Gaji ke-13 Cair Penuh, PPPK Paruh Waktu Kantongi Dua Tambahan Sekaligus

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Kabar baik datang bagi aparatur sipil negara (ASN) pada pertengahan tahun ini. Sejumlah pemerintah daerah mulai menyalurkan gaji ke-13 secara penuh kepada pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta PPPK paruh waktu.

Selain memberi tambahan penghasilan bagi ASN, kebijakan tersebut juga menghadirkan keuntungan tersendiri bagi PPPK paruh waktu. Mereka menerima dua komponen pembayaran yang membuat nilai gaji ke-13 lebih besar dibanding perkiraan sebagian pegawai.

Di tengah proses penataan tenaga non-ASN yang masih berlangsung, pencairan gaji ke-13 secara penuh menjadi sinyal positif bagi kesejahteraan pegawai. Karena itu, banyak ASN menyambut baik langkah pemerintah daerah yang mempercepat proses penyaluran hak pegawai.

Pemprov Jatim Tuai Apresiasi

Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Menurut dia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menunjukkan komitmen kuat dengan menyalurkan gaji ke-13 kepada seluruh ASN, termasuk PPPK paruh waktu.

Faisol mengatakan proses penyaluran telah berjalan di sejumlah wilayah. Saat ini, banyak satuan kerja sudah memasuki tahap penandatanganan dokumen pembayaran.

“Apresiasi kepada Ibu Khofifah. Gaji ke-13 bisa cair 100 persen dan hari ini sudah mulai tanda tangan di wilayah Jawa Timur,” kata Faisol, Kamis (11/6/2026).

Lebih lanjut, Faisol menegaskan tidak ada pihak yang memotong hak pegawai dalam proses pencairan tersebut. Pemerintah daerah menyalurkan seluruh nominal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Besaran yang diterima sesuai dengan gaji masing-masing dan tidak ada potongan sepeser pun,” ujarnya.

PPPK Paruh Waktu Dapat Dua Komponen

Sementara itu, PPPK paruh waktu memperoleh manfaat lebih besar dalam pencairan gaji ke-13 tahun ini. Mereka menerima dua komponen pembayaran yang masuk dalam skema penyaluran.

Baca Juga :  CPNS 2026 Diprediksi Dibuka Juni–Agustus, Ini Bocoran Jadwal dan Formasi ASN

Pertama, pemerintah menghitung gaji ke-13 berdasarkan masa pengabdian dan tingkat pendidikan yang dimiliki pegawai. Karena dasar perhitungannya berbeda, nominal yang masuk ke rekening penerima juga tidak sama.

Menurut Faisol, sebagian PPPK paruh waktu memperoleh sekitar Rp1,2 juta. Namun, sebagian lainnya menerima hingga Rp1,6 juta sesuai masa kerja dan kualifikasi pendidikan masing-masing.

Selanjutnya, pemerintah memberikan komponen kedua berupa tunjangan sebesar Rp900 ribu. Berbeda dengan komponen pertama, seluruh PPPK paruh waktu menerima nilai tunjangan yang sama.

“Kedua, gaji ke-13 berdasarkan tunjangan sebesar Rp900 ribu. Untuk yang kedua ini semua PPPK paruh waktu menerimanya,” jelas Faisol.

Dorong Kesejahteraan Pegawai

Pencairan gaji ke-13 secara penuh memberi ruang lebih besar bagi ASN untuk memenuhi berbagai kebutuhan keluarga. Banyak pegawai memanfaatkan tambahan penghasilan tersebut untuk biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, hingga keperluan lain pada pertengahan tahun.

Di sisi lain, kebijakan tersebut juga meningkatkan semangat kerja pegawai. Sebab, pemerintah menunjukkan keseriusan dalam memenuhi hak ASN tanpa mengurangi nominal yang menjadi hak penerima.

Selain itu, pencairan dua komponen bagi PPPK paruh waktu memperkuat perhatian pemerintah terhadap kelompok pegawai tersebut. Langkah itu sekaligus memberi kepastian bahwa PPPK paruh waktu juga memperoleh manfaat dari program kesejahteraan ASN.

Ke depan, banyak pegawai berharap pemerintah daerah lain dapat mempercepat proses penyaluran gaji ke-13. Dengan demikian, seluruh ASN dapat menikmati tambahan penghasilan tepat waktu dan sesuai hak masing-masing.

FAQ

1. Apakah gaji ke-13 ASN sudah mulai cair?

Baca Juga :  Komisi II DPR RI Awasi BUMD Jambi

Ya. Sejumlah pemerintah daerah telah mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada ASN, termasuk PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu.

2. Apakah gaji ke-13 dibayarkan penuh tanpa potongan?

Menurut keterangan yang disampaikan dalam artikel, gaji ke-13 dicairkan 100 persen sesuai hak penerima tanpa potongan.

3. Apakah PPPK paruh waktu menerima gaji ke-13?

Ya. PPPK paruh waktu termasuk penerima gaji ke-13 dan mendapatkan hak yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Mengapa PPPK paruh waktu disebut menerima dua kali pembayaran?

Karena PPPK paruh waktu menerima dua komponen, yakni gaji ke-13 berdasarkan masa pengabdian dan ijazah serta tambahan komponen tunjangan.

5. Berapa besaran gaji ke-13 PPPK paruh waktu?

Nominalnya berbeda-beda. Sebagian menerima sekitar Rp1,2 juta hingga Rp1,6 juta berdasarkan masa kerja dan pendidikan, ditambah tunjangan sebesar Rp900 ribu.

6. Apakah seluruh PPPK paruh waktu mendapatkan tunjangan Rp900 ribu?

Ya. Seluruh PPPK paruh waktu menerima komponen tunjangan sebesar Rp900 ribu.

7. Siapa yang menyampaikan informasi mengenai pencairan gaji ke-13 ini?

Informasi tersebut disampaikan Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika.

8. Daerah mana yang sudah mulai menyalurkan gaji ke-13?

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu daerah yang telah mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada ASN dan PPPK paruh waktu.

9. Apakah PNS dan PPPK juga menerima gaji ke-13?

Ya. PNS dan PPPK termasuk penerima gaji ke-13 sesuai ketentuan pemerintah.

10. Apa manfaat gaji ke-13 bagi ASN?

Gaji ke-13 membantu ASN memenuhi berbagai kebutuhan, seperti biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, dan pengeluaran lainnya pada pertengahan tahun.(Tim)

Berita Terkait

Dana PIP 2026: Rincian Bantuan SD hingga SMA, Syarat Penerima, dan Jadwal Pencairan
Bantuan Beras 10 Kg Disalurkan Lagi, Pemerintah Genjot Stabilitas Harga Jelang Musim Kemarau
Libur Sekolah Semester Genap 2026 Segera Tiba, Orang Tua Wajib Catat Jadwal Resmi dan Rencana Kegiatan Anak
Pemerintah Siapkan Langkah Penyelamatan Fiskal Daerah di Tengah Krisis Pembayaran PPPK
BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Kontrol 2026, Pasien Wajib Ikuti Jadwal Ketat Mulai Berlaku Juni
KPK Naikkan Status Kasus OTT Muara Enim, Bukti Mengarah ke Dugaan Korupsi Proyek Pendidikan
Dari Sumbar ke Kejagung, Putra Sungai Penuh Dipercaya Duduki Jabatan Penting
UGM Pimpin 10 Kampus dengan Skor SINTA Tertinggi 2026, IAIN Kerinci Ikut Disorot
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:00 WIB

Gaji ke-13 Cair Penuh, PPPK Paruh Waktu Kantongi Dua Tambahan Sekaligus

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:00 WIB

Dana PIP 2026: Rincian Bantuan SD hingga SMA, Syarat Penerima, dan Jadwal Pencairan

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:00 WIB

Bantuan Beras 10 Kg Disalurkan Lagi, Pemerintah Genjot Stabilitas Harga Jelang Musim Kemarau

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:00 WIB

Libur Sekolah Semester Genap 2026 Segera Tiba, Orang Tua Wajib Catat Jadwal Resmi dan Rencana Kegiatan Anak

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:00 WIB

Pemerintah Siapkan Langkah Penyelamatan Fiskal Daerah di Tengah Krisis Pembayaran PPPK

Berita Terbaru