KPK Duga Pejabat Bea Cukai Terima Jatah Rp7 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menerima aliran dana suap sekitar Rp7 miliar per bulan dari PT Blueray Cargo. Para pejabat itu diduga memberikan kemudahan masuk bagi barang impor berkualitas KW ke Indonesia.

 

KPK Ungkap Dugaan Lewat OTT

 

KPK mengungkap dugaan tersebut setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai pada 4 Februari lalu. Dalam operasi itu, penyidik menemukan indikasi pemberian jatah rutin kepada sejumlah pejabat.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan nilai jatah bulanan tersebut mencapai angka miliaran rupiah.

 

“Dalam peristiwa OTT itu, kami menduga jatah bulanan mencapai sekitar Rp7 miliar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.

Baca Juga :  Harga Emas Melonjak, FOMO Meluas

 

Blueray Cargo Masukkan Berbagai Barang KW

 

Budi menjelaskan, PT Blueray Cargo mengupayakan masuknya berbagai jenis barang impor KW. Barang tersebut tidak terbatas pada satu kategori.

“Barangnya beragam, ada sepatu dan juga barang lainnya,” kata Budi.

 

KPK Telusuri Asal Barang Impor

Selanjutnya, KPK akan menelusuri jenis barang KW serta negara asalnya. Penelusuran itu bertujuan memetakan pola impor dan peran masing-masing pihak. “Nanti kami cek barangnya seperti apa dan berasal dari negara mana,” ujar Budi.

 

KPK Tetapkan Enam Tersangka

 

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW.

Baca Juga :  DPR Bentuk Panja Kasus Febrie Ardiansyah, Habiburokhman Langsung Ambil Kendali

 

Tiga tersangka berasal dari internal Bea Cukai. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

 

Tiga Tersangka dari Pihak Swasta

 

Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan tiga tersangka dari pihak PT Blueray Cargo. Mereka terdiri atas John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK).

 

KPK Lanjutkan Penyidikan

 

KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Lembaga antirasuah itu membuka peluang penetapan tersangka baru seiring pendalaman aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

Berita Terkait

Rp3 Miliar Mengalir ke Setiap Kopdes Merah Putih, Ini Rincian Fasilitas yang Disiapkan Pemerintah
Rekrutmen Besar Dibuka, Kemenhut Siapkan 23 Ribu Polisi Hutan
Kuntadi Calon Jampidsus, Istana Ungkap Presiden Sudah Terima Surat Usulan Jaksa Agung
Rotasi Kejaksaan Agung Menghangat, Kuntadi Masuk Bursa Calon Jampidsus
Penyidik Polri Bawa Koper Berisi Berkas BAP ke Pidsus Kejagung
Kabar Baik PKH dan Bansos Sembako, Kemensos Mulai Salurkan Bantuan 20 Juli, Daftar Penerima Ikut Berubah
Kejagung Gerak Cepat Bentuk Tim Khusus, Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru
Perludem Minta MK Ubah Aturan Pemilu, Kuota 30 Persen Perempuan di KPU hingga KPPS Jadi Kewajiban
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Rekrutmen Besar Dibuka, Kemenhut Siapkan 23 Ribu Polisi Hutan

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:00 WIB

Kuntadi Calon Jampidsus, Istana Ungkap Presiden Sudah Terima Surat Usulan Jaksa Agung

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:00 WIB

Rotasi Kejaksaan Agung Menghangat, Kuntadi Masuk Bursa Calon Jampidsus

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:17 WIB

Penyidik Polri Bawa Koper Berisi Berkas BAP ke Pidsus Kejagung

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:00 WIB

Kabar Baik PKH dan Bansos Sembako, Kemensos Mulai Salurkan Bantuan 20 Juli, Daftar Penerima Ikut Berubah

Berita Terbaru

Oplus_0

Pendidikan

Pemprov Sumbar Percepat Rehabilitasi ABH Kasus MAN 3 Padang

Jumat, 17 Jul 2026 - 10:00 WIB