Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tidak Terlihat Salat Idulfitri di KPK 

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Maret 2026 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK saat pelaksanaan salat Idulfitri 1447 H.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Yaqut sudah tidak berada di rutan sejak 19 Maret 2026 malam.

“Benar,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (21/3/2026).

Informasi awal mengenai ketidakhadiran Yaqut di rutan muncul dari percakapan para tahanan lain. Seorang istri tahanan, Silvia Rinita Harefa, menyampaikan bahwa para penghuni rutan membicarakan ketidakhadiran Yaqut, termasuk saat pelaksanaan salat Id.

Baca Juga :  Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK Usai Lebaran di Rumah

Keterangan tersebut menyebut sejumlah tahanan melihat Yaqut keluar dari rutan pada Kamis malam (19/3/2026), namun mereka tidak mengetahui alasan keluarnya secara pasti.

KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 pada 9 Januari 2026. Lembaga anti rasuah itu menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026 setelah pengadilan menolak praperadilannya.

Baca Juga :  Ancaman PHK PPPK Paruh Waktu 2026, Ini Solusi Selamat

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kasus dugaan korupsi tersebut menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp622 miliar. Hingga kini, proses hukum terus berjalan dan menarik perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan kuota haji nasional.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Mahasiswa Keguruan Daerah Ini Resah, Jalur Menjadi Guru Kian Tidak Pasti
BGN Wajibkan Telur Lokal di Program MBG, Perkuat Peternak
Presiden Prabowo Turunkan Bunga Kredit Mekaar Jadi 8 Persen
Driver Ojol Kini Bisa Bernapas Lega, Potongan Aplikasi Resmi Turun Jadi 8 Persen
Audiensi dengan BPK, LBH Nadi Serahkan Kajian Hukum Soal Audit
Dolar AS Tembus Rp17.421, Rupiah Tertekan akibat Penguatan Pasar Global
Bansos Digital Mulai Juni 2026, Pemerintah Benahi Data Penerima
Kemendagri Minta e-KTP Tak Lagi Difotokopi, Dorong Layanan Lebih Praktis dan Digital
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:44 WIB

Mahasiswa Keguruan Daerah Ini Resah, Jalur Menjadi Guru Kian Tidak Pasti

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:00 WIB

BGN Wajibkan Telur Lokal di Program MBG, Perkuat Peternak

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:00 WIB

Presiden Prabowo Turunkan Bunga Kredit Mekaar Jadi 8 Persen

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:00 WIB

Driver Ojol Kini Bisa Bernapas Lega, Potongan Aplikasi Resmi Turun Jadi 8 Persen

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:40 WIB

Audiensi dengan BPK, LBH Nadi Serahkan Kajian Hukum Soal Audit

Berita Terbaru

Oplus_0

Teknologi

Kenaikan Harga Chipset Baru Ancam Lonjakan Harga HP Android

Selasa, 19 Mei 2026 - 04:00 WIB