Polisi Aktif di BGN Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Dugaan Permainan Food Tray

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali memperluas pengusutan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, penyidik menetapkan seorang pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) yang masih berstatus anggota Polri aktif sebagai tersangka baru.

Langkah tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan terus bergerak ke lingkaran internal pengelola program. Selain mengusut dugaan penyimpangan anggaran, penyidik kini juga mendalami peran para pejabat yang diduga mengatur mekanisme pengadaan perlengkapan MBG.

Dengan penetapan tersangka terbaru, jumlah pihak yang harus mempertanggungjawabkan perkara dugaan korupsi program strategis nasional itu kini mencapai tujuh orang. Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa penyidikan belum berakhir dan masih berpotensi berkembang.

Kejagung Umumkan Tersangka Baru

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka baru dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (2/7/2026).

Tersangka tersebut berinisial LMI. Pada Maret 2025, LMI menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional. Saat ini, ia mengemban tugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, LMI merupakan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang hingga kini masih berstatus anggota Polri aktif.

Diduga Mengatur Penjualan Food Tray

Penyidik menduga LMI berperan dalam pengadaan food tray atau wadah makanan untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Menurut Syarief, LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan. Selanjutnya, perusahaan tersebut menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga :  Anak Dapat THR Lebaran? Begini Cara Bijak Mengelolanya Sejak Dini

Tidak hanya itu, penyidik juga menduga LMI menentukan harga penjualan perlengkapan tersebut. Dalam skema itu, sebagian keuntungan diduga mengalir kepada LMI sebagai syarat agar proses persetujuan atau approval penjualan food tray berjalan lancar.

Atas dugaan tersebut, penyidik menetapkan LMI sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Langsung Jalani Penahanan

Setelah menetapkan status tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan LMI.

Penyidik menempatkan LMI di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Selain itu, penyidik menjerat LMI dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Daftar Tersangka Kini Menjadi Tujuh Orang

Seiring penetapan LMI, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi tujuh orang.

Adapun daftar tersangka meliputi:

1. Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional.

2. Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.

3. Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.

4. Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta.

5. Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.

6. Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.

7. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional.

Penyidik Masih Kembangkan Perkara

Kejaksaan Agung memastikan penyidikan belum berhenti pada penetapan tujuh tersangka.

Baca Juga :  Prabowo Perintahkan Penertiban Dapur SPPG Tak Sesuai Juknis

Saat ini, tim penyidik terus menelusuri seluruh proses pengadaan barang dan jasa dalam Program Makan Bergizi Gratis selama periode 2025 hingga 2026.

Di sisi lain, penyidik juga mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan, mekanisme penunjukan perusahaan, serta aliran keuntungan yang diduga diterima sejumlah pihak.

Hasil pengembangan penyidikan akan menentukan kemungkinan munculnya tersangka baru. Selain itu, penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap peran pihak lain yang diduga ikut menikmati ataupun memfasilitasi dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Institusi itu juga berkomitmen menyampaikan setiap perkembangan perkara kepada masyarakat secara terbuka.

FAQ

Siapa tersangka baru dalam kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis?

Tersangka baru berinisial LMI atau Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional.

Apa dugaan peran LMI dalam perkara ini?

Penyidik menduga LMI mengatur pendirian perusahaan penjual food tray, menentukan harga penjualan, serta menerima bagian keuntungan agar proses persetujuan penjualan berjalan lancar.

Berapa jumlah tersangka dalam kasus korupsi MBG?

Hingga 2 Juli 2026, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Apakah penyidikan sudah selesai?

Belum. Kejaksaan Agung masih mengembangkan penyidikan, memeriksa saksi tambahan, menelusuri aliran dana, dan membuka peluang menetapkan tersangka baru apabila menemukan bukti yang cukup.(Tim)

Berita Terkait

Pemilu Lokal 2031 Picu Gugatan, Masa Jabatan Anggota DPRD Jadi Sorotan
Ribuan Perawat Bakal Berkumpul di Bengkulu, Sultan Najamudin Buka Munas XI PPNI
Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI 2026-2031, Prabowo Lantik di Istana Negara
Dari Kajari Jakarta Pusat ke Kejagung, Antonius Despinola Kini Jadi Kasubdit Jampidum
9 Bulan Jadi Tersangka, Berkas Amrizal Kini P21 dan Masuk Babak Baru
5 Kilometer Jadi Panggung Bripda Yunita, Polwan Brimob Kaltara Tembus Podium HUT ke-81 TNI
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, Eks Kadis dan Bendahara Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Pemilu Lokal 2031 Picu Gugatan, Masa Jabatan Anggota DPRD Jadi Sorotan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Ribuan Perawat Bakal Berkumpul di Bengkulu, Sultan Najamudin Buka Munas XI PPNI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI 2026-2031, Prabowo Lantik di Istana Negara

Jumat, 25 September 2026 - 07:44 WIB

Dari Kajari Jakarta Pusat ke Kejagung, Antonius Despinola Kini Jadi Kasubdit Jampidum

Selasa, 22 September 2026 - 14:00 WIB

9 Bulan Jadi Tersangka, Berkas Amrizal Kini P21 dan Masuk Babak Baru

Berita Terbaru

Oplus_0

Sungai Penuh

Hutri Randa Ungkap Harapan untuk PKPS Sungai Penuh, Ini Pesannya

Minggu, 25 Okt 2026 - 09:54 WIB