Tahanan KPK Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Lebaran di Rumah 

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Yaqut menjalani masa Lebaran Idul Fitri di rumah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa keluarga mengajukan permohonan kepada penyidik untuk pengalihan penahanan.

“Permohonan dari pihak keluarga,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (21/3/2026).

Budi menjelaskan, keluarga mengajukan permohonan pada Selasa (17/3/2026). KPK menyetujui permohonan tersebut dua hari kemudian.

Penyidik KPK mengalihkan status penahanan Yaqut pada Kamis (19/3/2026) malam. Status Yaqut berubah dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Baca Juga :  KPK Pilih Mundur Sejenak dari Kasus MBG, Kejagung Lanjutkan Bongkar Dugaan Korupsi BGN

Budi merujuk Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dalam keputusan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pengalihan penahanan berlaku sementara.

“Kami memastikan proses pengalihan penahanan berjalan sesuai prosedur penyidikan dan aturan yang berlaku,” kata Budi.

KPK tetap mengawasi Yaqut selama menjalani tahanan rumah. Lembaga anti rasuah itu juga menjaga pengamanan selama masa penahanan.

“Selama pengalihan penahanan, kami tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan,” ujarnya.

Baca Juga :  Feri Amsari Soroti Kualitas Menteri, Prabowo Diminta Perkuat Kabinet Hadapi Krisis Global

Sebelumnya, sejumlah tahanan mengaku tidak lagi melihat Yaqut di Rutan KPK sejak Kamis malam.

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer melalui istrinya, Silvia Harefa, menyampaikan bahwa Yaqut tidak terlihat di lingkungan rutan. Ia juga menyebut Yaqut tidak mengikuti kegiatan bersama tahanan lain, termasuk salat Idul Fitri di Masjid KPK.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan penghuni rutan sebelum KPK menjelaskan pengalihan status penahanan.

KPK menegaskan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum dan berada dalam pengawasan lembaga.

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru