Paspor Indonesia 2026: Daftar 42 Negara Bebas Visa Terbaru untuk WNI

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Kekuatan paspor Indonesia pada April 2026 menunjukkan posisi yang stabil sejak awal tahun. Berdasarkan data terbaru Passport Index 2026, paspor Indonesia membuka akses bebas visa ke 42 negara dengan skor mobilitas 89.

Warga Negara Indonesia (WNI) dapat bepergian tanpa visa ke berbagai negara di Asia, Amerika Latin, Afrika, hingga Oseania. Masa tinggal yang diberikan bervariasi, mulai dari 14 hari hingga 180 hari, tergantung kebijakan masing-masing negara.

Negara tujuan populer bebas visa

Sejumlah negara populer masih memberikan kemudahan akses bagi pemegang paspor Indonesia. Thailand memberikan izin tinggal hingga 60 hari. Malaysia, Singapura, dan Vietnam masing-masing memberi akses 30 hari. Sementara itu, Brasil membuka kesempatan tinggal selama 30 hari, Chile hingga 90 hari, dan Peru bahkan mencapai 180 hari.

Baca Juga :  Arang Jadi Solusi Mobil Tetap Jalan di Tengah Krisis BBM 

Di kawasan Timur Tengah, Maroko juga memberikan akses bebas visa hingga 90 hari. Di Asia, Hong Kong memberi izin tinggal 30 hari, sedangkan Jepang dan Korea Selatan menerapkan kebijakan bebas visa terbatas atau visa waiver dengan durasi tertentu. Uni Emirat Arab juga memberikan kemudahan akses dengan ketentuan khusus.

Daftar negara bebas visa WNI (April 2026)

Asia: Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Laos, Brunei, Myanmar, Timor Leste, Kazakhstan, Tajikistan, Uzbekistan, Iran, Hong Kong, Makau

Amerika: Chile, Kolombia, Peru, Ekuador, Brasil, Guyana, Haiti, Dominika, Saint Vincent and the Grenadines

Baca Juga :  Sejarah Baru Futsal Indonesia

Afrika: Maroko, Tunisia, Rwanda, Namibia, Gambia, Mali

Oseania: Fiji, Kiribati, Mikronesia, Vanuatu

Eropa (terbatas): Serbia, Belarus

Visa on arrival dan negara yang masih wajib visa

Sejumlah negara juga memberikan fasilitas visa on arrival (VoA). Maladewa memberikan izin tinggal 30 hari, Nepal dan Armenia juga menyediakan fasilitas serupa.

Namun, negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Inggris, dan sebagian besar negara Uni Eropa masih mewajibkan visa bagi pemegang paspor Indonesia.

Peringkat paspor Indonesia

Secara global, paspor Indonesia menempati peringkat ke-56 dunia. Cakupan mobilitas internasionalnya mencapai sekitar 45 persen. Angka ini menunjukkan masih terbuka peluang besar untuk memperluas akses perjalanan internasional bagi WNI di masa mendatang.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

12 Negara Ajukan Pinjaman ke IMF, Krisis Energi Picu Tekanan Ekonomi Global
Kapal Malaysia Tembus Selat Hormuz, Bawa 1 Juta Barel Minyak di Tengah Krisis Global
Industri Plastik China Tertekan Dampak Penutupan Selat Hormuz
Amerika Serikat Mulai Refund Tarif Impor Rp2.900 Triliun
Arab Saudi–Mesir Bangun Koridor Logistik Baru, Hindari Selat Hormuz
Iran Hentikan Ekspor Bahan Baku Plastik dan Pupuk
Ekonomi China Melambat, Generasi Muda Terjebak Pengangguran dan Tekanan Hidup
Sri Lanka Gelontorkan Rp 5,4 Triliun Subsidi, Warga Terdampak Krisis Energi Jadi Prioritas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 21:00 WIB

Paspor Indonesia 2026: Daftar 42 Negara Bebas Visa Terbaru untuk WNI

Selasa, 21 April 2026 - 23:00 WIB

12 Negara Ajukan Pinjaman ke IMF, Krisis Energi Picu Tekanan Ekonomi Global

Selasa, 21 April 2026 - 18:00 WIB

Kapal Malaysia Tembus Selat Hormuz, Bawa 1 Juta Barel Minyak di Tengah Krisis Global

Senin, 20 April 2026 - 15:00 WIB

Industri Plastik China Tertekan Dampak Penutupan Selat Hormuz

Senin, 20 April 2026 - 11:00 WIB

Amerika Serikat Mulai Refund Tarif Impor Rp2.900 Triliun

Berita Terbaru