JAKARTA – Pemerintah mulai menerapkan aturan baru registrasi kartu SIM pada hari ini, Rabu, 1 Juli 2026. Kini, setiap masyarakat yang membeli nomor seluler baru harus melakukan verifikasi wajah sebagai bagian dari proses aktivasi.
Sebelumnya, pelanggan cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftarkan kartu SIM. Namun, pemerintah mengubah mekanisme tersebut dengan menambahkan teknologi biometrik wajah.
Perubahan ini bertujuan memperkuat validasi identitas pengguna. Selain itu, pemerintah ingin mengurangi risiko penyalahgunaan nomor seluler yang dapat muncul akibat identitas pelanggan yang tidak jelas.
Pemerintah Perkuat Identitas Pengguna Nomor Seluler
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa penerapan biometrik dapat membantu menciptakan sistem registrasi yang lebih akurat.
“Biometrik ini kita harapkan juga nanti bisa menurunkan tingkat anonimitas yang kemudian berujung kepada orang ketika tidak diketahui identitasnya, cenderung melakukan kejahatan. Tidak semua, tapi ada oknum-oknum yang demikian,” kata Meutya Hafid.
Menurutnya, sistem baru ini juga membantu operator mengenali pelanggan secara lebih baik. Dengan begitu, layanan telekomunikasi dapat berjalan lebih aman dan transparan.
“Karena itu kita harapkan dengan biometrik, InsyaAllah biometrik dimulai 1 Juli, ini bisa lebih baik lagi untuk pendataan, masyarakat agar jelas, agar akuntabel, agar transparan,” tambahnya.
Aturan Baru Menggantikan Sistem Lama
Pemerintah menerapkan aturan tersebut melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Aturan baru ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021. Perbedaan utama terletak pada kewajiban penggunaan data biometrik wajah saat pelanggan mendaftarkan nomor baru.
Melalui aturan ini, pemerintah juga mengatur beberapa ketentuan lain. Misalnya, kartu perdana harus beredar dalam kondisi belum aktif, pelanggan tetap memiliki batas maksimal tiga nomor per operator, dan operator wajib menjaga keamanan data pengguna.
Cara Registrasi Kartu SIM dengan Verifikasi Wajah
Pelanggan prabayar dapat melakukan pendaftaran melalui dua pilihan. Pertama, pelanggan bisa datang langsung ke gerai resmi operator. Kedua, pelanggan dapat menggunakan aplikasi atau situs resmi operator.
Sementara itu, pelanggan pascabayar wajib melakukan registrasi melalui gerai operator.
Untuk pendaftaran mandiri, pelanggan perlu memasukkan nomor SIM ke aplikasi operator terlebih dahulu. Setelah itu, sistem mengirimkan kode OTP untuk memastikan proses registrasi berjalan dengan benar.
Berikutnya, pelanggan memasukkan NIK lalu melakukan pemindaian wajah menggunakan kamera perangkat. Sistem kemudian mencocokkan data tersebut dengan database kependudukan sebelum operator mengaktifkan nomor.
Verifikasi Wajah Jadi Langkah Keamanan Digital
Penerapan biometrik tidak hanya berkaitan dengan aktivasi kartu SIM. Lebih dari itu, pemerintah ingin membangun sistem identitas digital yang lebih tertata.
Dengan data yang lebih akurat, operator dapat memberikan layanan yang lebih sesuai kepada pelanggan. Selain itu, masyarakat juga mendapat perlindungan lebih besar dari risiko penyalahgunaan nomor telepon.
Namun, pemerintah tetap menekankan pentingnya perlindungan data pribadi. Operator harus mengelola informasi pelanggan sesuai aturan yang berlaku.
Apa Dampaknya bagi Pengguna?
Bagi masyarakat yang membeli kartu SIM baru mulai Juli 2026, proses aktivasi akan mengalami perubahan. Pengguna harus menyiapkan NIK dan melakukan verifikasi wajah sebelum nomor dapat digunakan.
Akan tetapi, pemilik nomor lama tidak langsung terkena kewajiban registrasi ulang dengan wajah. Kebijakan tersebut berlaku khusus untuk proses pendaftaran nomor baru.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap penggunaan nomor seluler menjadi lebih tertib. Pada akhirnya, sistem telekomunikasi nasional dapat berjalan lebih aman bagi seluruh pengguna.
FAQ
Apakah kartu SIM lama wajib melakukan verifikasi wajah?
Tidak. Aturan ini berlaku untuk registrasi kartu SIM baru. Pengguna nomor lama tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Apa saja syarat registrasi nomor baru?
Pelanggan perlu menyiapkan NIK yang valid dan melakukan verifikasi wajah melalui sistem operator.
Apakah registrasi bisa dilakukan lewat HP?
Bisa. Pelanggan dapat menggunakan aplikasi atau situs resmi operator yang menyediakan layanan registrasi mandiri.
Mengapa pemerintah memakai teknologi wajah?
Pemerintah menggunakan biometrik untuk meningkatkan akurasi data pelanggan dan mengurangi penyalahgunaan nomor seluler.
Apakah data wajah aman?
Operator wajib menjaga keamanan data pelanggan sesuai aturan perlindungan data yang berlaku.(Tim)









