Kas Negara Bertambah Rp52,85 Triliun dari Ekonomi Digital, PMSE Masih Kuasai Setoran Pajak

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Perkembangan ekonomi digital terus memberikan kontribusi besar terhadap kas negara. Hingga 31 Mei 2026, pemerintah berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp52,85 triliun dari berbagai aktivitas ekonomi digital. Nilai tersebut menunjukkan pertumbuhan sektor digital sekaligus meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Di tengah pesatnya transaksi digital, pemerintah terus memperkuat sistem pengawasan dan pemungutan pajak. Langkah tersebut mencakup perdagangan digital, aset kripto, layanan pinjaman berbasis teknologi, hingga pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui platform elektronik.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai perkembangan teknologi menghadirkan peluang sekaligus tantangan baru. Karena itu, otoritas pajak terus menyesuaikan kebijakan agar penerimaan negara tetap optimal tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital.

“DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis.

PPN PMSE Mendominasi Penerimaan

Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp40,55 triliun. Hingga akhir Mei 2026, sebanyak 233 pelaku PMSE menjalankan kewajiban memungut dan menyetorkan PPN kepada negara.

Baca Juga :  SMK Cetak Lulusan Siap Kerja, Tapi Pengangguran Masih Tinggi: Di Mana Letak Masalahnya?

Secara bertahap, penerimaan PPN PMSE terus meningkat sejak 2020. DJP mencatat setoran sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, kemudian naik menjadi Rp3,9 triliun pada 2021. Setelah itu, penerimaan mencapai Rp5,51 triliun pada 2022, meningkat lagi menjadi Rp6,76 triliun pada 2023, lalu Rp8,44 triliun pada 2024. Selanjutnya, setoran menembus Rp10,32 triliun sepanjang 2025 dan mencapai Rp4,88 triliun hingga Mei 2026.

Pajak Kripto Tembus Rp2,06 Triliun

Selain PMSE, transaksi aset kripto juga memberikan kontribusi yang terus meningkat. Hingga Mei 2026, pemerintah mengumpulkan pajak kripto sebesar Rp2,06 triliun.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar sepanjang 2025, serta Rp147,46 miliar hingga Mei 2026.

Secara rinci, pajak kripto terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,18 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp881,82 miliar.

Fintech dan Pajak SIPP Ikut Menopang Kas Negara

Sementara itu, sektor financial technology (fintech) atau layanan pinjam meminjam berbasis teknologi menyumbang Rp4,98 triliun. Angka tersebut berasal dari akumulasi penerimaan sejak 2022 hingga Mei 2026.

Baca Juga :  IHSG 12 Mei 2026 Melemah: Investor Tahan Aksi Jelang Keputusan MSCI, Saham Bank Jadi Penekan Utama

Komponen penerimaan itu meliputi PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,4 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri sebesar Rp727,91 miliar, serta PPN dalam negeri senilai Rp2,85 triliun.

Selain itu, pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) menghasilkan Rp5,26 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp389,88 miliar dan PPN sebesar Rp4,87 triliun.

DJP menegaskan komitmennya untuk terus mengikuti perkembangan model bisnis digital. Dengan demikian, pemerintah berharap sistem perpajakan mampu memberikan kepastian hukum, menjaga keadilan, sekaligus memperkuat penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang.

FAQ

Apa sumber terbesar penerimaan pajak ekonomi digital?

PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp40,55 triliun.

Berapa total pajak dari transaksi kripto?

Hingga 31 Mei 2026, pemerintah menghimpun pajak kripto sebesar Rp2,06 triliun.

Berapa kontribusi pajak fintech?

Pajak dari sektor fintech mencapai Rp4,98 triliun.

Mengapa pemerintah terus memperkuat pajak ekonomi digital?

Pemerintah ingin menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan teknologi, meningkatkan kepatuhan, serta menjaga penerimaan negara secara berkelanjutan.(Tim)

Berita Terkait

Mian Buka Suara soal Masa Depan BPD: Bank Bengkulu Diminta Tancap Gas Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Bingung Urus OSS-RBA? BESAN ALIA DPMPTSP Dharmasraya Siap Bantu Pelaku Usaha
PEKA Bengkulu Buka Jalan Baru bagi Penerima Manfaat, Usaha Keluarga Didorong Makin Mandiri
Bupati Annisa Bongkar Beban Fiskal Dharmasraya, Tambahan TKD 2027 Jadi Harapan
Ojol Bisa Punya Motor Listrik Tanpa DP, Bunga Cicilan Ikut Dipangkas Prabowo
Sawit Tua Mulai Ditebang, Harapan Baru Petani Dharmasraya Tumbuh dari PSR Tahap III
Industri Alas Kaki Indonesia Melaju 11,3 Persen, Ekspansi Besar Menanti di Semester II 2026
Retribusi Bengkulu Baru Menyentuh 41 Persen, Sekda Desak OPD Tancap Gas Kejar Rp248 Miliar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Mian Buka Suara soal Masa Depan BPD: Bank Bengkulu Diminta Tancap Gas Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Bingung Urus OSS-RBA? BESAN ALIA DPMPTSP Dharmasraya Siap Bantu Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:58 WIB

PEKA Bengkulu Buka Jalan Baru bagi Penerima Manfaat, Usaha Keluarga Didorong Makin Mandiri

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Bupati Annisa Bongkar Beban Fiskal Dharmasraya, Tambahan TKD 2027 Jadi Harapan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:37 WIB

Ojol Bisa Punya Motor Listrik Tanpa DP, Bunga Cicilan Ikut Dipangkas Prabowo

Berita Terbaru

Oplus_0

Sungai Penuh

SK 196 CPNS Sungai Penuh Rampung, Kapan Diserahkan?

Sabtu, 22 Agu 2026 - 19:19 WIB