Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tidak Terlihat Salat Idulfitri di KPK 

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Maret 2026 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK saat pelaksanaan salat Idulfitri 1447 H.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Yaqut sudah tidak berada di rutan sejak 19 Maret 2026 malam.

“Benar,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (21/3/2026).

Informasi awal mengenai ketidakhadiran Yaqut di rutan muncul dari percakapan para tahanan lain. Seorang istri tahanan, Silvia Rinita Harefa, menyampaikan bahwa para penghuni rutan membicarakan ketidakhadiran Yaqut, termasuk saat pelaksanaan salat Id.

Baca Juga :  CPNS 2026 Makin Dekat: Formasi Ditarget Rampung Akhir Mei, Tes Berpotensi Dimulai Juni–Juli

Keterangan tersebut menyebut sejumlah tahanan melihat Yaqut keluar dari rutan pada Kamis malam (19/3/2026), namun mereka tidak mengetahui alasan keluarnya secara pasti.

KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 pada 9 Januari 2026. Lembaga anti rasuah itu menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026 setelah pengadilan menolak praperadilannya.

Baca Juga :  KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing usai OTT, Imbauan Menyerahkan Diri Menguat di Tengah Kasus Jual Beli Jabatan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kasus dugaan korupsi tersebut menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp622 miliar. Hingga kini, proses hukum terus berjalan dan menarik perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan kuota haji nasional.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng

Berita Terbaru