Grab Buka Suara soal Potongan Ojol 8%, Driver Bisa Kantongi 92% Tarif

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Grab Indonesia akhirnya angkat bicara setelah Prabowo Subianto menginstruksikan pemangkasan potongan aplikator menjadi hanya 8%. Kebijakan ini langsung menarik perhatian industri transportasi online karena berpotensi mengubah skema pendapatan jutaan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia.

Dalam pernyataannya, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menegaskan bahwa pihaknya menghormati arahan pemerintah. Namun, perusahaan masih menunggu aturan resmi sebelum mengambil langkah konkret.

Grab Tunggu Detail Aturan Resmi

Neneng menyampaikan bahwa Grab belum bisa memberikan respons teknis terkait kebijakan tersebut. Ia menilai perusahaan perlu mempelajari isi regulasi secara menyeluruh agar tidak salah mengambil keputusan.

“Kami menghormati arahan Presiden. Saat ini kami menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 agar kami bisa meninjau detailnya,” ujar Neneng, Jumat (1/5/2026).

Menurutnya, kejelasan aturan menjadi kunci penting. Tanpa rincian yang jelas, perusahaan sulit menyesuaikan sistem operasional dan model bisnis yang selama ini berjalan.

Potongan Turun, Pendapatan Driver Naik

Baca Juga :  Bos Finnet Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026, Strategi Adaptif Jadi Kunci Sukses

Instruksi Presiden menyebutkan bahwa potongan aplikator harus turun dari sekitar 20% menjadi 8%. Artinya, pengemudi akan menerima hingga 92% dari total tarif perjalanan.

Kebijakan ini langsung disambut positif oleh komunitas ojol. Banyak pengemudi menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan mitra.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan bagi perusahaan teknologi. Penurunan potongan berarti berkurangnya sumber pendapatan utama aplikator.

Komitmen Grab Dukung Ekonomi Nasional

Neneng menegaskan bahwa Grab tetap berkomitmen mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ia menyebut perusahaan akan mencari solusi terbaik agar tetap bisa menjaga keseimbangan antara kesejahteraan mitra dan keberlanjutan bisnis.

“Sebagai mitra jangka panjang dalam ekosistem ekonomi digital, kami akan terus mendukung visi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Grab juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri agar kebijakan ini bisa berjalan efektif tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat.

Industri Masih Hitung Dampak

Sejumlah perusahaan lain di sektor serupa juga mengambil sikap serupa. Mereka memilih menunggu aturan resmi sebelum memberikan respons lebih jauh.

Baca Juga :  Helmi Hasan Pasang Target Besar, Jamsostek Award 2026 Jadi Momentum Lindungi Pekerja Bengkulu

Pelaku industri menilai perubahan ini tidak sederhana. Penyesuaian tarif, insentif, hingga sistem aplikasi membutuhkan perhitungan matang agar tidak merugikan semua pihak.

Selain itu, perusahaan juga harus mempertimbangkan biaya operasional, teknologi, dan promosi yang selama ini ditopang dari potongan tarif.

Perpres Jadi Penentu Arah Kebijakan

Kunci dari implementasi kebijakan ini terletak pada Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini akan menjadi dasar hukum bagi seluruh aplikator dalam menyesuaikan sistem mereka.

Jika aturan tersebut terbit dengan detail yang jelas, maka perubahan bisa berlangsung lebih cepat. Sebaliknya, jika masih menyisakan banyak interpretasi, implementasi berpotensi berjalan lambat.

Untuk saat ini, semua pihak memilih menunggu. Baik perusahaan, pengemudi, maupun pengguna layanan sama-sama menantikan kejelasan yang akan menentukan masa depan industri transportasi online di Indonesia.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Tiga Kelompok Tani Dharmasraya Kantongi Alokasi PSR Rp13,4 Miliar, 223 Hektare Kebun Jadi Sasaran
Wawako Azhar Hamzah Lantik 38 Kepala SD-SMP, Ini Nama dan Penempatannya
Wawako Azhar Hamzah Hadiri HUT ke-61 Bungo, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Kabut Asap Solok Selatan Memburuk, Khairunas Perintahkan Masker untuk Pelajar dan Warga
Ranperda Perubahan APBD Sungai Penuh Disepakati, Alfin Langsung Dorong OPD Gaspol Jalankan Program
Alfin Pangkas OPD, Monadi Justru Buka Ruang Penambahan: Dua Arah Birokrasi Sungai Penuh-Kerinci
Mahyeldi Tantang Unand Ubah Riset Jadi Solusi, Momentum Dies Natalis ke-70
Nayu Aldila Putri Jadi Kepala Biro Hukum Bengkulu, Herwan Antoni Soroti 4 Hal Penting
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 07:10 WIB

Tiga Kelompok Tani Dharmasraya Kantongi Alokasi PSR Rp13,4 Miliar, 223 Hektare Kebun Jadi Sasaran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Wawako Azhar Hamzah Lantik 38 Kepala SD-SMP, Ini Nama dan Penempatannya

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Wawako Azhar Hamzah Hadiri HUT ke-61 Bungo, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Kabut Asap Solok Selatan Memburuk, Khairunas Perintahkan Masker untuk Pelajar dan Warga

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Ranperda Perubahan APBD Sungai Penuh Disepakati, Alfin Langsung Dorong OPD Gaspol Jalankan Program

Berita Terbaru