JAKARTA – Kabar baik datang bagi para pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak. Menjelang pertengahan 2026, sejumlah pemerintah daerah berlomba menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan guna meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Terbaru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor. Langkah ini membuat Jakarta menjadi salah satu daerah yang paling menarik perhatian karena jumlah kendaraan yang sangat besar dan nilai tunggakan yang selama ini cukup tinggi.
Selain Jakarta, empat provinsi lain juga menjalankan program serupa dengan skema yang berbeda-beda, mulai dari penghapusan denda hingga pengurangan pokok pajak.
DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Selama Tiga Bulan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerbitkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa membayar bunga maupun denda keterlambatan. Sistem pajak daerah langsung menerapkan pembebasan denda secara otomatis sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus.
Pemprov DKI Jakarta membuka program ini mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran pajak karena terbebani denda, periode ini menjadi kesempatan yang sangat menguntungkan untuk menyelesaikan tunggakan.
Kalimantan Tengah Beri Diskon Pajak dan Bebas Denda
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menghadirkan kombinasi program berupa penghapusan denda dan pemberian diskon pajak kendaraan bermotor.
Program tersebut berlangsung sejak 17 Mei hingga 22 Juli 2026.
Wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajak kendaraan, sementara pemerintah menghapus denda pajak kendaraan dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa potongan pajak sebagai berikut:
1. Diskon 6 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 90 hari.
2. Diskon 4 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 60 hari.
3. Diskon 2 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 30 hari.
Meski demikian, masyarakat tetap harus membayar biaya administrasi seperti penerbitan STNK, pelat nomor, BPKB, dan kewajiban PNBP lainnya.
Jawa Tengah Fokus Kurangi Beban Tunggakan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memilih pendekatan berbeda dengan memberikan berbagai bentuk pengurangan pajak hingga akhir Desember 2026.
Program tersebut mencakup:
Pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen.
Penyesuaian sanksi administrasi mengikuti pengurangan pokok pajak.
Pengurangan tunggakan pokok pajak beserta sanksinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025.
Pengurangan pokok dan sanksi administrasi bagi kendaraan yang melakukan pembayaran pajak.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Jawa Tengah berharap masyarakat segera menyelesaikan kewajiban pajak yang tertunda tanpa harus terbebani akumulasi denda yang besar.
Bengkulu Hapus Tunggakan, Bayar Pajak Tahun Berjalan Saja
Provinsi Bengkulu juga memberikan keringanan yang cukup menarik.
Pemerintah Provinsi Bengkulu membebaskan denda pajak kendaraan sekaligus menghapus tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Dengan skema tersebut, masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan.
Program pemutihan ini berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut memberi peluang besar bagi pemilik kendaraan yang telah lama menunggak untuk kembali mengaktifkan status kendaraan mereka dengan biaya yang jauh lebih ringan.
Bali Berikan Potongan Pajak Hingga Belasan Persen
Di Pulau Dewata, Pemerintah Provinsi Bali menjalankan program keringanan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.
Pemprov Bali memberikan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor dengan rincian:
Kendaraan hingga 200 cc memperoleh potongan 8 persen.
Kendaraan di atas 200 cc memperoleh potongan 9 persen.
Selain itu, pemerintah memberikan tambahan insentif bagi wajib pajak yang selama ini disiplin membayar pajak tanpa tunggakan.
Tambahan pengurangan yang diberikan meliputi:
Tambahan diskon 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc.
Tambahan diskon 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
Kebijakan ini bertujuan mendorong budaya taat pajak sekaligus memberikan apresiasi kepada masyarakat yang rutin memenuhi kewajibannya.
Momentum Tepat Lunasi Pajak Kendaraan
Program pemutihan yang berlangsung di berbagai daerah menunjukkan upaya pemerintah meningkatkan pendapatan daerah tanpa memberatkan masyarakat.
Bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan, periode pertengahan tahun 2026 menjadi momentum terbaik untuk memanfaatkan berbagai insentif tersebut sebelum masa berlaku program berakhir.
Terutama di DKI Jakarta, penghapusan denda hingga akhir Agustus berpotensi dimanfaatkan jutaan pemilik kendaraan yang ingin kembali tertib administrasi tanpa harus menanggung beban sanksi keterlambatan.
FAQ
Apa itu pemutihan pajak kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan merupakan program keringanan yang diberikan pemerintah daerah berupa penghapusan denda, pengurangan pokok pajak, atau penghapusan tunggakan tertentu.
Kapan pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta berlaku?
Program penghapusan denda pajak kendaraan di DKI Jakarta berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Apakah wajib pajak harus mengajukan permohonan di Jakarta?
Tidak. Sistem pajak daerah langsung memberikan pembebasan denda secara otomatis tanpa pengajuan khusus.
Provinsi mana saja yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada 2026?
Hingga akhir Mei 2026, program keringanan pajak kendaraan berlangsung di DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Bali.
Apakah tunggakan pajak kendaraan dihapus seluruhnya?
Tidak semua daerah menerapkan kebijakan yang sama. Setiap provinsi memiliki aturan dan bentuk keringanan yang berbeda.
Penulis : pemutihan pajak kendaraan, pemutihan pajak kendaraan 2026, DKI Jakarta, pajak kendaraan, Bapenda DKI Jakarta, Jawa Tengah, Bengkulu, Bali, Kalimantan Tengah, STNK
Editor : Ichwan Diaspora









