Korsel Buka Bebas Visa untuk WNI, Liburan ke Negeri Ginseng Kini Lebih Mudah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Korea Selatan (Korsel) mulai membuka jalur baru untuk memperkuat sektor pariwisata internasional dengan memberikan fasilitas bebas visa bagi wisatawan asal Indonesia. Kebijakan ini langsung berlaku mulai hari ini dan menjadi salah satu langkah strategis untuk menarik lebih banyak kunjungan dari Asia Tenggara.

Dalam skema baru ini, pemerintah Korea Selatan tidak menerapkan bebas visa secara umum untuk seluruh wisatawan. Sebaliknya, otoritas hanya memberikan kemudahan tersebut bagi rombongan wisata yang memenuhi syarat tertentu, sehingga tetap menjaga keseimbangan antara kemudahan akses dan pengawasan imigrasi.

Seiring dengan kebijakan tersebut, industri perjalanan di Indonesia diperkirakan akan merespons cepat karena peluang perjalanan ke Korea Selatan menjadi lebih sederhana, khususnya bagi kelompok wisata keluarga maupun rombongan komunitas. Meski begitu, pemerintah Korea Selatan tetap menegaskan bahwa program ini bersifat terbatas dan hanya berlaku dalam periode tertentu.

Rombongan wisata jadi syarat utama bebas visa

Pemerintah Korea Selatan menetapkan ketentuan bahwa fasilitas bebas visa hanya berlaku untuk wisatawan yang datang dalam bentuk rombongan minimal tiga orang. Selain itu, masa tinggal wisatawan dibatasi maksimal 15 hari selama berada di negara tersebut.

Baca Juga :  16 Negara Ini Bikin Liburan Jadi Super Murah

Kebijakan ini tidak bersifat permanen. Otoritas Korea Selatan menjadwalkan program ini berlangsung hingga akhir Desember 2026 sebagai bagian dari upaya mendorong pemulihan dan pertumbuhan sektor pariwisata.

Sistem pengawasan tetap diperketat

Meski memberikan kemudahan akses, pemerintah Korea Selatan tetap memperkuat sistem pengawasan imigrasi. Setiap agen perjalanan wajib memasukkan data wisatawan ke dalam sistem resmi paling lambat 24 jam sebelum kedatangan.

Setelah data masuk, pihak Kementerian Kehakiman Korea Selatan akan melakukan pemeriksaan untuk mengidentifikasi potensi risiko, termasuk individu yang masuk daftar pembatasan masuk. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas bebas visa, seperti tinggal melebihi izin atau aktivitas non-wisata.

Dampak langsung bagi wisatawan Indonesia

Bagi wisatawan Indonesia, kebijakan ini membuka peluang perjalanan yang lebih praktis. Rombongan wisata tidak lagi perlu melalui proses pengajuan visa individual yang biasanya memakan waktu dan biaya tambahan.

Dengan adanya kemudahan tersebut, minat perjalanan ke Korea Selatan diperkirakan meningkat, terutama pada periode liburan dan paket tur grup. Industri travel juga berpotensi menawarkan lebih banyak paket wisata tematik yang memanfaatkan skema bebas visa ini.

Baca Juga :  Deretan Mobil Murah untuk Usaha Travel 2026, Mulai Rp80 Jutaan Paling Worth It untuk Pemula

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah semua warga Indonesia bisa masuk Korea Selatan tanpa visa?

Tidak. Fasilitas ini hanya berlaku untuk rombongan wisata minimal tiga orang yang mengikuti aturan resmi pemerintah Korea Selatan.

2. Berapa lama maksimal kunjungan dalam program ini?

Wisatawan dapat tinggal hingga 15 hari di Korea Selatan.

3. Sampai kapan kebijakan bebas visa ini berlaku?

Program ini bersifat sementara dan dijadwalkan berlangsung sampai akhir Desember 2026.

4. Apakah wajib menggunakan agen perjalanan?

Ya. Data rombongan harus didaftarkan melalui agen perjalanan resmi yang ditunjuk.

5. Apakah ada proses verifikasi sebelum keberangkatan?

Ada. Data wisatawan akan diperiksa oleh otoritas imigrasi Korea Selatan untuk memastikan tidak termasuk kategori risiko.

6. Apakah kebijakan ini boleh digunakan untuk bekerja di Korea Selatan?

Tidak. Program ini hanya berlaku untuk tujuan wisata dan tidak mencakup izin kerja atau tinggal jangka panjang.

Penulis : Mosa

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Ledakan K-Pop Animasi! KPop Demon Hunters Kuasai AMA 2026, “Golden” Sapu Bersih Piala Dunia Musik
AI Menggeser Kerja Kantoran, Franchise Mendadak Jadi Jalur Cepat Menuju Kaya Raya
BBM Naik Beruntun 4 Kali dalam 10 Hari, Krisis Energi Global Picu Lonjakan Harga dan Tekan Ekonomi Dunia
Kekuasaan Presiden di Indonesia dan Amerika Serikat: Antara Mandat Rakyat dan Pembatasan Politik dalam Sistem Presidensial Modern
Eropa Terguncang Krisis Energi, Albania Jadi Contoh Ketahanan
Pentagon Incar Tanah Jarang Malaysia, Tantang Dominasi China di Pasar Global
Iran Perdana Kantongi Pendapatan Tarif Tol Selat Hormuz, Simpan di Bank Sentral
Paspor Indonesia 2026: Daftar 42 Negara Bebas Visa Terbaru untuk WNI
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:00 WIB

Ledakan K-Pop Animasi! KPop Demon Hunters Kuasai AMA 2026, “Golden” Sapu Bersih Piala Dunia Musik

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:00 WIB

Korsel Buka Bebas Visa untuk WNI, Liburan ke Negeri Ginseng Kini Lebih Mudah

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:00 WIB

AI Menggeser Kerja Kantoran, Franchise Mendadak Jadi Jalur Cepat Menuju Kaya Raya

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:00 WIB

BBM Naik Beruntun 4 Kali dalam 10 Hari, Krisis Energi Global Picu Lonjakan Harga dan Tekan Ekonomi Dunia

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:05 WIB

Kekuasaan Presiden di Indonesia dan Amerika Serikat: Antara Mandat Rakyat dan Pembatasan Politik dalam Sistem Presidensial Modern

Berita Terbaru