Polres Kerinci Gerebek Mafia BBM Subsidi, Puluhan Jerigen Disita

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

KERINCI – Polres Kerinci membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku sekaligus menyita puluhan jerigen berisi solar dan pertalite.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga. Sebelumnya, masyarakat mencurigai aktivitas pengangkutan BBM subsidi ilegal di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak.
Setelah itu, tim Satreskrim Polres Kerinci langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan.
Tangkap Pelaku Saat Beraksi
Kemudian, sekitar pukul 12.30 WIB, polisi menangkap RP (34). Saat itu, RP mengangkut lima jerigen solar menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel Canter bernomor polisi BH 1812 DI.
Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus tersebut. Tim bergerak ke Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai.
Di lokasi itu, polisi kembali menangkap pelaku lain berinisial S (53), yang dikenal dengan nama Pak Indah. Selain itu, polisi juga menemukan gudang penimbunan BBM subsidi di kios milik S.
Sita Puluhan Jerigen
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni:
14 jerigen berisi solar
4 jerigen berisi pertalite
45 jerigen kosong
Jerigen-jerigen itu pelaku gunakan untuk menampung dan menyalurkan BBM secara ilegal.
Gunakan Modus Berulang
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku menjalankan modus dengan membeli BBM dari SPBU sekitar lokasi.
Selain itu, pelaku membeli pertalite secara berulang menggunakan sepeda motor. Bahkan, pelaku juga memanfaatkan barcode UMKM untuk membeli solar.
Setelah itu, pelaku memindahkan BBM ke dalam jerigen. Kemudian, pelaku menjual kembali BBM tersebut di luar jalur resmi.
Polisi Dalami Kasus
Kini, polisi menahan kedua pelaku di Mapolres Kerinci. Polisi memperkirakan total BBM yang pelaku kumpulkan mencapai ratusan liter.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, polisi terus mengembangkan kasus ini. Polisi memeriksa pihak SPBU, menelusuri rekaman CCTV, serta berkoordinasi dengan BPH Migas untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Baca Juga :  QR Kotak Amal Resmi Diluncurkan, Warga Kini Bisa Cek Legalitas Donasi Lewat Ponsel

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Baru Menjabat, Bupati Pemalang Kena OTT KPK, LHKPN Ungkap Kekayaan Bersih Capai Rp21,3 Miliar
Terbongkar! Komplotan Perampok Bermodus Hipnotis di Sungai Liuk Dibekuk, Satu Pelaku Masih Buron
Plt Gubernur Riau Diperiksa KPK, Temuan Uang saat Penggeledahan Kembali Jadi Sorotan
Tim 9 Kejagung Periksa Tiga Saksi, Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Terus Bergerak
Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Serang Balik Lewat Praperadilan, Minta Hakim Batalkan Status Tersangka MBG
Prabowo Perluas Akses Layanan Hukum, 7 Kejari Baru Hadir di Berbagai Daerah
Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9, Kejagung Dalami Dugaan TPPU Emas 74 Kg
Pelantikan Pejabat Kejaksaan Agung Tandai Formasi Baru, Lima Pejabat Tinggi Resmi Emban Jabatan Strategis
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:30 WIB

Baru Menjabat, Bupati Pemalang Kena OTT KPK, LHKPN Ungkap Kekayaan Bersih Capai Rp21,3 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:00 WIB

Terbongkar! Komplotan Perampok Bermodus Hipnotis di Sungai Liuk Dibekuk, Satu Pelaku Masih Buron

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:44 WIB

Plt Gubernur Riau Diperiksa KPK, Temuan Uang saat Penggeledahan Kembali Jadi Sorotan

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:04 WIB

Tim 9 Kejagung Periksa Tiga Saksi, Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Terus Bergerak

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Serang Balik Lewat Praperadilan, Minta Hakim Batalkan Status Tersangka MBG

Berita Terbaru