JAKARTA – Pengguna yang ingin memakai nomor telepon seluler baru harus mengikuti aturan tambahan mulai pekan depan. Pemerintah akan menerapkan registrasi SIM card prabayar dengan teknologi pengenalan wajah atau face recognition pada 1 Juli 2026.
Kebijakan ini muncul karena pemerintah masih menemukan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan digital dan aktivitas ilegal lainnya. Sebelumnya, masyarakat cukup memakai data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) saat mendaftarkan kartu baru.
Namun, pemerintah menilai metode tersebut belum cukup membatasi peredaran nomor yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, Komdigi menambahkan verifikasi biometrik untuk memperkuat identitas pengguna.
Registrasi SIM Card Pakai Wajah Mulai Berlaku Nasional
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Komdigi telah melakukan sosialisasi aturan ini selama enam bulan. Selain itu, pemerintah juga menguji kesiapan sistem bersama operator seluler sebelum penerapan nasional.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, memastikan aturan tersebut berjalan mulai 1 Juli 2026.
“Jadi, per 1 Juli 2026 akan diterapkan secara nasional,” ujar Edwin dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut Komdigi, sejumlah operator seperti Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart sudah menyiapkan layanan registrasi dengan teknologi pengenalan wajah.
Pemerintah Perketat Identitas Pengguna Nomor Seluler
Melalui sistem baru ini, pelanggan harus melakukan pencocokan wajah ketika mengaktifkan nomor prabayar baru. Proses tersebut membantu pemerintah memastikan satu nomor terhubung dengan pengguna yang jelas.
Selain itu, aturan ini bertujuan mengurangi penggunaan kartu SIM dalam jumlah besar untuk penipuan online, penyebaran informasi palsu, dan kejahatan digital.
Sementara itu, pelanggan lama tetap dapat memakai nomor yang sudah aktif. Pemerintah tidak mewajibkan mereka melakukan perekaman wajah ulang.
Batas Kepemilikan Nomor HP Tetap Berlaku
Pemerintah juga mempertahankan aturan pembatasan jumlah nomor seluler. Setiap identitas hanya boleh menggunakan maksimal tiga nomor dari satu operator.
Dengan demikian, satu orang dapat memiliki maksimal sembilan nomor jika menggunakan tiga operator berbeda.
Aturan tersebut membantu pemerintah mengontrol jumlah kartu SIM yang beredar di masyarakat.
Anak di Bawah Umur Tetap Bisa Memiliki Nomor HP
Pemerintah memberikan solusi bagi anak yang belum memiliki identitas pribadi. Anak di bawah 17 tahun tetap dapat menggunakan nomor seluler melalui data orang tua atau wali.
Dengan aturan ini, kebutuhan komunikasi keluarga tetap berjalan tanpa mengabaikan proses keamanan data.
Cara Registrasi SIM Card Baru dengan Face Recognition
Masyarakat dapat memilih dua cara untuk mendaftarkan nomor baru.
Pertama, pelanggan bisa datang ke gerai operator. Petugas akan membantu proses verifikasi wajah hingga nomor aktif.
Kedua, pelanggan dapat melakukan registrasi mandiri melalui aplikasi atau situs resmi operator.
Dalam proses tersebut, sistem akan meminta pengguna melakukan pencocokan wajah dengan data kependudukan.
Komdigi menjelaskan operator hanya membantu proses validasi. Operator tidak menyimpan data biometrik pelanggan.
Data wajah tetap berada dalam pengelolaan Direktorat Jenderal Dukcapil.
FAQ
1. Kapan registrasi SIM card pakai wajah mulai berlaku?
Aturan ini mulai berjalan pada 1 Juli 2026.
2. Siapa yang wajib melakukan verifikasi wajah?
Pelanggan yang mengaktifkan nomor prabayar baru wajib mengikuti verifikasi wajah.
3. Apakah pengguna lama harus melakukan rekam wajah?
Tidak. Pengguna lama tetap dapat memakai nomor aktif tanpa registrasi ulang biometrik.
4. Apakah operator menyimpan data wajah pelanggan?
Tidak. Operator hanya melakukan proses pencocokan data.
5. Berapa jumlah maksimal nomor HP yang boleh dimiliki satu orang?
Satu identitas dapat memiliki tiga nomor dari satu operator atau maksimal sembilan nomor dari tiga operator.
6. Apakah anak yang belum memiliki KTP bisa menggunakan SIM card?
Bisa. Orang tua atau wali dapat membantu proses registrasi.(Tim)









