Sejumlah Fraksi DPR Tolak Penghapusan Ambang Batas Parlemen

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Sejumlah fraksi di DPR menolak wacana penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi nol persen. PDIP lebih dulu menyatakan penolakannya, dan kini Golkar, PKB, serta PKS menegaskan bahwa ambang batas tetap harus berlaku.
Meski menolak penghapusan, mereka membuka kemungkinan merevisi besaran ambang batas yang saat ini berada di angka empat persen.

Golkar Siap Diskusikan Angka Ambang Batas

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, mengatakan partainya masih membuka ruang diskusi soal besaran ambang batas. Menurutnya, ambang batas penting untuk menerapkan sistem multipartai sederhana. Sistem ini paling sesuai dengan model presidensial yang dianut Indonesia.
“Angka nanti bisa dibicarakan, berapa yang bisa disepakati bersama,” kata Sarmuji saat ditemui di kompleks parlemen, Rabu (4/2).
Selain itu, Sarmuji menambahkan, Golkar mendukung semua langkah yang mendorong penyederhanaan sistem multipartai.

PKS: Ambang Batas Penting untuk Stabilitas Pemerintahan

Sekjen PKS, Muhammad Kholid, menekankan partainya tetap membutuhkan ambang batas. Menurutnya, ambang batas mencegah fragmentasi politik di DPR sehingga pengambilan keputusan berjalan lebih efektif.

PKS masih meninjau apakah besaran ambang batas perlu direvisi.

“Belum. Masih kita kaji. Yang jelas, menurut kami, ambang batas tetap dibutuhkan,” ujar Kholid.

PKB: Penghapusan Ambang Batas Bisa Ciptakan Sistem Multipartai Rumit

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai penghapusan ambang batas akan menciptakan sistem multipartai yang rumit.
Ia menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 116 tidak menghapus ambang batas. Putusan itu justru mendorong proporsionalitas pemilu dan penyederhanaan sistem multipartai.
“Isu utamanya adalah sistem pemilu yang proporsional. Dengan begitu, suara pemilih tidak hilang dan semangat penyederhanaan partai politik tetap terjaga,” kata Khozin.
Dengan demikian, Khozin menegaskan DPR tidak akan memprioritaskan penghapusan ambang batas parlemen dalam pembahasan RUU Pemilu tahun ini.
Baca Juga :  Supra X 125: Motor Tua yang Tahan Banting

Berita Terkait

Mahasiswa Keguruan Daerah Ini Resah, Jalur Menjadi Guru Kian Tidak Pasti
BGN Wajibkan Telur Lokal di Program MBG, Perkuat Peternak
Presiden Prabowo Turunkan Bunga Kredit Mekaar Jadi 8 Persen
Driver Ojol Kini Bisa Bernapas Lega, Potongan Aplikasi Resmi Turun Jadi 8 Persen
Audiensi dengan BPK, LBH Nadi Serahkan Kajian Hukum Soal Audit
Dolar AS Tembus Rp17.421, Rupiah Tertekan akibat Penguatan Pasar Global
Bansos Digital Mulai Juni 2026, Pemerintah Benahi Data Penerima
Kemendagri Minta e-KTP Tak Lagi Difotokopi, Dorong Layanan Lebih Praktis dan Digital
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:44 WIB

Mahasiswa Keguruan Daerah Ini Resah, Jalur Menjadi Guru Kian Tidak Pasti

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:00 WIB

BGN Wajibkan Telur Lokal di Program MBG, Perkuat Peternak

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:00 WIB

Presiden Prabowo Turunkan Bunga Kredit Mekaar Jadi 8 Persen

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:00 WIB

Driver Ojol Kini Bisa Bernapas Lega, Potongan Aplikasi Resmi Turun Jadi 8 Persen

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:40 WIB

Audiensi dengan BPK, LBH Nadi Serahkan Kajian Hukum Soal Audit

Berita Terbaru

Oplus_0

Ekonomi Digital

TikTok Shop Ubah Skema Komisi, Biaya Penjual Naik Tajam

Senin, 18 Mei 2026 - 19:44 WIB