Jaksa Agung ke Sumut Usai Pencopotan Pejabat

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMUT – Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang secara mendadak pada Rabu sore (25/2/2026). Kunjungan itu muncul setelah pencopotan dua pejabat kejaksaan yang memicu berbagai pertanyaan di publik.

Jaksa Agung tiba sekitar pukul 17.20 WIB dengan pengawalan personel TNI dan kepolisian. Ia datang bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, serta sejumlah pejabat Kejaksaan Agung lainnya.

Kunjungan itu menjadi yang pertama bagi Jaksa Agung ke kantor Kejari Deli Serdang. Kehadirannya memunculkan spekulasi karena sebelumnya Kejaksaan melakukan mutasi mendadak terhadap Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Seksi Pidana Khusus. Hingga kini pihak kejaksaan belum menjelaskan alasan pencopotan tersebut.

Baca Juga :  18 Kolonel AD Pecah Bintang

Akses Liputan Wartawan Dibatasi

Saat meliput kegiatan itu, sejumlah jaksa melarang wartawan mengambil gambar ketika Jaksa Agung keluar dari ruangan Kepala Kejari Deli Serdang, Sapta Putra.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Robi, menjelaskan bahwa kunjungan Jaksa Agung tidak berkaitan dengan rotasi jabatan sebelumnya. Ia menegaskan Jaksa Agung menjalankan agenda kunjungan kerja setelah tiba dari Bandara Kualanamu.

Langsung Melanjutkan Perjalanan

Sekitar pukul 18.15 WIB, Jaksa Agung keluar dari ruangan Kepala Kejari lalu berjalan menuju kendaraan dinasnya untuk melanjutkan perjalanan ke Medan. Sejumlah jaksa kembali menutup akses wartawan ketika Jaksa Agung memasuki mobil dinas berpelat bintang empat tersebut.

Seorang ajudan Jaksa Agung sempat menyapa wartawan dari kursi depan mobil sebelum rombongan meninggalkan kantor kejari.

Baca Juga :  Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Tim 9 Langsung Jadwalkan Panggilan Kedua

Setelah rombongan bertolak, Kepala Kejari Deli Serdang Sapta Putra berdiri di depan pintu kantor. Namun saat wartawan meminta keterangan, ia langsung masuk kembali ke ruangannya tanpa memberikan pernyataan.

Agenda Kunjungan Kerja

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, menjelaskan bahwa Jaksa Agung menjalankan agenda kunjungan kerja ke Kejati Sumut.

Ia juga menyebut Jaksa Agung akan menghadiri kegiatan buka puasa bersama di Medan setelah menyelesaikan agenda tersebut.

Rizaldi menegaskan bahwa kunjungan itu tidak berkaitan dengan pencopotan pejabat di Kejari Deli Serdang maupun dengan dugaan kasus korupsi yang tengah menjadi perhatian publik.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru