Driver Ojol Kini Bisa Bernapas Lega, Potongan Aplikasi Resmi Turun Jadi 8 Persen

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah mulai mempercepat penerapan aturan baru terkait potongan aplikasi ojek online (ojol). Setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, tarif potongan aplikator yang selama ini mencapai 20 persen akan dipangkas menjadi hanya 8 persen.

Kebijakan tersebut langsung mendapat perhatian luas dari para pengemudi ojol di berbagai daerah. Banyak mitra pengemudi menilai aturan baru ini mampu meningkatkan pendapatan harian mereka yang selama beberapa tahun terakhir tergerus biaya aplikasi cukup besar.

Pemerintah Targetkan Berlaku Juni 2026

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan tahapan implementasi aturan tersebut. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengatakan pemerintah menargetkan penerapan potongan 8 persen bisa dimulai pada Juni 2026.

Saat ini, pemerintah masih membuka komunikasi dengan sejumlah perusahaan aplikator besar sebelum aturan resmi berjalan di lapangan. Kemnaker juga berencana memanggil para pihak terkait guna memastikan proses transisi berjalan tanpa hambatan.

Afriansyah menegaskan pemerintah ingin seluruh aplikator mengikuti arahan presiden. Karena itu, pihaknya segera menggelar pertemuan untuk mendengar masukan sekaligus memastikan kesiapan perusahaan dalam menerapkan tarif baru tersebut.

Menurut dia, hingga kini belum ada perusahaan aplikasi yang menyampaikan penolakan secara terbuka. Namun pemerintah tetap meminta penjelasan langsung dari masing-masing aplikator agar kebijakan dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan polemik baru di kalangan pengemudi maupun perusahaan.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Langkah Penyelamatan Fiskal Daerah di Tengah Krisis Pembayaran PPPK

Pendapatan Driver Diproyeksikan Naik

Aturan baru ini menjadi kabar positif bagi jutaan pengemudi ojol di Indonesia. Selama ini, banyak mitra mengeluhkan besarnya potongan aplikasi yang mencapai 20 persen dari total pendapatan perjalanan.

Melalui kebijakan terbaru, pemerintah ingin memperbesar porsi pendapatan pengemudi. Jika sebelumnya driver hanya menerima sekitar 80 persen, kini mereka berpeluang memperoleh minimal 92 persen dari hasil perjalanan.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja sektor transportasi digital. Selain menurunkan potongan aplikasi, pemerintah turut mendorong pemberian jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, serta perlindungan asuransi bagi para pengemudi.

Dalam pidato Hari Buruh pada 1 Mei 2026 di Monas, Jakarta Pusat, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya kesejahteraan pengemudi ojol yang selama ini menjadi tulang punggung layanan transportasi online di Indonesia.

Prabowo menilai pengemudi harus memperoleh bagian pendapatan yang lebih besar karena mereka bekerja langsung di lapangan dan menghadapi berbagai risiko saat menjalankan tugas.

Asosiasi Ojol Sambut Positif

Kalangan asosiasi pengemudi ojol turut menyambut positif kebijakan tersebut. Sejumlah komunitas menilai keputusan pemerintah melampaui tuntutan awal para driver yang sebelumnya meminta potongan aplikator turun menjadi 10 persen.

Baca Juga :  MyRepublic Luncurkan Internet Murah untuk Wilayah Luar Jawa

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, sebelumnya menyebut kebijakan itu dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pengemudi, terutama di tengah kenaikan biaya hidup dan persaingan layanan transportasi digital yang semakin ketat.

Para pengemudi berharap aturan baru tidak berhenti sebatas regulasi tertulis. Mereka meminta pemerintah mengawasi implementasi di lapangan agar seluruh perusahaan aplikasi benar-benar mematuhi ketentuan potongan 8 persen.

Aplikator Masih Menunggu Pembahasan

Di sisi lain, perusahaan aplikator kini masih menunggu pembahasan lanjutan bersama pemerintah. Sejumlah platform transportasi online diperkirakan akan menyampaikan masukan terkait skema operasional dan dampak bisnis setelah penurunan potongan diberlakukan.

Meski demikian, pemerintah tetap optimistis aturan tersebut bisa berjalan sesuai target. Kemnaker menilai komunikasi dengan aplikator berlangsung cukup baik dan semua pihak sudah mengetahui isi Perpres terbaru.

Apabila implementasi berjalan sesuai rencana, Juni 2026 akan menjadi momentum penting bagi industri transportasi online nasional. Selain memperbesar pendapatan pengemudi, kebijakan ini juga berpotensi mengubah pola hubungan kerja antara aplikator dan mitra driver ke arah yang lebih seimbang.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Berita Terbaru