“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah ‘tambahan upah pungut kae ono tho?’ (tambahan upah pungut itu ada kan?); ‘kowe mrene kan ora bayar’ (kamu ke sini kan tidak membayar”); ‘padakno karo Bapak’ (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya,” ungkap Asep.
Menurut KPK, ungkapan tersebut menggambarkan adanya dugaan permintaan setoran rutin yang menyesuaikan nominal pada masa pemerintahan terdahulu.
Total Dugaan Setoran Capai Rp2,93 Miliar
Lebih lanjut, penyidik menghitung total uang yang diduga mengalir kepada Etik Suryani sepanjang periode 2021 hingga 2026.
“Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar,” ungkap Asep.
Nilai tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik pengumpulan uang berlangsung secara berulang dalam kurun waktu beberapa tahun.
KPK Terapkan Pasal Tipikor
Atas dugaan perbuatan tersebut, KPK menjerat Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ke depan, penyidik akan menelusuri aliran dana, mendalami peran setiap tersangka, serta mengembangkan perkara apabila menemukan keterlibatan pihak lain.
FAQ
Mengapa KPK menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka?
KPK menduga Etik Suryani memerintahkan pengumpulan setoran yang berasal dari sebagian insentif pegawai BPKAD Kabupaten Sukoharjo.
Siapa saja yang menjadi tersangka dalam perkara ini?
KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
Berapa total uang yang diduga diterima?
Penyidik menduga Etik Suryani menerima setoran upah pungut senilai sekitar Rp2,93 miliar sepanjang 2021 hingga 2026.
Pasal apa yang digunakan KPK?
KPK menerapkan Pasal 12 huruf e atau huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Apa langkah KPK berikutnya?
Penyidik akan melengkapi alat bukti, menelusuri aliran dana, mendalami peran setiap tersangka, dan mengembangkan penyidikan apabila menemukan fakta baru.(Tim)









