JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun, Febrie Adriansyah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (22/7/2026), karena mengaku mengalami gangguan kesehatan.
Meski demikian, penyidik tidak menghentikan proses hukum. Sebaliknya, Tim 9 segera menyusun agenda pemeriksaan lanjutan agar penyidikan tetap berjalan sesuai jadwal.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga memastikan koordinasi dengan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus berlangsung untuk mempercepat penyelesaian perkara.
Dua Saksi Tidak Hadir
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Tim 9 memanggil empat saksi berinisial FA, DR, NH, dan TS. Tim penyidik juga menghadirkan seorang ahli tindak pidana pencucian uang dalam pemeriksaan tersebut.
“Tim 9 telah memanggil empat orang saksi yakni FA, DR, NH dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Namun, hanya dua saksi yang datang memenuhi panggilan. Sementara itu, Febrie menyampaikan alasan kesehatan sehingga tidak dapat hadir. Adapun NH tidak memberikan konfirmasi kepada penyidik.
“Namun, dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” lanjut Anang.
Tim 9 Siapkan Pemeriksaan Ulang
Karena itu, Tim 9 langsung menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Febrie dan NH pada Jumat (24/7/2026).
“Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026,” ujar Anang.
Sprindik Baru Fokus pada Dugaan TPPU
Di sisi lain, Anang menjelaskan penyidik menjalankan proses hukum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang terbit pada 20 Juli 2026.
Kejaksaan Agung menerbitkan sprindik tersebut setelah mempelajari seluruh berkas perkara dari Kortastipidkor Polri. Selanjutnya, Tim 9 memusatkan penyidikan pada dugaan tindak pidana pencucian uang.
Untuk menjaga independensi penyidikan, Kejaksaan Agung memilih sembilan jaksa yang tergabung dalam Tim 9.
“Anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi Tim Penyidik dengan tersangka,” jelas Anang.
Koordinasi Antar Penyidik Terus Berjalan
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung. Barang bukti itu meliputi emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Selanjutnya, Tim 9 terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri agar proses penyidikan berlangsung lebih cepat dan efektif.
“Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara,” kata Anang.
Sejumlah Lembaga Ikut Mengawasi
Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga mengundang sejumlah lembaga untuk mengawasi jalannya pemeriksaan. Langkah tersebut bertujuan menjaga transparansi dan akuntabilitas selama proses penyidikan.
Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Tim Kortastipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyaksikan langsung proses pemeriksaan.
FAQ
Mengapa Febrie Adriansyah tidak menghadiri pemeriksaan?
Febrie Adriansyah menyampaikan alasan kesehatan sehingga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Kapan Kejagung memanggil kembali Febrie Adriansyah?
Tim 9 menjadwalkan pemanggilan kedua pada Jumat, 24 Juli 2026.
Apa fokus penyidikan Tim 9?
Tim 9 memfokuskan penyidikan pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026.
Barang bukti apa yang diterima Kejaksaan Agung?
Kortastipidkor Polri menyerahkan emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Siapa yang mengawasi proses pemeriksaan?
Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, dan LPSK ikut mengawasi jalannya pemeriksaan sebagai bentuk transparansi.(Tim)








