JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro setelah tim penyidik menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Langkah tersebut membawa kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pemalang ke tahap penyidikan yang lebih serius.
Selain menahan Anom, penyidik juga memasukkan tiga orang lainnya ke rumah tahanan KPK. Kini, penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap aliran uang, peran setiap pihak, serta dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Sementara itu, KPK mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai lebih dari Rp2 miliar. Penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan uang dari proyek pemerintah daerah dan indikasi praktik jual beli jabatan.
Anom Keluar dari Ruang Pemeriksaan
Anom meninggalkan ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 08.34 WIB, Kamis (30/7/2026). Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, sementara petugas memasang borgol di kedua tangannya sebelum mengawalnya menuju mobil tahanan.
Selanjutnya, petugas membawa Anom bersama tiga tersangka lainnya ke rumah tahanan untuk menjalani proses hukum.
KPK Menahan Empat Orang
KPK tidak hanya menahan Anom Widiyantoro. Penyidik juga menahan tiga orang lain yang ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Setelah menyelesaikan pemeriksaan awal, penyidik langsung membawa keempat tersangka menggunakan mobil tahanan KPK. Dengan demikian, proses penyidikan kini memasuki tahapan lanjutan.
Penyidik Menyita Uang Lebih dari Rp2 Miliar
Di sisi lain, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar sebagai barang bukti awal. Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti lain untuk memperkuat proses penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan temuan tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini,” kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7).
KPK Fokus Menelusuri Dugaan Korupsi Proyek
Selanjutnya, penyidik memusatkan perhatian pada dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Namun, KPK belum mengungkap nama proyek maupun nilai dugaan kerugian yang muncul dalam perkara tersebut. Penyidik memilih melengkapi alat bukti sebelum memaparkan konstruksi perkara secara utuh.
“Adapun kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh Bupati berkaitan dengan proyek,” ujar Budi.
Penyidik Juga Menelusuri Dugaan Jual Beli Jabatan
Selain mengusut dugaan korupsi proyek, penyidik juga menelusuri indikasi praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Saat ini, penyidik masih menyusun konstruksi hukum sekaligus mencocokkan seluruh alat bukti. Setelah seluruh proses tersebut selesai, KPK akan memaparkan pasal yang dikenakan kepada para tersangka.
“Apakah itu nanti konstruksi pasalnya adalah penyuapan ataupun pemerasan terkait dengan proyek-proyek di Kabupaten Pemalang, tentu nanti akan dipaparkan dan dibahas dalam ekspose,” ucapnya.
Hingga kini, penyidik terus memeriksa para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. KPK juga membuka peluang untuk memanggil saksi tambahan apabila penyidikan memerlukan keterangan baru.
FAQ
Mengapa KPK menahan Bupati Pemalang?
KPK menahan Anom Widiyantoro karena penyidik menduga ia menerima uang yang berkaitan dengan proyek pemerintah daerah.
Berapa uang yang disita KPK?
Penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar sebagai barang bukti awal.
Apakah KPK hanya mengusut dugaan korupsi proyek?
Tidak. Penyidik juga menelusuri dugaan praktik jual beli jabatan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berapa orang yang kini menjalani penahanan?
KPK menahan empat orang, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Apa langkah berikutnya dalam perkara ini?
Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan saksi, menelusuri aliran uang, melengkapi alat bukti, lalu memaparkan konstruksi perkara secara resmi.(Tim)








