JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan. KPK menilai aturan ini penting untuk memperkuat kaderisasi dan memperbaiki tata kelola partai politik di Indonesia.
Usulan tersebut muncul dalam kajian Direktorat Monitoring KPK yang membahas sistem politik dan organisasi partai. KPK menemukan banyak partai belum memiliki sistem kaderisasi yang terstruktur dan berkelanjutan.
Soroti Lemahnya Kaderisasi Parpol
KPK menilai banyak partai politik masih bergantung pada figur ketua umum dalam waktu lama. Kondisi ini membuat regenerasi berjalan lambat dan sistem kaderisasi tidak berkembang optimal.
Direktorat Monitoring KPK menyebut pembatasan masa jabatan bisa membuka ruang regenerasi kepemimpinan. KPK juga mendorong partai memperkuat sistem kaderisasi agar proses rekrutmen calon pemimpin berjalan lebih transparan.
“Untuk memastikan kaderisasi berjalan, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua periode masa kepengurusan,” tulis KPK dalam kajiannya, Rabu (22/4/2026).
Dorong Kemendagri Atur Standar Kaderisasi
KPK meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standar sistem kaderisasi partai politik. KPK juga mendorong integrasi sistem tersebut dengan mekanisme bantuan keuangan partai (banpol).
Selain itu, KPK menilai negara perlu mengawasi penggunaan dana bantuan politik agar benar-benar mendukung pendidikan politik dan kaderisasi. Dengan begitu, partai tidak hanya bergantung pada figur tertentu dalam jangka panjang.
Usul Revisi UU Partai Politik
KPK juga mengajukan sejumlah perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. KPK mengusulkan pengelompokan anggota partai menjadi tiga tingkatan, yakni anggota muda, madya, dan utama.
Selain itu, KPK mendorong aturan yang lebih jelas terkait syarat calon legislatif. KPK ingin calon DPR dan DPRD hanya berasal dari kader yang telah melewati jenjang tertentu dalam partai.
KPK juga meminta agar syarat pencalonan presiden, wakil presiden, dan kepala daerah wajib berasal dari sistem kaderisasi partai, bukan hanya berdasarkan dukungan politik semata.
Dorong Aturan Masa Keanggotaan Minimal
KPK menambahkan usulan batas minimal masa keanggotaan sebelum seseorang bisa dicalonkan partai dalam pemilu. Aturan ini dinilai penting untuk memastikan kader benar-benar memahami organisasi partai.
KPK juga menekankan pentingnya implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah berbasis kaderisasi.
Respons dan Kontroversi
Usulan KPK ini memicu berbagai respons publik. Sebagian pihak menilai langkah tersebut bisa memperkuat demokrasi internal partai. Namun, ada juga yang menilai KPK sebaiknya fokus pada tugas utama pemberantasan korupsi.
Sejumlah komentar menyoroti potensi perluasan kewenangan KPK ke ranah politik. Meski begitu, KPK menegaskan usulan tersebut muncul dari kajian tata kelola, bukan intervensi politik praktis.
Tujuan Akhir: Perbaikan Sistem Politik
KPK menegaskan seluruh rekomendasi bertujuan memperkuat sistem politik di Indonesia. Lembaga antirasuah itu ingin partai politik memiliki sistem kaderisasi yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Dengan pembatasan masa jabatan dan penguatan kaderisasi, KPK berharap partai politik tidak hanya bergantung pada satu figur, tetapi mampu mencetak pemimpin baru secara rutin dan terstruktur.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









