Jangan Kaget! Pemilik Mobil hingga ASN Langsung Gugur Saat Daftar Bansos Perlinsos, Ini Daftar Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah mulai memperkuat sistem penyaringan penerima bantuan sosial (bansos) melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos). Langkah ini bertujuan memastikan bantuan negara benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan sekaligus menutup celah penerima yang tidak memenuhi syarat.

Melalui integrasi data lintas instansi, sistem Perlinsos kini mampu memeriksa berbagai indikator ekonomi dan administrasi calon penerima secara lebih akurat. Karena itu, masyarakat yang mendaftar tidak hanya dinilai dari kondisi ekonomi semata, tetapi juga dari kepemilikan aset, status pekerjaan, hingga penggunaan listrik rumah tangga.

Koordinator Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP), Rahmat Danu Andika, menjelaskan bahwa pemerintah bersama Kementerian Sosial telah merumuskan sejumlah kriteria utama untuk menentukan kelayakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.

Desil Kemiskinan Jadi Syarat Utama

Andika mengatakan pemerintah tetap menjadikan desil kesejahteraan sebagai acuan dasar dalam menentukan penerima bansos.

“Nah, untuk program ini kriterianya sebetulnya, hanya menambah beberapa data administrasi dari kriteria desil. Kalau desil ini kan sesuai peraturan Kemensos, PKH BPNT harus desil empat ke bawah, satu,” kata Dika saat ditemui di Surabaya.

Artinya, masyarakat yang berada pada kelompok desil rendah memiliki peluang lebih besar untuk menerima bantuan. Namun demikian, pemerintah tetap melakukan verifikasi tambahan agar bantuan tidak salah sasaran.

Pemilik Lebih dari Satu Sertifikat Tanah Bisa Tersingkir

Selain desil kesejahteraan, sistem Perlinsos juga memeriksa kepemilikan aset berupa tanah.

Menurut Andika, seseorang yang masuk kategori ekonomi rendah tetap bisa kehilangan peluang menerima bansos apabila memiliki lebih dari satu sertifikat tanah.

“Kalau ternyata orang yang mendaftar ini desil rendah, tapi sertifikat tanahnya tiga, di pendaftaran tadi dia tidak layak,” ujarnya.

Baca Juga :  Menko Pangan Zulkifli Hasan Kunjungi Bengkulu, Petani Siap Sampaikan Aspirasi

Pemerintah menggunakan indikator ini untuk melihat tingkat kemampuan ekonomi secara lebih menyeluruh.

Kepemilikan Mobil Masuk Daftar Penggugur

Selanjutnya, pemerintah memasukkan kepemilikan kendaraan roda empat sebagai salah satu faktor yang menggugurkan calon penerima bansos.

“Lalu kepemilikan mobil, mobil loh ya, roda empat. Jadi motor gitu tidak membuat dia excluded, dia tetap bisa, kecuali dia punya mobil. Ini data dari Korlantas,” ucapnya.

Dengan kata lain, kepemilikan sepeda motor tidak memengaruhi status kelayakan penerima. Namun, data kendaraan roda empat menjadi salah satu indikator kemampuan ekonomi keluarga.

Penghasilan Per Kapita Jadi Bahan Penilaian

Pemerintah juga memanfaatkan data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mengukur tingkat kesejahteraan keluarga.

Andika menjelaskan bahwa sistem menghitung penghasilan berdasarkan jumlah anggota keluarga dalam satu kartu keluarga. Jika hasil perhitungannya melampaui batas yang telah ditetapkan, sistem akan menolak pendaftaran tersebut.

“Kalau ternyata upahnya dibagi dengan jumlah KK masih di atas threshold dari filter yang sudah dirumuskan, yaitu di atas 1,082 juta per capita per bulan. Orang tersebut akan kena filter,” jelasnya.

ASN Full Time Tidak Bisa Menerima Bansos

Status pekerjaan juga menjadi faktor penting dalam proses seleksi.

Menurut Andika, aparatur sipil negara (ASN) penuh waktu tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos. Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

“Jadi kalau ASN, kecuali PPPK paruh waktu itu tidak. Jadi hanya ASN yang full time, itu menjadi penggugur,” tambahnya.

Konsumsi Listrik Ikut Diperiksa

Tidak hanya aset dan penghasilan, pemerintah juga memanfaatkan data konsumsi listrik rumah tangga.

Saat melakukan pendaftaran melalui Perlinsos, masyarakat harus memasukkan nomor pelanggan listrik. Selanjutnya, sistem akan menghitung konsumsi listrik per kapita setiap bulan.

Baca Juga :  10 Tanda Orang Pintar yang Tak Terlihat di Kelas

“Begitu ID pelanggan dimasukkan, filternya yang kena adalah ID pelanggannya ini harus konsumsinya, kalau konsumsinya di atas 41,5 kwh per kapita per bulan, barulah dia kena filter. Kalau di bawah itu nggak kena filter. Sekali lagi, itu pun iteratif,” ungkapnya.

Ada Positive List untuk Kelompok Rentan

Meskipun menerapkan sejumlah filter ketat, pemerintah tetap menyediakan mekanisme perlindungan bagi kelompok rentan melalui skema positive list.

Data yang digunakan mengacu pada Dukcapil dan berbagai basis data sosial lainnya. Melalui mekanisme ini, lansia yang hidup sendiri dan menempati rumah tidak layak huni tetap berpotensi menerima bantuan meskipun data desil menunjukkan kondisi ekonomi lebih baik.

“Kenapa? Karena ini diskusi tim pesasaran juga, high likely desilnya yang error. Kalau udahlah lansia tunggal, tinggalnya di rumah tidak layak huni, harusnya nggak tinggi dong desilnya. Sehingga kita nggak mau mengambil resiko untuk meng-exclude orang yang sebetulnya butuh,” ujarnya.

Selain itu, keluarga yang memiliki anggota penyandang disabilitas dan tinggal di rumah tidak layak huni juga masuk dalam kategori prioritas penerima bantuan.

“Jadi ada kriteria positive list, ada kriteria negative list yang tadi saya sampaikan yang tujuh, tapi ada kriteria positive list,” pungkasnya.

Integrasi Data Delapan Instansi

Untuk meningkatkan ketepatan sasaran bansos, KPTDP bersama Kementerian Sosial memanfaatkan Digital Public Infrastructure (DPI) yang menghubungkan data dari delapan instansi pemerintah secara real time.

Kolaborasi tersebut melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, BPKP, LKPP, BSSN, serta sejumlah kementerian terkait lainnya. Melalui integrasi data tersebut, pemerintah berharap dapat menekan kesalahan penerima bantuan sekaligus memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan memperoleh haknya.(Tim)

Berita Terkait

Lowongan Penggerak HAM 2026 Resmi Dibuka, Usia Hingga 45 Tahun Bisa Daftar dan Ditempatkan di Seluruh Indonesia
Proyek Raksasa Sungai Batang Merao Digenjot, Ini Strategi Baru Pemerintah Tekan Banjir Kerinci–Sungai Penuh
Gaji PPPK Resmi Masuk APBN, DPR dan Pemerintah Sepakat Ubah Skema: Dampak untuk Daerah dan Status ASN
DKI Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan di HUT ke-499, Sistem Otomatis Ringankan Wajib Pajak
Gaji ke-13 Cair Penuh, PPPK Paruh Waktu Kantongi Dua Tambahan Sekaligus
Dana PIP 2026: Rincian Bantuan SD hingga SMA, Syarat Penerima, dan Jadwal Pencairan
Bantuan Beras 10 Kg Disalurkan Lagi, Pemerintah Genjot Stabilitas Harga Jelang Musim Kemarau
Libur Sekolah Semester Genap 2026 Segera Tiba, Orang Tua Wajib Catat Jadwal Resmi dan Rencana Kegiatan Anak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:00 WIB

Jangan Kaget! Pemilik Mobil hingga ASN Langsung Gugur Saat Daftar Bansos Perlinsos, Ini Daftar Lengkapnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:00 WIB

Lowongan Penggerak HAM 2026 Resmi Dibuka, Usia Hingga 45 Tahun Bisa Daftar dan Ditempatkan di Seluruh Indonesia

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:44 WIB

Proyek Raksasa Sungai Batang Merao Digenjot, Ini Strategi Baru Pemerintah Tekan Banjir Kerinci–Sungai Penuh

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:00 WIB

Gaji PPPK Resmi Masuk APBN, DPR dan Pemerintah Sepakat Ubah Skema: Dampak untuk Daerah dan Status ASN

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:00 WIB

DKI Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan di HUT ke-499, Sistem Otomatis Ringankan Wajib Pajak

Berita Terbaru