Polres Kerinci Gerebek Mafia BBM Subsidi, Puluhan Jerigen Disita

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

KERINCI – Polres Kerinci membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku sekaligus menyita puluhan jerigen berisi solar dan pertalite.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga. Sebelumnya, masyarakat mencurigai aktivitas pengangkutan BBM subsidi ilegal di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak.
Setelah itu, tim Satreskrim Polres Kerinci langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan.
Tangkap Pelaku Saat Beraksi
Kemudian, sekitar pukul 12.30 WIB, polisi menangkap RP (34). Saat itu, RP mengangkut lima jerigen solar menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel Canter bernomor polisi BH 1812 DI.
Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus tersebut. Tim bergerak ke Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai.
Di lokasi itu, polisi kembali menangkap pelaku lain berinisial S (53), yang dikenal dengan nama Pak Indah. Selain itu, polisi juga menemukan gudang penimbunan BBM subsidi di kios milik S.
Sita Puluhan Jerigen
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni:
14 jerigen berisi solar
4 jerigen berisi pertalite
45 jerigen kosong
Jerigen-jerigen itu pelaku gunakan untuk menampung dan menyalurkan BBM secara ilegal.
Gunakan Modus Berulang
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku menjalankan modus dengan membeli BBM dari SPBU sekitar lokasi.
Selain itu, pelaku membeli pertalite secara berulang menggunakan sepeda motor. Bahkan, pelaku juga memanfaatkan barcode UMKM untuk membeli solar.
Setelah itu, pelaku memindahkan BBM ke dalam jerigen. Kemudian, pelaku menjual kembali BBM tersebut di luar jalur resmi.
Polisi Dalami Kasus
Kini, polisi menahan kedua pelaku di Mapolres Kerinci. Polisi memperkirakan total BBM yang pelaku kumpulkan mencapai ratusan liter.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, polisi terus mengembangkan kasus ini. Polisi memeriksa pihak SPBU, menelusuri rekaman CCTV, serta berkoordinasi dengan BPH Migas untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Baca Juga :  Warga Pulau Pandan Tersandera Surutnya Danau Kerinci

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Skandal Pengadaan BGN Terbongkar, Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up MBG Triliunan: Motor Listrik hingga TV 75 Inci
Babak Baru Skandal MBG, Kejagung Tahan Tiga Eks Bos BGN
Kejagung Geledah Kantor BGN, Aktivitas Lumpuh
Mahasiswa Gugat Kuota Internet Hangus ke MK, Dorong Keadilan Hak Konsumen
Polisi Selidiki Dugaan Pencurian di Toko Kelontong Sungai Penuh, Uang Tunai Dilaporkan Hilang
MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus, Ini Alasannya
Kejagung Ubah Aturan Kerugian Negara, Tak Lagi Bergantung Penuh pada BPK
Audiensi dengan BPK, LBH Nadi Serahkan Kajian Hukum Soal Audit
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:00 WIB

Skandal Pengadaan BGN Terbongkar, Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up MBG Triliunan: Motor Listrik hingga TV 75 Inci

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:27 WIB

Babak Baru Skandal MBG, Kejagung Tahan Tiga Eks Bos BGN

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:00 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN, Aktivitas Lumpuh

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:00 WIB

Mahasiswa Gugat Kuota Internet Hangus ke MK, Dorong Keadilan Hak Konsumen

Senin, 18 Mei 2026 - 15:00 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Pencurian di Toko Kelontong Sungai Penuh, Uang Tunai Dilaporkan Hilang

Berita Terbaru