KPK Usul Ketum Parpol Hanya 2 Periode, Ini Alasan dan Tujuannya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan. KPK menilai aturan ini penting untuk memperkuat kaderisasi dan memperbaiki tata kelola partai politik di Indonesia.

Usulan tersebut muncul dalam kajian Direktorat Monitoring KPK yang membahas sistem politik dan organisasi partai. KPK menemukan banyak partai belum memiliki sistem kaderisasi yang terstruktur dan berkelanjutan.

Soroti Lemahnya Kaderisasi Parpol

KPK menilai banyak partai politik masih bergantung pada figur ketua umum dalam waktu lama. Kondisi ini membuat regenerasi berjalan lambat dan sistem kaderisasi tidak berkembang optimal.

Direktorat Monitoring KPK menyebut pembatasan masa jabatan bisa membuka ruang regenerasi kepemimpinan. KPK juga mendorong partai memperkuat sistem kaderisasi agar proses rekrutmen calon pemimpin berjalan lebih transparan.

“Untuk memastikan kaderisasi berjalan, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua periode masa kepengurusan,” tulis KPK dalam kajiannya, Rabu (22/4/2026).

Dorong Kemendagri Atur Standar Kaderisasi

KPK meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standar sistem kaderisasi partai politik. KPK juga mendorong integrasi sistem tersebut dengan mekanisme bantuan keuangan partai (banpol).

Baca Juga :  Muscab PKB Kerinci, 5 Nama Calon Ketua Diajukan ke DPP

Selain itu, KPK menilai negara perlu mengawasi penggunaan dana bantuan politik agar benar-benar mendukung pendidikan politik dan kaderisasi. Dengan begitu, partai tidak hanya bergantung pada figur tertentu dalam jangka panjang.

Usul Revisi UU Partai Politik

KPK juga mengajukan sejumlah perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. KPK mengusulkan pengelompokan anggota partai menjadi tiga tingkatan, yakni anggota muda, madya, dan utama.

Selain itu, KPK mendorong aturan yang lebih jelas terkait syarat calon legislatif. KPK ingin calon DPR dan DPRD hanya berasal dari kader yang telah melewati jenjang tertentu dalam partai.

KPK juga meminta agar syarat pencalonan presiden, wakil presiden, dan kepala daerah wajib berasal dari sistem kaderisasi partai, bukan hanya berdasarkan dukungan politik semata.

Dorong Aturan Masa Keanggotaan Minimal

KPK menambahkan usulan batas minimal masa keanggotaan sebelum seseorang bisa dicalonkan partai dalam pemilu. Aturan ini dinilai penting untuk memastikan kader benar-benar memahami organisasi partai.

Baca Juga :  PKB Dukung Prabowo Dua Periode

KPK juga menekankan pentingnya implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah berbasis kaderisasi.

Respons dan Kontroversi

Usulan KPK ini memicu berbagai respons publik. Sebagian pihak menilai langkah tersebut bisa memperkuat demokrasi internal partai. Namun, ada juga yang menilai KPK sebaiknya fokus pada tugas utama pemberantasan korupsi.

Sejumlah komentar menyoroti potensi perluasan kewenangan KPK ke ranah politik. Meski begitu, KPK menegaskan usulan tersebut muncul dari kajian tata kelola, bukan intervensi politik praktis.

Tujuan Akhir: Perbaikan Sistem Politik

KPK menegaskan seluruh rekomendasi bertujuan memperkuat sistem politik di Indonesia. Lembaga antirasuah itu ingin partai politik memiliki sistem kaderisasi yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan.

Dengan pembatasan masa jabatan dan penguatan kaderisasi, KPK berharap partai politik tidak hanya bergantung pada satu figur, tetapi mampu mencetak pemimpin baru secara rutin dan terstruktur.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Golkar Buka Peta Pertarungan Pileg 2029, Kaesang Masuk Dapil Jateng V dan Persaingan Diprediksi Meledak
AHY Matangkan Safari Politik, Siap Temui Para Ketum Partai demi Perkuat Silaturahmi
Kaesang Pilih Dapil Puan untuk Pileg 2029, Ungkap Alasan Maju dari Jateng V
RUU Pemilu Mulai Digodok, Perludem Ingatkan DPR Jangan Ubah Ambang Batas Parlemen Tanpa Dasar Ilmiah
Fadli Aulia Resmi Jadi Anggota DPRD Dharmasraya Lewat PAW, Annisa Harap Sinergi Makin Kuat
Perludem Minta MK Ubah Aturan Pemilu, Kuota 30 Persen Perempuan di KPU hingga KPPS Jadi Kewajiban
Siapa Pengganti Dahkir Yahya di DPRD Sungai Penuh? PAW NasDem Bergulir di DPW
Putusan MK Akhiri Polemik, Pilkada Tetap Dipilih Langsung, Gugatan Mahasiswa Kandas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 15:34 WIB

Golkar Buka Peta Pertarungan Pileg 2029, Kaesang Masuk Dapil Jateng V dan Persaingan Diprediksi Meledak

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:44 WIB

AHY Matangkan Safari Politik, Siap Temui Para Ketum Partai demi Perkuat Silaturahmi

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:00 WIB

Kaesang Pilih Dapil Puan untuk Pileg 2029, Ungkap Alasan Maju dari Jateng V

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:59 WIB

RUU Pemilu Mulai Digodok, Perludem Ingatkan DPR Jangan Ubah Ambang Batas Parlemen Tanpa Dasar Ilmiah

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:07 WIB

Fadli Aulia Resmi Jadi Anggota DPRD Dharmasraya Lewat PAW, Annisa Harap Sinergi Makin Kuat

Berita Terbaru