JAKARTA — Gelombang penggunaan kendaraan listrik di Indonesia kini memasuki babak baru. Setelah bertahun-tahun mendapat insentif pajak untuk mendorong transisi energi bersih, mobil listrik mulai masuk dalam pembahasan pemerintah sebagai potensi sumber pendapatan daerah di masa depan. Sejumlah pemerintah daerah bahkan mulai menghitung dampak berkurangnya penerimaan pajak kendaraan seiring meningkatnya populasi electric vehicle (EV).
Selama ini, kendaraan listrik menikmati berbagai insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut bertujuan mempercepat transisi menuju transportasi ramah lingkungan sekaligus mendorong industri kendaraan listrik nasional.
Namun, di sisi lain, pertumbuhan populasi kendaraan listrik mulai memunculkan perdebatan baru. Banyak daerah menilai pembebasan pajak dalam jangka panjang berpotensi mengurangi pemasukan daerah, terutama dari sektor pajak kendaraan yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung PAD.
Pemerintah Tegaskan Belum Ada Pajak Baru
Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo, menegaskan pembahasan pajak kendaraan listrik masih berada pada tahap kajian. Pemerintah pusat juga tetap meminta pemerintah daerah memberikan insentif kepada pengguna kendaraan listrik sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Teguh, kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 mengenai percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai.
Selain itu, pemerintah pusat telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh gubernur agar mendukung pemberian insentif PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik.
Meski demikian, Teguh mengakui sejumlah daerah mulai menyampaikan kekhawatiran terkait penurunan potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor.
“Pembahasan ini perlu melihat banyak sisi, mulai dari aspek hukum, sosial, fiskal daerah, sampai dampaknya terhadap industri otomotif nasional,” ujarnya dalam media briefing kajian pajak kendaraan listrik, Jumat (22/5/2026).
Kendaraan Listrik Dinilai Masih Produk Premium
Dalam kajian tersebut, pemerintah juga menyoroti kondisi kendaraan listrik yang saat ini masih didominasi segmen menengah ke atas. Karena itu, muncul pandangan bahwa kendaraan listrik layak dikenakan pajak seperti kendaraan konvensional.
Pemerintah menilai pengguna kendaraan berbahan bakar minyak tetap membayar pajak penuh meski sama-sama menggunakan fasilitas jalan umum. Situasi itu memicu keluhan dari sebagian masyarakat, termasuk pengemudi ojek online, yang merasa ada perbedaan perlakuan pajak.
Selain faktor keadilan fiskal, pemerintah daerah juga membutuhkan sumber pendapatan baru untuk menopang pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Pengamat Ingatkan Risiko Perlambatan Adopsi EV
Di sisi lain, sejumlah pengamat meminta pemerintah berhati-hati sebelum mengurangi insentif kendaraan listrik. Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI), Andry Satrio Nugroho, menilai kebijakan pajak yang terlalu cepat dapat memperlambat adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
Menurut Andry, masyarakat masih mempertimbangkan harga kendaraan listrik yang relatif tinggi dibanding kendaraan berbahan bakar konvensional. Karena itu, insentif pajak masih menjadi faktor penting dalam keputusan pembelian konsumen.
Ia juga menilai kepastian regulasi sangat penting bagi pelaku industri maupun masyarakat yang sudah beralih ke kendaraan listrik.
“Pemerintah perlu menghitung dampaknya secara matang agar target transisi energi tetap berjalan,” katanya.
Daerah Punya Alternatif Pendapatan Lain
Selain opsi pajak kendaraan listrik, pemerintah daerah sebenarnya masih memiliki peluang lain untuk meningkatkan pendapatan tanpa menghambat pertumbuhan kendaraan ramah lingkungan.
Salah satu opsi yang mulai dibahas ialah penerapan Kawasan Rendah Emisi atau Low Emission Zone (LEZ). Kebijakan ini memungkinkan pemerintah daerah menarik retribusi atau pungutan tertentu di kawasan dengan pembatasan emisi kendaraan.
Kajian INDEF GTI memperkirakan penerapan LEZ di kawasan Sudirman, Jakarta, dapat menghasilkan potensi pendapatan hingga Rp383 miliar per tahun. Nilai tersebut bahkan berpeluang meningkat jika penerapan kawasan rendah emisi meluas ke titik lain.
Selain menambah pemasukan daerah, kebijakan LEZ juga dinilai mampu memperbaiki kualitas udara dan kesehatan masyarakat di wilayah perkotaan.
Industri Otomotif Tunggu Kepastian Regulasi
Wacana pajak kendaraan listrik kini menjadi perhatian besar pelaku industri otomotif nasional. Banyak produsen mulai agresif menghadirkan mobil listrik dengan harga lebih terjangkau demi memperluas pasar di Indonesia.
Jika pemerintah mengubah skema insentif terlalu cepat, pasar kendaraan listrik dikhawatirkan kehilangan momentum pertumbuhan. Sebaliknya, pemerintah daerah juga membutuhkan keseimbangan fiskal agar penerimaan pajak tetap stabil.
Karena itu, pemerintah pusat diperkirakan akan mencari formula baru yang mampu menjaga pertumbuhan kendaraan listrik tanpa mengorbankan pendapatan daerah.
FAQ
Apakah kendaraan listrik akan langsung dikenakan pajak?
Belum. Pemerintah masih melakukan kajian dan belum menetapkan aturan baru terkait pajak kendaraan listrik.
Mengapa pemerintah membahas pajak mobil listrik?
Jumlah kendaraan listrik terus meningkat, sementara beberapa daerah mulai mengalami tekanan terhadap pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan.
Apakah insentif kendaraan listrik akan dihapus?
Saat ini insentif PKB dan BBNKB masih berlaku sesuai aturan pemerintah pusat.
Apa dampaknya jika pajak kendaraan listrik diterapkan?
Penerapan pajak berpotensi menambah PAD daerah, tetapi juga dapat memengaruhi minat masyarakat membeli kendaraan listrik.
Apa alternatif selain mengenakan pajak EV?
Pemerintah daerah dapat mengembangkan Kawasan Rendah Emisi (LEZ) yang berpotensi menghasilkan pendapatan baru sekaligus memperbaiki kualitas udara.
Apakah motor listrik juga berpotensi dikenakan pajak?
Pembahasan saat ini masih fokus pada kendaraan listrik secara umum. Pemerintah belum menjelaskan detail kategori kendaraan yang akan terdampak.
Kapan aturan pajak kendaraan listrik diputuskan?
Pemerintah belum menetapkan jadwal resmi karena pembahasan masih berada pada tahap kajian dan evaluasi lintas sektor.
Apakah pajak kendaraan listrik berlaku sama di semua daerah?
Belum tentu. Pemerintah daerah memiliki kewenangan tertentu dalam penerapan insentif maupun tarif pajak kendaraan sesuai regulasi nasional.
Penulis : Andini
Editor : Ichwan Diaspora









