Kas Negara Bertambah Rp52,85 Triliun dari Ekonomi Digital, PMSE Masih Kuasai Setoran Pajak

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Perkembangan ekonomi digital terus memberikan kontribusi besar terhadap kas negara. Hingga 31 Mei 2026, pemerintah berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp52,85 triliun dari berbagai aktivitas ekonomi digital. Nilai tersebut menunjukkan pertumbuhan sektor digital sekaligus meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Di tengah pesatnya transaksi digital, pemerintah terus memperkuat sistem pengawasan dan pemungutan pajak. Langkah tersebut mencakup perdagangan digital, aset kripto, layanan pinjaman berbasis teknologi, hingga pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui platform elektronik.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai perkembangan teknologi menghadirkan peluang sekaligus tantangan baru. Karena itu, otoritas pajak terus menyesuaikan kebijakan agar penerimaan negara tetap optimal tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital.

“DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis.

PPN PMSE Mendominasi Penerimaan

Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp40,55 triliun. Hingga akhir Mei 2026, sebanyak 233 pelaku PMSE menjalankan kewajiban memungut dan menyetorkan PPN kepada negara.

Baca Juga :  Mahyeldi Kritik Kebijakan Fiskal Pusat, Soroti Ketimpangan Daerah di Hadapan DPD RI

Secara bertahap, penerimaan PPN PMSE terus meningkat sejak 2020. DJP mencatat setoran sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, kemudian naik menjadi Rp3,9 triliun pada 2021. Setelah itu, penerimaan mencapai Rp5,51 triliun pada 2022, meningkat lagi menjadi Rp6,76 triliun pada 2023, lalu Rp8,44 triliun pada 2024. Selanjutnya, setoran menembus Rp10,32 triliun sepanjang 2025 dan mencapai Rp4,88 triliun hingga Mei 2026.

Pajak Kripto Tembus Rp2,06 Triliun

Selain PMSE, transaksi aset kripto juga memberikan kontribusi yang terus meningkat. Hingga Mei 2026, pemerintah mengumpulkan pajak kripto sebesar Rp2,06 triliun.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar sepanjang 2025, serta Rp147,46 miliar hingga Mei 2026.

Secara rinci, pajak kripto terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,18 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp881,82 miliar.

Fintech dan Pajak SIPP Ikut Menopang Kas Negara

Sementara itu, sektor financial technology (fintech) atau layanan pinjam meminjam berbasis teknologi menyumbang Rp4,98 triliun. Angka tersebut berasal dari akumulasi penerimaan sejak 2022 hingga Mei 2026.

Baca Juga :  Grab Buka Suara soal Potongan Ojol 8%, Driver Bisa Kantongi 92% Tarif

Komponen penerimaan itu meliputi PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,4 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri sebesar Rp727,91 miliar, serta PPN dalam negeri senilai Rp2,85 triliun.

Selain itu, pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) menghasilkan Rp5,26 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp389,88 miliar dan PPN sebesar Rp4,87 triliun.

DJP menegaskan komitmennya untuk terus mengikuti perkembangan model bisnis digital. Dengan demikian, pemerintah berharap sistem perpajakan mampu memberikan kepastian hukum, menjaga keadilan, sekaligus memperkuat penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang.

FAQ

Apa sumber terbesar penerimaan pajak ekonomi digital?

PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp40,55 triliun.

Berapa total pajak dari transaksi kripto?

Hingga 31 Mei 2026, pemerintah menghimpun pajak kripto sebesar Rp2,06 triliun.

Berapa kontribusi pajak fintech?

Pajak dari sektor fintech mencapai Rp4,98 triliun.

Mengapa pemerintah terus memperkuat pajak ekonomi digital?

Pemerintah ingin menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan teknologi, meningkatkan kepatuhan, serta menjaga penerimaan negara secara berkelanjutan.(Tim)

Berita Terkait

Bengkulu Bidik PAD Baru dari Perkebunan Sawit, Pajak Air Permukaan Mulai Disiapkan untuk 2027
Harga Avtur Turun, Tiket Pesawat Belum Bergeming! Ini Penyebab Tarif Penerbangan Domestik Masih Mahal Juli 2026
Promo Shopee 4 Juli 2026: Diskon 50 Persen, Voucher Rp188 Ribu dan Promo Serba Rp7 Jadi Buruan
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
30 Ribu Manajer Koperasi Merah Putih Siap Turun ke Desa Mulai Agustus, Pemerintah Kebut Operasional Nasional
Promo Shopee 3 Juli 2026 Capai Puncak, Diskon 70 Persen, Voucher Rp300 Ribu dan Hadiah Gratis Menanti
Harga LNG Anjlok hingga 43 Persen, Pertamina Langsung Tancap Gas Jalankan Aturan Baru Pemerintah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:00 WIB

Harga Avtur Turun, Tiket Pesawat Belum Bergeming! Ini Penyebab Tarif Penerbangan Domestik Masih Mahal Juli 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:00 WIB

Promo Shopee 4 Juli 2026: Diskon 50 Persen, Voucher Rp188 Ribu dan Promo Serba Rp7 Jadi Buruan

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:00 WIB

Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:00 WIB

30 Ribu Manajer Koperasi Merah Putih Siap Turun ke Desa Mulai Agustus, Pemerintah Kebut Operasional Nasional

Berita Terbaru