THR Cair, Ini Kelompok Penerima

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Harapan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 pupus. Pemerintah menegaskan skema pembayaran THR tahun ini tidak memasukkan PPPK paruh waktu sebagai penerima.

Sementara itu, pemerintah pusat menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR 2026. Pemerintah mengalokasikan dana tersebut hanya kepada aparatur negara yang memenuhi kriteria sesuai regulasi yang berlaku.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa pemerintah menyalurkan anggaran Rp55 triliun tersebut kepada sekitar 10,5 juta penerima. Dengan langkah itu, pemerintah tetap menjalankan pembayaran THR bagi aparatur yang memenuhi syarat.

Baca Juga :  Kode Redeem Game Fish It Hari Ini

Kelompok Penerima THR 2026

Pemerintah menetapkan beberapa kelompok penerima THR tahun ini, yaitu:

Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah yang terdiri dari PNS serta PPPK penuh waktu

Prajurit TNI dan anggota Polri

Para pensiunan aparatur negara

Selanjutnya, pemerintah menjadwalkan pencairan THR pada pekan pertama Ramadan 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, pemerintah ingin mendorong perputaran ekonomi menjelang Idulfitri.

PPPK Paruh Waktu Belum Masuk Skema

Di sisi lain, regulasi yang berlaku saat ini belum memasukkan PPPK paruh waktu dalam skema penerima THR. Karena itu, pemerintah tidak memberikan tunjangan hari raya kepada kelompok tersebut pada tahun ini.

Baca Juga :  Usai Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK, Pemkab Langsung Jaga Stabilitas Daerah

Kebijakan tersebut memicu perhatian publik. Bahkan, sejumlah PNS di beberapa daerah menunjukkan solidaritas dengan membantu rekan-rekan PPPK paruh waktu.

Ketentuan Lain untuk ASN

Selain PPPK paruh waktu, pemerintah juga menetapkan aturan khusus bagi PNS dan PPPK penuh waktu yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun. Aturan ini memengaruhi besaran THR yang mereka terima.

Kondisi tersebut kembali memunculkan sorotan terkait perbedaan perlakuan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu dalam sistem penggajian aparatur negara.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng

Berita Terbaru