Kejagung Geledah Ombudsman RI

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggeledah kantor Ombudsman Republik Indonesia serta rumah salah satu komisioner lembaga tersebut pada Senin (9/3/2026).

Penyidik melakukan langkah ini untuk mendalami dugaan perintangan proses penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng mentah atau crude palm oil (CPO).

Selain itu, penyidik juga mengembangkan penyidikan terkait dugaan suap dalam putusan lepas perkara ekspor minyak goreng.

Penyidik Geledah Kantor dan Rumah Komisioner

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Ia mengatakan penyidik mendatangi kantor Ombudsman serta rumah salah satu komisioner pada hari yang sama.

“Benar, penyidik melakukan penggeledahan di rumah dan kantornya hari ini,” ujar Anang kepada wartawan, Senin.

Selanjutnya, penyidik menelusuri dugaan pelanggaran Pasal 21 terkait perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara ekspor minyak goreng yang sebelumnya berujung pada putusan lepas di pengadilan.

Baca Juga :  HP China Pangkas Produksi 2026

Menurut Anang, penyidik juga memeriksa keterkaitan rekomendasi Ombudsman dengan gugatan di pengadilan tata usaha negara atau PTUN.

“Betul, salah satunya,” kata Anang ketika wartawan menanyakan keterkaitan rekomendasi Ombudsman dengan gugatan tersebut.

Sementara itu, hingga Senin siang penyidik masih melanjutkan proses penggeledahan. Namun, pihak Kejagung belum mengungkap identitas komisioner Ombudsman yang rumahnya ikut digeledah.

Berkaitan dengan Perkara Ekspor CPO

Di sisi lain, penyidik mengaitkan perkara ini dengan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan sejumlah perusahaan besar. Perusahaan tersebut antara lain Permata Hijau Group, Wilmar International, serta Musim Mas Group.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa sejumlah pihak karena memberikan suap kepada hakim agar majelis hakim menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap korporasi yang terseret kasus tersebut.

Baca Juga :  Skandal Pengadaan BGN Terbongkar, Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up MBG Triliunan: Motor Listrik hingga TV 75 Inci

Salah satu terdakwa dalam perkara ini ialah pengacara Marcella Santoso. Jaksa menduga Marcella bersama beberapa pihak lain memberikan suap kepada hakim melalui sejumlah perantara.

Selain itu, para pihak memberikan uang suap sebesar 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp40 miliar. Mereka kemudian membagikan dana tersebut kepada sejumlah orang di lingkungan pengadilan untuk mempengaruhi putusan hakim.

Selanjutnya, penyidik juga mengaitkan beberapa nama lain dalam perkara ini, antara lain advokat Junaedi Saibih, pengacara Ariyanto Bakri, serta pihak dari perusahaan Wilmar, Muhammad Syafei.

Oleh karena itu, penyidik Kejagung terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara korupsi ekspor CPO tersebut.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Bantuan Beras 10 Kg Disalurkan Lagi, Pemerintah Genjot Stabilitas Harga Jelang Musim Kemarau
Libur Sekolah Semester Genap 2026 Segera Tiba, Orang Tua Wajib Catat Jadwal Resmi dan Rencana Kegiatan Anak
Pemerintah Siapkan Langkah Penyelamatan Fiskal Daerah di Tengah Krisis Pembayaran PPPK
BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Kontrol 2026, Pasien Wajib Ikuti Jadwal Ketat Mulai Berlaku Juni
KPK Naikkan Status Kasus OTT Muara Enim, Bukti Mengarah ke Dugaan Korupsi Proyek Pendidikan
Dari Sumbar ke Kejagung, Putra Sungai Penuh Dipercaya Duduki Jabatan Penting
UGM Pimpin 10 Kampus dengan Skor SINTA Tertinggi 2026, IAIN Kerinci Ikut Disorot
Indonesia Stop Impor Beras, Kebijakan Baru Picu Dampak Global
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:00 WIB

Bantuan Beras 10 Kg Disalurkan Lagi, Pemerintah Genjot Stabilitas Harga Jelang Musim Kemarau

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:00 WIB

Libur Sekolah Semester Genap 2026 Segera Tiba, Orang Tua Wajib Catat Jadwal Resmi dan Rencana Kegiatan Anak

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Kontrol 2026, Pasien Wajib Ikuti Jadwal Ketat Mulai Berlaku Juni

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:36 WIB

KPK Naikkan Status Kasus OTT Muara Enim, Bukti Mengarah ke Dugaan Korupsi Proyek Pendidikan

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Dari Sumbar ke Kejagung, Putra Sungai Penuh Dipercaya Duduki Jabatan Penting

Berita Terbaru