JAKARTA – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menerima Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Kantor Sekretariat Kabinet, Jumat (27/3/2026) malam. Keduanya membahas implementasi aturan baru untuk melindungi anak di ruang digital.
Pertemuan itu membahas Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Aturan itu mulai berlaku Sabtu (28/3/2026).
Meutya Hafid menyampaikan bahwa sejumlah platform digital mulai menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam regulasi itu. Pemerintah mendorong seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk segera mematuhi aturan. Langkah ini bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Dalam kebijakan ini, pemerintah menetapkan batas usia minimum 16 tahun bagi anak untuk mengakses platform digital berisiko tinggi. Aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan anak di era digital.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









