DJP Perluas Pajak Digital, Strava hingga Platform AI Resmi Masuk Daftar Pemungut PPN PMSE

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap ekonomi digital. Kali ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memasukkan tujuh perusahaan digital ke dalam daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Langkah tersebut memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan pesatnya pertumbuhan layanan digital.

Seiring meningkatnya penggunaan berbagai platform digital di Indonesia, pemerintah juga memperluas cakupan pemungutan pajak. Karena itu, DJP terus memperbarui daftar perusahaan yang wajib memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Tidak hanya menyasar platform hiburan, kebijakan terbaru itu juga mencakup layanan olahraga, kecerdasan artifisial (AI), pendidikan, hingga penyedia konten kreatif. Dengan demikian, pemerintah ingin menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat sekaligus memperkuat kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital.

DJP Tambah Tujuh Pemungut Pajak Digital

Pada penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE periode Mei 2026, DJP menetapkan tujuh perusahaan sebagai pemungut pajak digital. Perusahaan tersebut meliputi Strava Inc, Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc, Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc, dan PLAUD LLC.

Ketujuh perusahaan tersebut menjalankan berbagai layanan digital. Ada yang menyediakan aplikasi kebugaran, platform desain dan aset kreatif, layanan pendidikan, riset pengalaman pengguna, hingga teknologi berbasis AI.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Buka 10.000 Hektare Sawah Baru di Sumbar

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa DJP melakukan penyesuaian daftar setelah mengevaluasi perkembangan transaksi ekonomi digital.

“Pada Mei 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui penunjukan tujuh pemungut baru,” kata Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6).

Pertumbuhan Ekonomi Digital Dorong Perluasan Pajak

Menurut Inge, penambahan perusahaan baru menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi digital berkembang semakin pesat. Oleh sebab itu, DJP terus memperluas cakupan pemungutan PPN agar kebijakan perpajakan tetap mengikuti perubahan model bisnis digital.

Saat ini, masyarakat memanfaatkan semakin banyak layanan digital, mulai dari aplikasi olahraga hingga platform AI. Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk menghadirkan sistem perpajakan yang mampu mengakomodasi perkembangan teknologi sekaligus menjaga keadilan bagi seluruh pelaku usaha.

Selain memperluas basis pajak, pemerintah juga ingin menciptakan kepastian hukum bagi perusahaan digital yang menjalankan bisnis di Indonesia.

Jumlah Pemungut PMSE Terus Bertambah

Hingga Mei 2026, DJP telah memasukkan 271 pelaku usaha PMSE ke dalam daftar pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 233 perusahaan sudah menjalankan kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN PMSE kepada pemerintah.

Perkembangan tersebut ikut mendorong kenaikan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Sampai Mei 2026, total setoran PPN PMSE mencapai Rp40,55 triliun.

Rinciannya sebagai berikut:

1. Tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar.

2. Tahun 2021 sebesar Rp3,9 triliun.

Baca Juga :  Kopi Kerinci Tembus Mesir, Pelindo Jambi Kirim 19,2 Ton

3. Tahun 2022 sebesar Rp5,51 triliun.

4. Tahun 2023 sebesar Rp6,76 triliun.

5. Tahun 2024 sebesar Rp8,44 triliun.

6. Tahun 2025 sebesar Rp10,32 triliun.

7. Hingga Mei 2026 sebesar Rp4,88 triliun.

Tren tersebut menunjukkan peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital sekaligus memperlihatkan kontribusi sektor digital terhadap penerimaan negara dari tahun ke tahun.

DJP Terus Ikuti Perubahan Teknologi

Selanjutnya, DJP menegaskan komitmennya untuk mengikuti perkembangan teknologi dan inovasi model bisnis digital. Melalui langkah tersebut, pemerintah ingin menjaga efektivitas pemungutan pajak sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha digital.

Selain itu, DJP juga berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan terciptanya iklim usaha yang sehat bagi perusahaan digital dalam maupun luar negeri.

“DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” pungkas Inge.

Strategi Perkuat Penerimaan Negara

Ke depan, pemerintah akan terus memperbarui kebijakan perpajakan sesuai perkembangan ekonomi digital. Dengan strategi tersebut, DJP berharap dapat menjaga penerimaan negara sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha digital menjalankan kewajiban perpajakan secara setara.

Melalui perluasan daftar pemungut PPN PMSE, pemerintah juga ingin membangun sistem perpajakan yang lebih adaptif, transparan, dan mampu mengikuti transformasi ekonomi digital yang berlangsung semakin cepat.

Berita Terkait

Bengkulu Bidik PAD Baru dari Perkebunan Sawit, Pajak Air Permukaan Mulai Disiapkan untuk 2027
Harga Avtur Turun, Tiket Pesawat Belum Bergeming! Ini Penyebab Tarif Penerbangan Domestik Masih Mahal Juli 2026
Promo Shopee 4 Juli 2026: Diskon 50 Persen, Voucher Rp188 Ribu dan Promo Serba Rp7 Jadi Buruan
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
30 Ribu Manajer Koperasi Merah Putih Siap Turun ke Desa Mulai Agustus, Pemerintah Kebut Operasional Nasional
Promo Shopee 3 Juli 2026 Capai Puncak, Diskon 70 Persen, Voucher Rp300 Ribu dan Hadiah Gratis Menanti
Harga LNG Anjlok hingga 43 Persen, Pertamina Langsung Tancap Gas Jalankan Aturan Baru Pemerintah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:00 WIB

Harga Avtur Turun, Tiket Pesawat Belum Bergeming! Ini Penyebab Tarif Penerbangan Domestik Masih Mahal Juli 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:00 WIB

Promo Shopee 4 Juli 2026: Diskon 50 Persen, Voucher Rp188 Ribu dan Promo Serba Rp7 Jadi Buruan

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:00 WIB

Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:00 WIB

30 Ribu Manajer Koperasi Merah Putih Siap Turun ke Desa Mulai Agustus, Pemerintah Kebut Operasional Nasional

Berita Terbaru