ASN Ikut Komcad, Dapat Gaji dan Tunjangan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menteri PANRB Dorong Partisipasi ASN di Komcad

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut program Komponen Cadangan (Komcad) akan menerima gaji, tunjangan tetap, dan fasilitas lain selama latihan. Selain itu, Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengeluarkan surat resmi yang meminta ASN ikut Komcad untuk mendukung pertahanan negara.

Menurut surat tertanggal 20 Februari 2026, Menteri PANRB meminta semua menteri Kabinet Merah Putih mendorong ASN mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil) Komcad. Sementara itu, ASN tetap mendapatkan hak dan peluang pengembangan karir.

ASN Tetap Menerima Hak dan Fasilitas Selama Latihan

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, mengatakan selama pelatihan, ASN menerima gaji dan tunjangan seperti biasa. Tidak hanya itu, mereka juga mendapatkan perlindungan kesehatan, perlengkapan militer, dan jaminan keselamatan.

“Setelah menyelesaikan pelatihan Komcad, peserta kembali menjalankan tugas sebagai ASN,” kata Averrouce kepada CNBC Indonesia, Jumat (27/2/2026).

Baca Juga :  Dandim 0417/Kerinci Pimpin Apel Cuti Lebaran dan Bagikan THR

Uang Saku, Perlengkapan, dan Pengembangan Kompetensi

Lebih lanjut, surat Menteri PANRB menyebutkan bahwa ASN yang resmi menjadi calon Komcad dan mengikuti Latsarmil selama 45 hari memperoleh uang saku, perlengkapan lapangan pribadi, layanan kesehatan, serta perlindungan kecelakaan kerja dan kematian.

Selain itu, pelatihan ini memberikan 300 jam pelajaran (JP) untuk pengembangan kompetensi ASN. Ketentuan ini sesuai PP 17/2020 tentang Manajemen PNS, yang mewajibkan ASN mengikuti 20 JP per tahun.

Peluang Karir dan Pengakuan Profesionalitas

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Komite Talenta menilai kinerja ASN selama pelatihan. Dengan demikian, mereka bisa memberikan pertimbangan positif untuk pengembangan karir. ASN yang berprestasi juga menjadi contoh bagi ASN lain.

“Partisipasi dalam Komcad meningkatkan kompetensi dan profesionalitas ASN. Di samping itu, ASN berkontribusi nyata bagi ketahanan nasional,” tegas Averrouce.

Baca Juga :  Shin Tae-yong Dikabarkan Kembali ke Indonesia

Selektif dan Sukarela, Tidak Semua ASN Otomatis Jadi Komcad

Namun, Averrouce menekankan bahwa Komcad bersifat selektif dan sukarela. ASN harus memenuhi persyaratan, seperti usia 18–35 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan kriminal, dan lolos seleksi administrasi serta kompetensi.

ASN yang lulus mengikuti pelatihan dasar militer selama 45 hari untuk membentuk kapasitas bela negara.

Koordinasi Antar lembaga dan Kuota Peserta

Untuk itu, Kementerian PANRB bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan dan kementerian/lembaga terkait untuk memenuhi kebutuhan Komcad dari ASN. Surat Menteri PANRB mencantumkan kuota tiap instansi, mencakup 49 kementerian dalam Kabinet Merah Putih. Total peserta 4.400 orang, dibagi dua gelombang masing-masing 2.200 orang.

Karo Infohan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menambahkan bahwa gelombang pertama, dengan 2.000 ASN, dimulai pada April 2026.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Berita Terbaru