JAKARTA – Keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu kembali menjadi sorotan. Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama sejumlah warga membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada agar aturan mengenai kuota perempuan memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas.
Melalui permohonan itu, para pemohon ingin memastikan setiap lembaga penyelenggara pemilu memenuhi kuota minimal 30 persen perempuan. Mereka menilai ketentuan yang berlaku saat ini belum mampu menjamin keterwakilan perempuan karena sejumlah pasal hanya memuat frasa “memperhatikan” keterwakilan perempuan.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan tersebut dan mencatatnya dengan nomor perkara 265/PUU-XXIV/2026. Perkara itu kini memasuki tahapan awal sebelum majelis hakim memeriksa pokok permohonan.
Perludem Soroti Frasa dalam UU Pemilu
Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi Mahkamah Konstitusi pada Senin (13/7/2026), Perludem bersama para pemohon menggugat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mereka mempersoalkan penggunaan frasa “memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen”. Menurut para pemohon, frasa tersebut belum memberikan kepastian hukum sehingga penyelenggara pemilu tidak selalu memenuhi target keterwakilan perempuan.
Karena itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi menghadirkan norma yang lebih kuat. Dengan demikian, seluruh proses seleksi wajib memenuhi kuota perempuan, bukan sekadar menjadikannya sebagai pertimbangan.
Gugatan Menjangkau KPU hingga KPPS
Permohonan itu mencakup Pasal 10 ayat (7) yang mengatur komposisi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Selain itu, para pemohon juga menggugat Pasal 22 ayat (1) mengenai pembentukan tim seleksi anggota KPU. Aturan tersebut mengatur jumlah anggota tim seleksi sekaligus memuat ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Selanjutnya, gugatan juga menyasar badan ad hoc penyelenggara pemilu. Para pemohon memasukkan Pasal 52 ayat (3) tentang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pasal 55 ayat (3) mengenai Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Pasal 59 ayat (4) yang mengatur Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketiga pasal tersebut sama-sama mencantumkan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Bawaslu dan DKPP Turut Masuk Permohonan
Tidak berhenti di sana, para pemohon juga menggugat Pasal 92 ayat (11) yang mengatur komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Kemudian, mereka turut mempersoalkan Pasal 155 ayat (4) dan Pasal 155 ayat (5) yang mengatur susunan keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam ketentuan tersebut, DKPP beranggotakan tujuh orang. Susunan itu terdiri atas satu anggota ex officio dari unsur KPU, satu anggota ex officio dari unsur Bawaslu, serta lima tokoh masyarakat. Presiden mengusulkan dua tokoh masyarakat, sedangkan DPR mengusulkan tiga tokoh masyarakat.
Selain itu, para pemohon juga menggugat Pasal 164 ayat (2) yang mengatur jumlah anggota tim pemeriksa daerah di setiap provinsi.
Harapkan Kepastian Hukum
Melalui permohonan ini, Perludem bersama para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi memperkuat perlindungan hukum terhadap keterwakilan perempuan dalam seluruh lembaga penyelenggara pemilu.
Mereka meyakini aturan yang lebih tegas akan mendorong kehadiran perempuan secara lebih merata, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota, kecamatan, desa, hingga kelompok penyelenggara di tempat pemungutan suara.
Kini, proses persidangan berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Putusan hakim nantinya akan menentukan arah pengaturan keterwakilan perempuan sekaligus memberi kepastian hukum bagi proses pembentukan penyelenggara pemilu pada masa mendatang.(Tim)









