KPK Duga Pejabat Bea Cukai Terima Jatah Rp7 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menerima aliran dana suap sekitar Rp7 miliar per bulan dari PT Blueray Cargo. Para pejabat itu diduga memberikan kemudahan masuk bagi barang impor berkualitas KW ke Indonesia.

 

KPK Ungkap Dugaan Lewat OTT

 

KPK mengungkap dugaan tersebut setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai pada 4 Februari lalu. Dalam operasi itu, penyidik menemukan indikasi pemberian jatah rutin kepada sejumlah pejabat.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan nilai jatah bulanan tersebut mencapai angka miliaran rupiah.

 

“Dalam peristiwa OTT itu, kami menduga jatah bulanan mencapai sekitar Rp7 miliar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.

Baca Juga :  PKB Dukung Prabowo Dua Periode

 

Blueray Cargo Masukkan Berbagai Barang KW

 

Budi menjelaskan, PT Blueray Cargo mengupayakan masuknya berbagai jenis barang impor KW. Barang tersebut tidak terbatas pada satu kategori.

“Barangnya beragam, ada sepatu dan juga barang lainnya,” kata Budi.

 

KPK Telusuri Asal Barang Impor

Selanjutnya, KPK akan menelusuri jenis barang KW serta negara asalnya. Penelusuran itu bertujuan memetakan pola impor dan peran masing-masing pihak. “Nanti kami cek barangnya seperti apa dan berasal dari negara mana,” ujar Budi.

 

KPK Tetapkan Enam Tersangka

 

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW.

Baca Juga :  Skandal Pengadaan BGN Terbongkar, Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up MBG Triliunan: Motor Listrik hingga TV 75 Inci

 

Tiga tersangka berasal dari internal Bea Cukai. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

 

Tiga Tersangka dari Pihak Swasta

 

Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan tiga tersangka dari pihak PT Blueray Cargo. Mereka terdiri atas John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK).

 

KPK Lanjutkan Penyidikan

 

KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Lembaga antirasuah itu membuka peluang penetapan tersangka baru seiring pendalaman aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru