Sejumlah Fraksi DPR Tolak Penghapusan Ambang Batas Parlemen

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Sejumlah fraksi di DPR menolak wacana penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi nol persen. PDIP lebih dulu menyatakan penolakannya, dan kini Golkar, PKB, serta PKS menegaskan bahwa ambang batas tetap harus berlaku.
Meski menolak penghapusan, mereka membuka kemungkinan merevisi besaran ambang batas yang saat ini berada di angka empat persen.

Golkar Siap Diskusikan Angka Ambang Batas

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, mengatakan partainya masih membuka ruang diskusi soal besaran ambang batas. Menurutnya, ambang batas penting untuk menerapkan sistem multipartai sederhana. Sistem ini paling sesuai dengan model presidensial yang dianut Indonesia.
“Angka nanti bisa dibicarakan, berapa yang bisa disepakati bersama,” kata Sarmuji saat ditemui di kompleks parlemen, Rabu (4/2).
Selain itu, Sarmuji menambahkan, Golkar mendukung semua langkah yang mendorong penyederhanaan sistem multipartai.

PKS: Ambang Batas Penting untuk Stabilitas Pemerintahan

Sekjen PKS, Muhammad Kholid, menekankan partainya tetap membutuhkan ambang batas. Menurutnya, ambang batas mencegah fragmentasi politik di DPR sehingga pengambilan keputusan berjalan lebih efektif.

PKS masih meninjau apakah besaran ambang batas perlu direvisi.

“Belum. Masih kita kaji. Yang jelas, menurut kami, ambang batas tetap dibutuhkan,” ujar Kholid.

PKB: Penghapusan Ambang Batas Bisa Ciptakan Sistem Multipartai Rumit

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai penghapusan ambang batas akan menciptakan sistem multipartai yang rumit.
Ia menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 116 tidak menghapus ambang batas. Putusan itu justru mendorong proporsionalitas pemilu dan penyederhanaan sistem multipartai.
“Isu utamanya adalah sistem pemilu yang proporsional. Dengan begitu, suara pemilih tidak hilang dan semangat penyederhanaan partai politik tetap terjaga,” kata Khozin.
Dengan demikian, Khozin menegaskan DPR tidak akan memprioritaskan penghapusan ambang batas parlemen dalam pembahasan RUU Pemilu tahun ini.
Baca Juga :  Indonesia Stop Impor Beras, Kebijakan Baru Picu Dampak Global

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Berita Terbaru