WFH Usai Lebaran 2026, Berlaku untuk ASN hingga Swasta

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan kebijakan work from home (WFH) setelah Lebaran 2026. Kebijakan ini menyasar aparatur sipil negara (ASN), sektor swasta, dan pemerintah daerah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan rencana tersebut usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Kamis (19/3/2026). Ia menyebut pemerintah masih menentukan waktu penerapan secara pasti.

“Pascalebaran, tetapi nanti kita tentukan waktunya,” ujar Airlangga.

Airlangga menegaskan kebijakan WFH berlaku untuk semua sektor, bukan hanya ASN. Ia memastikan pemerintah melibatkan sektor swasta dalam penerapan kebijakan ini.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Ubah Mobil Dinas Jadi Rumah Sakit Keliling

“Semua,” katanya saat menjawab pertanyaan terkait cakupan kebijakan tersebut.

Pemerintah mempertimbangkan sejumlah faktor global dalam penentuan durasi dan waktu pelaksanaan WFH. Faktor tersebut meliputi harga minyak dunia dan situasi geopolitik.

Airlangga menilai WFH membantu menekan konsumsi energi, terutama bahan bakar minyak (BBM). Ia menyebut penghematan dari sisi mobilitas mencapai sekitar 20 persen dari penggunaan normal.

“Penghematannya cukup signifikan, sekitar seperlima dari penggunaan biasa,” jelasnya.

Presiden Prabowo Subianto mendukung rencana tersebut. Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai langkah efisiensi energi di tengah kondisi global yang dinamis.

Baca Juga :  Rupiah Tergelincir, Dolar AS Tembus Rp17.172 di Awal Perdagangan 20 April 2026

Airlangga juga menegaskan pemerintah belum berencana menaikkan harga BBM dalam waktu dekat. Ia memastikan program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan tanpa perubahan akibat kebijakan efisiensi.

Selain itu, pemerintah belum membahas rencana pemotongan gaji pejabat negara, termasuk menteri dan anggota DPR. Airlangga menyebut isu tersebut belum masuk agenda rapat.

Pemerintah masih mengkaji teknis pelaksanaan WFH pasca-Lebaran 2026. Keputusan akhir akan menyesuaikan kondisi global dan kebutuhan nasional saat pemerintah menerapkan kebijakan tersebut.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru