Pemerintah Wajibkan DHE SDA Disimpan di Himbara Mulai Juni 2026, Rupiah Diproyeksi Menguat

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah resmi menerapkan aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat cadangan devisa nasional sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan ekonomi global.

Pemerintah mengambil langkah ini untuk memastikan aliran dolar Amerika Serikat tetap berada di dalam negeri. Dengan begitu, Bank Indonesia memiliki dukungan likuiditas valas yang lebih kuat guna menjaga kestabilan pasar keuangan nasional.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan aturan tersebut mulai berlaku pada awal Juni 2026. Pemerintah kini menyiapkan regulasi teknis terkait cakupan negara tujuan ekspor dan mekanisme implementasinya.

“Sudah diputuskan berlaku 1 Juni 2026. Negara mananya nanti dilihat ketika kita publish peraturan DHE-nya,” ujar Purbaya.

Eksportir Wajib Simpan Dana di Himbara

Pemerintah memasukkan aturan baru itu ke dalam revisi PP Nomor 36 tentang DHE SDA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah menambahkan dua poin utama dalam kebijakan terbaru tersebut.

Pertama, pemerintah mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam menempatkan dana hasil ekspor di bank-bank Himbara selama 12 bulan. Kebijakan baru ini mengubah aturan sebelumnya yang masih memperbolehkan eksportir menyimpan dana di berbagai bank, termasuk bank swasta.

Baca Juga :  Pemerintah Pangkas MBG Jadi 5 Hari, Hemat Rp 20 Triliun

Pemerintah menilai penempatan dana di bank pelat merah akan memperkuat suplai devisa domestik. Langkah itu juga membantu sektor perbankan nasional meningkatkan likuiditas dolar AS.

Selain itu, pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu menciptakan stabilitas pasar keuangan dan memperbesar kemampuan intervensi otoritas moneter ketika terjadi gejolak global.

Konversi Valas Kini Hanya 50 Persen

Pemerintah juga menetapkan kewajiban konversi sebagian dana valas ke mata uang rupiah. Dalam aturan terbaru, eksportir hanya perlu mengonversi 50 persen devisa hasil ekspor mereka ke rupiah.

Kebijakan itu memberi kelonggaran dibanding aturan sebelumnya yang mewajibkan konversi penuh seluruh dana valas ke mata uang domestik.

Pemerintah mencoba menjaga keseimbangan antara kebutuhan stabilitas rupiah dan kepentingan pelaku usaha. Dengan aturan baru tersebut, eksportir tetap memiliki fleksibilitas untuk mengelola sebagian dana dalam bentuk valuta asing.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memperluas instrumen penempatan DHE SDA. Eksportir kini dapat menempatkan dana mereka pada berbagai instrumen keuangan, termasuk Surat Berharga Negara (SBN) valas milik pemerintah.

Langkah ini membuka pilihan investasi yang lebih luas bagi eksportir sekaligus memperkuat pembiayaan negara melalui pasar keuangan domestik.

Sektor Migas Dapat Perlakuan Khusus

Meski memperketat aturan untuk sektor sumber daya alam secara umum, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi sektor minyak dan gas bumi (migas).

Baca Juga :  Akhiri Penantian Bertahun-Tahun, Jembatan Garuda di Kerinci Buka Jalur Emas Petani dan Ubah Wajah Ekonomi Desa

Pemerintah hanya mewajibkan retensi devisa selama tiga bulan untuk sektor migas. Ketentuan tersebut mengikuti aturan lama yang masih berlaku khusus bagi industri energi tersebut.

Pemerintah mempertimbangkan karakteristik bisnis migas yang memiliki kebutuhan transaksi internasional lebih besar dibanding sektor lainnya. Karena itu, pemerintah memilih menjaga fleksibilitas pelaku usaha migas agar aktivitas ekspor dan impor energi tetap berjalan lancar.

Perkuat Rupiah di Tengah Gejolak Global

Pemerintah dan Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi menghadapi tekanan ekonomi global, termasuk fluktuasi nilai tukar dan ketidakpastian pasar internasional.

Melalui kebijakan DHE SDA terbaru, pemerintah ingin memastikan pasokan devisa di dalam negeri tetap terjaga. Ketersediaan dolar AS yang memadai diyakini mampu memperkuat rupiah sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap ekonomi Indonesia.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah perlambatan global dan dinamika geopolitik internasional.

Dengan penerapan aturan baru mulai Juni 2026, pemerintah berharap eksportir dapat berperan lebih besar dalam memperkuat stabilitas ekonomi nasional tanpa mengganggu kelangsungan bisnis mereka.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Semarak Merah Putih Bengkulu Hadirkan Bazar UMKM dan Hiburan, Ekonomi Lokal Bergeliat
Benahi Keuangan Koperasi Desa, Pemprov Bengkulu Latih 156 Bendahara KDKMP
Kuota BBM Pessel 2027 Mulai Dibahas, Pemkab Berharap Solar dan Pertalite Tak Berkurang
22 Koperasi Desa Merah Putih Dharmasraya Siap Beroperasi, Ini Progres 12 Unit Lainnya
Pemprov Bengkulu Gas Percepatan Koperasi Desa Merah Putih, Ini Fokus Utamanya
Pemkab Dharmasraya Rampungkan Lapak UMKM di Sungai Duo, Peluang Usaha Warga Terbuka
Investasi Bengkulu Tembus Rp2,85 Triliun, BRIEF 2026 Bidik Peluang Baru
HIPMI Sungai Penuh Bidik Peluang Ekonomi Baru, Ini Pesan Sekda Alpian
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Semarak Merah Putih Bengkulu Hadirkan Bazar UMKM dan Hiburan, Ekonomi Lokal Bergeliat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Benahi Keuangan Koperasi Desa, Pemprov Bengkulu Latih 156 Bendahara KDKMP

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Kuota BBM Pessel 2027 Mulai Dibahas, Pemkab Berharap Solar dan Pertalite Tak Berkurang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:19 WIB

22 Koperasi Desa Merah Putih Dharmasraya Siap Beroperasi, Ini Progres 12 Unit Lainnya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Pemprov Bengkulu Gas Percepatan Koperasi Desa Merah Putih, Ini Fokus Utamanya

Berita Terbaru

Oplus_0

Sungai Penuh

Hutri Randa Ungkap Harapan untuk PKPS Sungai Penuh, Ini Pesannya

Minggu, 25 Okt 2026 - 09:54 WIB