KPK Ciduk Bupati Tulungagung Jawa Timur Gatut Sunu Wibowo

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), Gatut Sunu Wibowo, dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (10/4/2026) malam.

Tim penindakan KPK bergerak di Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat malam. Operasi itu menghasilkan penangkapan Gatut yang masih menjabat sebagai bupati.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut saat awak media meminta konfirmasi.

“Benar (OTT Bupati Tulungagung),” ujar Fitroh.

Baca Juga :  Kejagung Ubah Aturan Kerugian Negara, Tak Lagi Bergantung Penuh pada BPK

KPK belum mengungkap detail perkara dalam operasi ini. Pimpinan KPK juga belum menjelaskan kronologi penangkapan, barang bukti, dan pihak lain yang ikut terjaring.

Tim KPK kini memeriksa sejumlah pihak dalam OTT. Tim mendalami dugaan tindak pidana korupsi melalui pemeriksaan intensif.

KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak. Pimpinan KPK akan mengumumkan hasil gelar perkara setelah proses selesai.

Baca Juga :  Iqbal Adi Guna: Pemkab Tanjab Timur Gagal Atasi Konflik Sosial

Gatut meraih kursi Bupati Tulungagung lewat Pilkada 2024. Ia pernah menjadi kader PDIP sebelum bergabung ke Partai Gerindra menjelang pemilihan.

Sebelum menjabat bupati, Gatut menjabat Wakil Bupati Tulungagung pada periode 2019–2023. Ia juga menjalankan usaha di bidang toko bangunan.

Pada awal 2026, KPK juga menangkap sejumlah kepala daerah lain. Beberapa berasal dari Jawa Timur, termasuk kepala daerah di Ponorogo dan Madiun.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Mahasiswa Gugat Kuota Internet Hangus ke MK, Dorong Keadilan Hak Konsumen
Polisi Selidiki Dugaan Pencurian di Toko Kelontong Sungai Penuh, Uang Tunai Dilaporkan Hilang
MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus, Ini Alasannya
Kejagung Ubah Aturan Kerugian Negara, Tak Lagi Bergantung Penuh pada BPK
Audiensi dengan BPK, LBH Nadi Serahkan Kajian Hukum Soal Audit
Iqbal Adi Guna: Pemkab Tanjab Timur Gagal Atasi Konflik Sosial
Tiga Eks Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara, Kasus Kredit Rp1,3 Triliun Terkuak
SPDP Kasus Firli Bahuri Dikembalikan, Kejati Minta Penyidikan Ulang dari Awal
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:00 WIB

Mahasiswa Gugat Kuota Internet Hangus ke MK, Dorong Keadilan Hak Konsumen

Senin, 18 Mei 2026 - 15:00 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Pencurian di Toko Kelontong Sungai Penuh, Uang Tunai Dilaporkan Hilang

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:00 WIB

MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus, Ini Alasannya

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:01 WIB

Kejagung Ubah Aturan Kerugian Negara, Tak Lagi Bergantung Penuh pada BPK

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:40 WIB

Audiensi dengan BPK, LBH Nadi Serahkan Kajian Hukum Soal Audit

Berita Terbaru