106 Perusahaan Tambang Abai RKAB 2026, ESDM Siapkan Sanksi Penangguhan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sebanyak 106 perusahaan pertambangan mineral dan batu bara belum menyerahkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2026. Pemerintah kini memperketat pengawasan dan membuka peluang penangguhan izin bagi perusahaan yang abai.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) sudah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada ratusan perusahaan tersebut. Pemerintah menegaskan, keterlambatan penyampaian RKAB tidak bisa dianggap sepele karena dokumen itu menjadi dasar operasional dan pengawasan produksi tambang nasional.

Tiga Kali Peringatan Sudah Dikirim

Ditjen Minerba mengirimkan peringatan pertama pada 4 Desember 2025. Lalu, pemerintah kembali mengirim peringatan kedua pada 26 Januari 2026. Selanjutnya, peringatan ketiga tahap pertama keluar pada 9 Maret 2026.

Melalui surat bernomor T-396/MB.04/DBM.OP/2026, Ditjen Minerba kembali mengingatkan perusahaan agar segera melengkapi kewajiban tersebut. Pemerintah juga mengundang para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum menyerahkan RKAB untuk menjelaskan kendala yang mereka hadapi.

RKAB Jadi Syarat Wajib Operasional Tambang

Pemerintah menegaskan RKAB bukan sekadar dokumen administratif. Dokumen ini menjadi acuan utama dalam pengaturan produksi, rencana investasi, hingga evaluasi dampak lingkungan di sektor pertambangan.

Baca Juga :  iPhone 14 Diskon 30 Persen di Indonesia, Harga Turun Drastis Awal Mei 2026

Tanpa RKAB, pemerintah tidak bisa memastikan kegiatan produksi berjalan sesuai aturan. Kondisi ini juga membuka risiko ketidakteraturan produksi, termasuk potensi pelanggaran lingkungan dan ketidaksesuaian target produksi nasional.

Sanksi Menunggu Perusahaan yang Bandel

ESDM menyatakan perusahaan yang tetap mengabaikan kewajiban penyampaian RKAB akan menghadapi konsekuensi serius. Pemerintah membuka opsi sanksi administratif hingga penangguhan kegiatan usaha.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya penertiban sektor minerba yang selama ini masih menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari kepatuhan perizinan hingga pengawasan produksi.

Pemerintah Evaluasi Kepatuhan Industri Tambang

Kasus 106 perusahaan ini muncul di tengah meningkatnya pengawasan pemerintah terhadap industri tambang nasional. Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah juga menemukan sejumlah perusahaan yang beroperasi tanpa dokumen lengkap atau melanggar ketentuan RKAB.

Kementerian ESDM menilai kepatuhan perusahaan tambang sangat penting untuk menjaga stabilitas produksi energi dan mineral nasional, terutama batu bara yang masih menjadi komoditas utama ekspor Indonesia.

Baca Juga :  Investor Asing Cabut, OJK Buka Suara

Penertiban Izin Tambang Terus Berlanjut

Pemerintah terus memperketat penertiban izin usaha pertambangan. Selain RKAB, ESDM juga menyoroti kewajiban jaminan reklamasi dan kepatuhan lingkungan yang wajib dipenuhi perusahaan tambang.

Dalam beberapa kasus sebelumnya, pemerintah sudah mengancam mencabut izin usaha bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Langkah ini menunjukkan arah kebijakan yang lebih tegas terhadap pelaku usaha yang tidak patuh.

Dorongan Transparansi di Sektor Minerba

Pemerintah berharap seluruh pelaku industri tambang segera memenuhi kewajiban pelaporan RKAB agar tata kelola sektor minerba menjadi lebih transparan dan terukur.

Dengan kepatuhan yang lebih baik, pemerintah menargetkan sektor pertambangan bisa memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

ESDM menegaskan proses evaluasi masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan jumlah perusahaan yang terkena sanksi akan bertambah jika mereka tetap tidak menyampaikan RKAB sesuai ketentuan.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Pertamina Jamin Pasokan BBM untuk Koperasi Nelayan Merah Putih, Ekonomi Pesisir Siap Melaju Lebih Kencang
Prabowo Siapkan Peluncuran BBM B50, Seluruh SPBU Masuki Era Biodiesel Baru Mulai Juli
Harga LNG Anjlok hingga 43 Persen, Pertamina Langsung Tancap Gas Jalankan Aturan Baru Pemerintah
Harga BBM Pertamina Mulai 1 Juli 2026 Berubah, Pertamax Turbo hingga Dexlite Turun Drastis
PLN Satukan Dua Anak Usaha, Strategi Baru Pangkas Birokrasi dan Perkuat Bisnis Tanpa Sentuh Nasib Karyawan
Sekjen Kemenkeu Robert Leonard Marbun Resmi Masuk Komisaris Pertamina, Ini Susunan Lengkap Pengurus Terbaru
Bahlil Bongkar Kejanggalan Batu Bara PLN, Baru Juni Stok Sudah Menipis hingga Tinggal 13 Juta Ton
Tarif Listrik Perusahaan di Merangin Melesat 417 Persen, Pemkab Ungkap Penyebabnya
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:00 WIB

Pertamina Jamin Pasokan BBM untuk Koperasi Nelayan Merah Putih, Ekonomi Pesisir Siap Melaju Lebih Kencang

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:00 WIB

Prabowo Siapkan Peluncuran BBM B50, Seluruh SPBU Masuki Era Biodiesel Baru Mulai Juli

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:04 WIB

Harga LNG Anjlok hingga 43 Persen, Pertamina Langsung Tancap Gas Jalankan Aturan Baru Pemerintah

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:00 WIB

Harga BBM Pertamina Mulai 1 Juli 2026 Berubah, Pertamax Turbo hingga Dexlite Turun Drastis

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:37 WIB

PLN Satukan Dua Anak Usaha, Strategi Baru Pangkas Birokrasi dan Perkuat Bisnis Tanpa Sentuh Nasib Karyawan

Berita Terbaru