Aliran Dana Titik SPPG MBG Terungkap, Glory Harimas Disebut Setor Uang Berulang ke Dadan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan adanya aliran dana yang berkaitan dengan pengelolaan titik Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nama Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing, muncul setelah penyidik mendalami dugaan transaksi yang melibatkan sejumlah pihak.

Kejagung menyebut Glory tidak hanya satu kali menyerahkan uang kepada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Penyidik menduga pemberian tersebut berlangsung secara berulang dalam kurun waktu tertentu sejak 2025 hingga 2026.

Dugaan itu mencuat setelah penyidik memeriksa peran Glory dalam perkara tata kelola MBG. Penyidik menyebut Glory berperan mencari mitra, menawarkan titik SPPG, kemudian menyerahkan uang yang diduga berasal dari proses tersebut kepada Dadan Hindayana.

Penyidik Telusuri Pola Setoran Dana

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut tidak berlangsung dalam satu kesempatan.

“Jadi, untuk pemberian itu, itu tidak dilakukan sekali, ya. Tidak dilakukan sekali, tapi ada yang secara berkala, ya, ada yang mungkin kalau diperlukan (uangnya). Jadi, tidak sekali,” ujar Syarief kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Menurut Syarief, penyidik masih menghitung total dana yang diduga berpindah tangan dalam perkara tersebut. Tim penyidik masih mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti untuk mengetahui nilai keseluruhan.

Baca Juga :  MBG dan Sekolah Rakyat Disorot, Mengapa Akar Masalah Pendidikan Belum Tersentuh?

“Kalau jumlahnya, memang sedang kita hitung sampai saat ini. Berapa pastinya, ya? Karena ini dilakukan selama beberapa bulan dari mulai tahun 2025 sampai dengan saat ini,” kata Syarief.

Hubungan Glory dan Dadan Sudah Terjalin Sebelum Kasus

Selain menelusuri aliran dana, Kejagung juga mendalami hubungan antara Glory Harimas dan Dadan Hindayana. Penyidik menemukan keduanya sudah saling mengenal sebelum perkara ini mencuat.

Syarief menyampaikan bahwa hubungan tersebut sudah berlangsung sebelum 2025. Namun, penyidik masih mendalami kaitan hubungan itu dengan dugaan perkara yang sedang berjalan.

“Masalah perkenalan, memang betul, Saudara GHS ini sudah kenal dengan Saudara DH itu sebelum tahun 2025. Sebelum tahun 2025, jadi sekitar sebelum tahun 2024 pun sudah, memang sudah kenal dengan Saudara DH,” jelasnya.

Glory Disebut Memiliki Peran Mencari Mitra SPPG

Sebelumnya, Kejagung mengungkap dugaan peran Glory dalam pengelolaan titik SPPG. Penyidik menyebut Glory mendapat permintaan dari Dadan untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.

Dalam proses tersebut, Glory diduga menawarkan titik SPPG kepada pihak tertentu. Setelah proses itu berjalan, penyidik menduga terdapat penyerahan uang kepada Dadan Hindayana.

Penyidik kini terus mendalami mekanisme penentuan titik SPPG, pihak yang terlibat, serta aliran dana yang muncul dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Listrik Sumatera Kembali Normal, PLN Jamin Stabil Usai Blackout

Lima Tersangka Awal Kasus Tata Kelola MBG

Kejagung sebelumnya menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

Mereka yakni:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.

2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.

3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

4. Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony.

5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono (AM).

Kejagung kemudian menetapkan Glory Harimas sebagai tersangka baru dari pihak swasta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

FAQ

1. Siapa Glory Harimas dalam kasus MBG?

Glory Harimas Sihombing merupakan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review yang disebut penyidik memiliki peran dalam mencari mitra dan pengelolaan titik SPPG.

2. Apa dugaan keterlibatan Glory Harimas?

Penyidik menduga Glory menjual titik SPPG kepada mitra dan menyerahkan uang kepada Dadan Hindayana secara berkala.

3. Apakah jumlah uang sudah diketahui?

Belum. Kejagung masih menghitung total dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

4. Sejak kapan dugaan pemberian uang berlangsung?

Penyidik menyebut dugaan pemberian uang berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

5. Apa tujuan penyidikan lanjutan kasus ini?

Penyidik berupaya mengungkap alur dana, pihak yang terlibat, serta dugaan pelanggaran dalam tata kelola program MBG.(Tim)

Berita Terkait

Pemilu Lokal 2031 Picu Gugatan, Masa Jabatan Anggota DPRD Jadi Sorotan
Ribuan Perawat Bakal Berkumpul di Bengkulu, Sultan Najamudin Buka Munas XI PPNI
Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI 2026-2031, Prabowo Lantik di Istana Negara
Dari Kajari Jakarta Pusat ke Kejagung, Antonius Despinola Kini Jadi Kasubdit Jampidum
5 Kilometer Jadi Panggung Bripda Yunita, Polwan Brimob Kaltara Tembus Podium HUT ke-81 TNI
CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Pemilu Lokal 2031 Picu Gugatan, Masa Jabatan Anggota DPRD Jadi Sorotan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Ribuan Perawat Bakal Berkumpul di Bengkulu, Sultan Najamudin Buka Munas XI PPNI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI 2026-2031, Prabowo Lantik di Istana Negara

Jumat, 25 September 2026 - 07:44 WIB

Dari Kajari Jakarta Pusat ke Kejagung, Antonius Despinola Kini Jadi Kasubdit Jampidum

Minggu, 20 September 2026 - 21:09 WIB

5 Kilometer Jadi Panggung Bripda Yunita, Polwan Brimob Kaltara Tembus Podium HUT ke-81 TNI

Berita Terbaru

Oplus_0

Sungai Penuh

Hutri Randa Ungkap Harapan untuk PKPS Sungai Penuh, Ini Pesannya

Minggu, 25 Okt 2026 - 09:54 WIB