SPDP Kasus Firli Bahuri Dikembalikan, Kejati Minta Penyidikan Ulang dari Awal

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Kejati menilai penyidik Polda Metro Jaya tidak memenuhi petunjuk jaksa dalam waktu yang sudah ditentukan.

Kasus yang sudah bergulir hampir dua tahun ini kembali mengalami jalan buntu setelah kejaksaan memutuskan mengembalikan dokumen awal penyidikan tersebut.

SPDP Dikembalikan karena Petunjuk Tak Dipenuhi

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan pihaknya sudah berulang kali memberi petunjuk kepada penyidik melalui mekanisme P19. Namun, penyidik tidak menyelesaikan perbaikan berkas sesuai batas waktu yang ditentukan.

“Kami mengembalikan SPDP pada 7 Agustus 2025 karena penyidik tidak memenuhi petunjuk jaksa sampai batas waktu yang berlaku,” kata Dapot, Jumat (24/4).

Ia menegaskan jaksa telah memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melengkapi kekurangan berkas. Namun, penyidik tidak mengembalikan berkas perkara sesuai arahan.

Proses Penyidikan Harus Dimulai Ulang

Baca Juga :  MK Tetapkan BPK Satu-satunya Penghitung Kerugian Negara, KPK Buka Suara

Dapot menjelaskan pengembalian SPDP berdampak langsung pada proses hukum kasus tersebut. Ia menyebut penyidikan tidak bisa dilanjutkan dengan dokumen lama.

“Kalau SPDP sudah kami kembalikan, maka penyidik harus mulai dari awal lagi kalau ingin melanjutkan kasus ini,” ujarnya.

Ia juga menegaskan penyidik harus mengirimkan SPDP baru jika ingin membuka kembali proses penyidikan terhadap Firli Bahuri.

“Iya, benar. Kalau mau lanjut, penyidik harus kirim SPDP baru,” kata dia menegaskan.

Kasus Firli Bahuri Mandek Sejak 2023

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada 22 November 2023. Ia diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat Firli dengan Pasal 12 E, Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai penjara seumur hidup.

Meski status tersangka sudah melekat lebih dari satu tahun, proses penyidikan tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

Baca Juga :  Ketua DPW PAN NTB Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK Usai Nobar Final Piala Dunia 2026

Berkas Berulang Kali Dikembalikan Kejaksaan

Selama proses berjalan, penyidik Polda Metro Jaya sudah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta. Namun, jaksa mengembalikan berkas tersebut karena dinilai belum lengkap.

Kejaksaan menilai penyidik belum memenuhi petunjuk yang diberikan sehingga berkas tidak layak untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Situasi ini membuat kasus yang melibatkan mantan pimpinan lembaga antirasuah itu terus mandek tanpa kepastian hukum yang jelas.

Sorotan Publik terhadap Penanganan Kasus

Mandeknya kasus Firli Bahuri kembali memicu sorotan publik. Banyak pihak mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara tersebut.

Sementara itu, hingga kini belum ada keterangan lanjutan dari Polda Metro Jaya terkait langkah yang akan diambil setelah SPDP dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta.

Kasus ini kini kembali ke titik awal, dan publik menunggu apakah penyidik akan mengulang proses penyidikan atau membiarkan kasus kembali stagnan.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Romi Arizyanto Kembali ke Jambi, Jaksa yang Pernah Pimpin Sungai Penuh Kini Nahkodai Kejari Tipe A
Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Bupati Pemalang Resmi Ditahan KPK, Uang Rp2 Miliar Jadi Awal Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek
KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemalang, OTT Bupati Anom Perpanjang Daftar Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Baru Menjabat, Bupati Pemalang Kena OTT KPK, LHKPN Ungkap Kekayaan Bersih Capai Rp21,3 Miliar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:58 WIB

Romi Arizyanto Kembali ke Jambi, Jaksa yang Pernah Pimpin Sungai Penuh Kini Nahkodai Kejari Tipe A

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:00 WIB

Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:00 WIB

Bupati Pemalang Resmi Ditahan KPK, Uang Rp2 Miliar Jadi Awal Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek

Berita Terbaru