JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan arah baru dalam penanganan perkara korupsi dengan mengubah pola penghitungan kerugian keuangan negara. Melalui surat edaran terbaru, Kejagung menegaskan aparat penegak hukum tidak lagi bergantung sepenuhnya pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menentukan nilai kerugian negara.
Kebijakan ini muncul setelah Kejagung menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyentuh definisi lembaga audit negara dalam perkara pidana korupsi.
Surat Edaran Baru Jadi Dasar Kebijakan
Kejagung menerbitkan Surat Edaran Nomor B-1391/F/Fjp 04/2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah atas nama Jaksa Agung. Surat ini ditujukan kepada seluruh kepala kejaksaan tinggi di Indonesia sebagai pedoman dalam penanganan perkara korupsi.
Dalam aturan tersebut, Kejagung merespons Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menyinggung istilah lembaga negara audit keuangan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejagung menilai putusan itu tidak menetapkan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menghitung kerugian negara.
Kejagung Tafsirkan Putusan MK Secara Lebih Luas
Selain itu, Kejagung membaca putusan MK tersebut secara terbatas. Lembaga ini menilai MK tidak mengabulkan seluruh permohonan uji materi, sehingga tidak lahir norma baru yang bersifat mengikat secara tunggal.
Dengan penafsiran itu, Kejagung menilai aparat penegak hukum tetap memiliki ruang untuk menentukan kerugian negara melalui berbagai lembaga yang memiliki kompetensi di bidang audit dan keuangan negara.
Banyak Lembaga Bisa Terlibat Hitung Kerugian Negara
Dalam surat edaran tersebut, Kejagung membuka peluang penggunaan sejumlah lembaga dalam proses penghitungan kerugian negara. Lembaga yang dapat terlibat antara lain Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat jenderal kementerian atau lembaga, auditor internal pemerintah, akuntan publik bersertifikat, serta ahli independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan negara.
Kejagung menekankan setiap lembaga tetap harus bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum juga wajib memastikan hasil perhitungan memiliki dasar yang kuat, terukur, dan dapat diuji di pengadilan.
Dasar Hukum yang Jadi Rujukan
Kejagung merujuk sejumlah dasar hukum dalam menyusun kebijakan baru ini. Salah satunya Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang membuka ruang pembuktian kerugian negara melalui berbagai metode sepanjang tidak bertentangan dengan hukum positif.
Selain itu, Kejagung juga mengacu pada Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut tidak membatasi secara eksklusif lembaga tertentu dalam proses audit kerugian negara.
Kejagung menilai regulasi yang ada masih memberi ruang interpretasi sehingga aparat penegak hukum tetap bisa menggunakan lembaga lain yang memiliki kompetensi teknis.
Perdebatan Soal Peran BPK Kembali Muncul
Kebijakan ini kembali memunculkan perdebatan mengenai posisi BPK dalam sistem hukum keuangan negara. Sebagian kalangan menilai BPK seharusnya tetap menjadi lembaga utama dalam menghitung kerugian negara karena statusnya sebagai auditor eksternal negara.
Namun sebagian praktisi hukum menilai penanganan perkara korupsi membutuhkan fleksibilitas. Mereka menilai keterlibatan lebih banyak lembaga dapat mempercepat proses pembuktian dan menghindari hambatan teknis dalam penyidikan.
Dampak pada Penanganan Kasus Korupsi
Dengan kebijakan baru ini, Kejagung membuka peluang percepatan proses penyidikan perkara korupsi. Penyidik kini dapat melibatkan lembaga yang paling relevan sesuai karakter kasus tanpa harus menunggu satu lembaga tertentu.
Meski demikian, Kejagung tetap menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga. Penyidik juga harus memastikan hasil perhitungan tetap konsisten, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan di persidangan.
Arah Baru Penegakan Hukum Keuangan Negara
Kebijakan ini menunjukkan pendekatan yang lebih fleksibel dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Kejagung menempatkan efektivitas pembuktian sebagai prioritas utama tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.
Ke depan, perdebatan mengenai lembaga paling berwenang menghitung kerugian negara diperkirakan masih berlanjut. Putusan MK dan kebijakan Kejagung akan terus menjadi bahan diskusi di kalangan penegak hukum, akademisi, dan pembuat kebijakan.









