THR Cair, Ini Kelompok Penerima

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Harapan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 pupus. Pemerintah menegaskan skema pembayaran THR tahun ini tidak memasukkan PPPK paruh waktu sebagai penerima.

Sementara itu, pemerintah pusat menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR 2026. Pemerintah mengalokasikan dana tersebut hanya kepada aparatur negara yang memenuhi kriteria sesuai regulasi yang berlaku.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa pemerintah menyalurkan anggaran Rp55 triliun tersebut kepada sekitar 10,5 juta penerima. Dengan langkah itu, pemerintah tetap menjalankan pembayaran THR bagi aparatur yang memenuhi syarat.

Baca Juga :  Rupiah Melemah, IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya Buka Suara

Kelompok Penerima THR 2026

Pemerintah menetapkan beberapa kelompok penerima THR tahun ini, yaitu:

Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah yang terdiri dari PNS serta PPPK penuh waktu

Prajurit TNI dan anggota Polri

Para pensiunan aparatur negara

Selanjutnya, pemerintah menjadwalkan pencairan THR pada pekan pertama Ramadan 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, pemerintah ingin mendorong perputaran ekonomi menjelang Idulfitri.

PPPK Paruh Waktu Belum Masuk Skema

Di sisi lain, regulasi yang berlaku saat ini belum memasukkan PPPK paruh waktu dalam skema penerima THR. Karena itu, pemerintah tidak memberikan tunjangan hari raya kepada kelompok tersebut pada tahun ini.

Baca Juga :  AHY Dialog Interaktif dengan Generasi Z

Kebijakan tersebut memicu perhatian publik. Bahkan, sejumlah PNS di beberapa daerah menunjukkan solidaritas dengan membantu rekan-rekan PPPK paruh waktu.

Ketentuan Lain untuk ASN

Selain PPPK paruh waktu, pemerintah juga menetapkan aturan khusus bagi PNS dan PPPK penuh waktu yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun. Aturan ini memengaruhi besaran THR yang mereka terima.

Kondisi tersebut kembali memunculkan sorotan terkait perbedaan perlakuan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu dalam sistem penggajian aparatur negara.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Mahasiswa Keguruan Daerah Ini Resah, Jalur Menjadi Guru Kian Tidak Pasti
BGN Wajibkan Telur Lokal di Program MBG, Perkuat Peternak
Presiden Prabowo Turunkan Bunga Kredit Mekaar Jadi 8 Persen
Driver Ojol Kini Bisa Bernapas Lega, Potongan Aplikasi Resmi Turun Jadi 8 Persen
Audiensi dengan BPK, LBH Nadi Serahkan Kajian Hukum Soal Audit
Dolar AS Tembus Rp17.421, Rupiah Tertekan akibat Penguatan Pasar Global
Bansos Digital Mulai Juni 2026, Pemerintah Benahi Data Penerima
Kemendagri Minta e-KTP Tak Lagi Difotokopi, Dorong Layanan Lebih Praktis dan Digital
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:44 WIB

Mahasiswa Keguruan Daerah Ini Resah, Jalur Menjadi Guru Kian Tidak Pasti

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:00 WIB

BGN Wajibkan Telur Lokal di Program MBG, Perkuat Peternak

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:00 WIB

Presiden Prabowo Turunkan Bunga Kredit Mekaar Jadi 8 Persen

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:00 WIB

Driver Ojol Kini Bisa Bernapas Lega, Potongan Aplikasi Resmi Turun Jadi 8 Persen

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:40 WIB

Audiensi dengan BPK, LBH Nadi Serahkan Kajian Hukum Soal Audit

Berita Terbaru

Oplus_0

Bengkulu

Bengkulu Dorong Ekonomi Berbasis Data dan Kolaborasi Usaha

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:00 WIB