Tahanan KPK Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Lebaran di Rumah 

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Yaqut menjalani masa Lebaran Idul Fitri di rumah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa keluarga mengajukan permohonan kepada penyidik untuk pengalihan penahanan.

“Permohonan dari pihak keluarga,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (21/3/2026).

Budi menjelaskan, keluarga mengajukan permohonan pada Selasa (17/3/2026). KPK menyetujui permohonan tersebut dua hari kemudian.

Penyidik KPK mengalihkan status penahanan Yaqut pada Kamis (19/3/2026) malam. Status Yaqut berubah dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Baca Juga :  Muhammadiyah Terima Tanah Hibah di Sungai Penuh: Amal Jariyah

Budi merujuk Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dalam keputusan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pengalihan penahanan berlaku sementara.

“Kami memastikan proses pengalihan penahanan berjalan sesuai prosedur penyidikan dan aturan yang berlaku,” kata Budi.

KPK tetap mengawasi Yaqut selama menjalani tahanan rumah. Lembaga anti rasuah itu juga menjaga pengamanan selama masa penahanan.

“Selama pengalihan penahanan, kami tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan,” ujarnya.

Baca Juga :  Mahasiswa Gugat Kuota Internet Hangus ke MK, Dorong Keadilan Hak Konsumen

Sebelumnya, sejumlah tahanan mengaku tidak lagi melihat Yaqut di Rutan KPK sejak Kamis malam.

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer melalui istrinya, Silvia Harefa, menyampaikan bahwa Yaqut tidak terlihat di lingkungan rutan. Ia juga menyebut Yaqut tidak mengikuti kegiatan bersama tahanan lain, termasuk salat Idul Fitri di Masjid KPK.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan penghuni rutan sebelum KPK menjelaskan pengalihan status penahanan.

KPK menegaskan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum dan berada dalam pengawasan lembaga.

Berita Terkait

Kabar Baik PKH dan Bansos Sembako, Kemensos Mulai Salurkan Bantuan 20 Juli, Daftar Penerima Ikut Berubah
Kejagung Gerak Cepat Bentuk Tim Khusus, Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru
Perludem Minta MK Ubah Aturan Pemilu, Kuota 30 Persen Perempuan di KPU hingga KPPS Jadi Kewajiban
Polri Buka Fakta Status Tan Kian, Isu Penahanan di Kasus Febrie Adriansyah Akhirnya Terjawab
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri, Babak Baru Kasus Eks Jampidsus Dimulai
DPR Bentuk Panja Kasus Febrie Ardiansyah, Habiburokhman Langsung Ambil Kendali
Kejagung Ambil Alih Tiga Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie, Ini Alasan di Balik Langkah Besar Penyidikan
KPK Bongkar Dugaan Setoran Rp2,93 Miliar, Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:00 WIB

Kabar Baik PKH dan Bansos Sembako, Kemensos Mulai Salurkan Bantuan 20 Juli, Daftar Penerima Ikut Berubah

Senin, 13 Juli 2026 - 21:00 WIB

Kejagung Gerak Cepat Bentuk Tim Khusus, Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru

Senin, 13 Juli 2026 - 17:00 WIB

Perludem Minta MK Ubah Aturan Pemilu, Kuota 30 Persen Perempuan di KPU hingga KPPS Jadi Kewajiban

Senin, 13 Juli 2026 - 15:00 WIB

Polri Buka Fakta Status Tan Kian, Isu Penahanan di Kasus Febrie Adriansyah Akhirnya Terjawab

Senin, 13 Juli 2026 - 12:00 WIB

Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri, Babak Baru Kasus Eks Jampidsus Dimulai

Berita Terbaru