JAKARTA – Tahun 2026 menjadi momen krusial bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan terbaru dari pemerintah membuat masa kerja mereka hanya berlangsung satu tahun, sehingga memicu kekhawatiran gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran.
Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, menyampaikan keresahan tersebut. Ia menilai ketidakpastian regulasi membuat ribuan pegawai berada dalam posisi yang rentan.
“Banyak daerah memang memberi sinyal perpanjangan hingga 2027. Namun, aturan pusat menetapkan masa kerja hanya satu tahun dan tahun ini menjadi batas akhirnya,” kata Rini, Sabtu (25/4/2026).
Tekanan Fiskal Daerah Jadi Kendala
Rini menjelaskan kondisi keuangan daerah menjadi faktor utama yang menghambat kepastian status PPPK paruh waktu. Banyak pemerintah daerah sudah mengalokasikan lebih dari 30 persen anggaran untuk belanja pegawai.
Menurutnya, jika pemerintah memaksa perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tanpa dukungan anggaran tambahan, daerah akan menghadapi tekanan fiskal berat.
“Daerah bisa mengalami krisis keuangan. Mereka bisa memilih langkah ekstrem, termasuk melakukan PHK massal pada 2026,” jelasnya.
Ia menilai kebijakan pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu sebelumnya sudah mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024. Namun, implementasi di lapangan belum diimbangi kesiapan anggaran.
Honorer Jadi Tulang Punggung Layanan Publik
Rini juga menyoroti peran besar tenaga honorer selama puluhan tahun. Ia menilai pemerintah pusat dan daerah selama ini sangat bergantung pada tenaga honorer untuk menjalankan layanan publik.
“Mereka bekerja dalam kondisi minim kesejahteraan. Sekarang mereka beralih menjadi PPPK paruh waktu, tetapi nasibnya justru tidak jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah harus mempertimbangkan kontribusi tersebut saat menyusun kebijakan lanjutan.
Risiko Kemiskinan Baru
Masalah lain muncul dari sisi demografi pegawai. Banyak PPPK paruh waktu berada di usia produktif akhir atau mendekati masa pensiun. Mereka juga menanggung beban keluarga yang besar.
Jika pemerintah menghentikan kontrak tanpa solusi, para pegawai berisiko kehilangan sumber penghasilan secara tiba-tiba.
“Kehilangan pekerjaan di usia seperti itu tanpa pesangon atau jaminan sangat berbahaya. Kondisi ini bisa memicu kemiskinan baru,” tegas Rini.
Dua Solusi untuk Cegah PHK Massal
Rini menawarkan dua solusi konkret untuk mencegah gelombang PHK. Pertama, pemerintah pusat perlu menambah alokasi anggaran kepada daerah agar mampu menanggung beban pegawai.
Kedua, pemerintah harus segera menerbitkan regulasi yang memberi kepastian status PPPK paruh waktu, baik melalui perpanjangan kontrak atau skema transisi ke PPPK penuh waktu secara bertahap.
Ia menekankan pentingnya keputusan cepat agar tidak menimbulkan gejolak sosial di berbagai daerah.
Menunggu Keputusan Pemerintah
Saat ini, ribuan PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia masih menunggu kejelasan nasib mereka. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah strategis agar tidak terjadi PHK massal yang berdampak luas.
Ketidakpastian yang berlarut-larut berpotensi mengganggu stabilitas layanan publik sekaligus memperburuk kondisi ekonomi masyarakat.
Rini berharap pemerintah mendengar aspirasi para pegawai dan menghadirkan solusi yang adil serta berkelanjutan.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









