Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa penanganan dugaan korupsi di Kabupaten Langkat ke babak baru. Setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT), lembaga antirasuah itu menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim sebagai tersangka. Langkah tersebut menandai dimulainya proses penyidikan secara penuh terhadap perkara yang berkaitan dengan proyek pemerintah daerah.

Tidak hanya berfokus pada dugaan suap proyek, KPK juga memperluas penyelidikan dengan menelusuri dugaan gratifikasi bernilai miliaran rupiah. Perkembangan ini menunjukkan bahwa penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi.

Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, seorang pihak swasta yang dikenal sebagai tim sukses bupati, sebagai tersangka. Kini, penyidik terus mendalami hubungan kedua tersangka dengan dugaan pemberian maupun penerimaan uang dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Bukti Permulaan Mendorong KPK Naik ke Tahap Penyidikan

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara.

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.”

Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi, menelusuri aliran dana, serta melengkapi seluruh alat bukti agar proses hukum berjalan secara menyeluruh.

Dugaan Gratifikasi Menambah Fokus Penyidikan

Di sisi lain, penyidik menemukan dugaan penerimaan uang di luar perkara suap proyek. Temuan tersebut memperluas fokus penyidikan karena nilainya mencapai sedikitnya Rp3,5 miliar.

Baca Juga :  Nanik S Deyang Mundur, Nama Sudaryono Menguat sebagai Calon Kepala BGN

Menurut KPK, dugaan penerimaan itu berkaitan dengan mutasi jabatan dan pengadaan seragam sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar.”

Karena itu, penyidik kini menelusuri asal-usul dana, pola transaksi, serta pihak-pihak yang diduga ikut menikmati maupun menyalurkan uang tersebut.

KPK Langsung Menahan Dua Tersangka

Setelah menetapkan status hukum kedua tersangka, KPK segera mengambil langkah penahanan.

Penyidik menjadwalkan masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026.”

Syah Afandin menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan KPK. Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu’arif menjalani penahanan sementara di Rumah Tahanan Polresta Medan untuk mendukung kelancaran penyidikan.

Penyidik Terapkan Pasal Sesuai Peran Masing-Masing

KPK menyusun sangkaan berbeda sesuai dugaan peran setiap tersangka.

Penyidik menjerat Syah Afandin dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, penyidik menjerat Yaqub Abdhal Al Mu’arif dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

OTT Menjangkau Tiga Wilayah

Sebelumnya, tim KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.

Baca Juga :  Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Dalam operasi tersebut, tim mengamankan tujuh orang. Mereka terdiri atas seorang aparatur sipil negara dan lima pihak swasta selain dua tersangka yang kini menjalani proses hukum.

Tidak berhenti di situ, tim KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Selanjutnya, penyidik akan mencocokkan barang bukti tersebut dengan hasil pemeriksaan saksi dan dokumen yang telah dikumpulkan.

Penyidikan Masih Terus Berkembang

Kini, penyidik terus mengembangkan perkara. Tim akan memanggil saksi tambahan, memeriksa dokumen proyek, menelusuri aliran dana, dan menguji setiap alat bukti yang telah dikumpulkan.

Selain itu, KPK juga membuka peluang menetapkan tersangka baru apabila penyidikan menemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain. Dengan langkah tersebut, KPK berharap dapat mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi secara utuh sekaligus membawa setiap pihak yang bertanggung jawab ke hadapan hukum.

FAQ

Mengapa KPK menetapkan Bupati Langkat sebagai tersangka?

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Apakah perkara hanya berkaitan dengan suap proyek?

Tidak. Penyidik juga menelusuri dugaan gratifikasi dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar.

Siapa saja yang menjadi tersangka?

KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif dari pihak swasta sebagai tersangka.

Berapa lama masa penahanan kedua tersangka?

KPK menahan keduanya selama 20 hari pertama, mulai 3 Juli hingga 22 Juli 2026.

Apakah KPK masih mengembangkan perkara ini?

Ya. Penyidik masih memeriksa saksi, menelusuri aliran dana, dan membuka peluang menetapkan tersangka lain jika menemukan bukti baru.(Tim)

Berita Terkait

Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini
CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Berita Terbaru