RKAB Weda Bay Nickel Habis Mei 2026, Tambang Berhenti Sementara Tunggu Revisi Izin ESDM

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – PT Weda Bay Nickel (WBN) bersiap menghentikan sementara aktivitas tambang pada pertengahan Mei 2026 setelah kuota produksi bijih nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 hampir habis. Perusahaan kini mengajukan revisi izin produksi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melanjutkan operasional.

Perusahaan induk WBN, Eramet SA, menyebut kuota produksi sebesar 12 juta wet metrik ton (wmt) yang disetujui pemerintah akan tercapai lebih cepat dari perkiraan. Kondisi itu membuat tambang harus masuk fase perawatan sambil menunggu keputusan revisi RKAB.

Kuota Produksi Habis Lebih Cepat

Eramet menjelaskan WBN hanya mendapatkan persetujuan produksi 12 juta ton bijih nikel untuk 2026. Jumlah ini jauh lebih rendah dibanding usulan awal perusahaan.

Dengan kapasitas tersebut, WBN memperkirakan seluruh kuota habis pada pertengahan Mei 2026. Setelah itu, perusahaan menghentikan sementara aktivitas produksi untuk menjalankan pemeliharaan fasilitas tambang.

Manajemen menegaskan keputusan ini bersifat sementara dan mengikuti ketentuan regulasi RKAB yang berlaku di Indonesia.

WBN Ajukan Revisi RKAB ke ESDM

WBN langsung mengajukan revisi RKAB 2026 ke Kementerian ESDM. Perusahaan meminta peningkatan kapasitas produksi agar dapat memenuhi kebutuhan industri pengolahan nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Baca Juga :  PLN Diskon 50% Tambah Daya Listrik April 2026, Ini Syarat dan Cara Klaimnya

Eramet menyampaikan proses pengajuan revisi masih berjalan. Perusahaan berharap pemerintah dapat mempertimbangkan permintaan tersebut karena kebutuhan bahan baku smelter terus meningkat.

“Permohonan revisi izin peningkatan kapasitas sedang diajukan oleh PT WBN,” tulis Eramet dalam keterangan resminya.

Perbedaan Jauh dengan Usulan Awal RKAB

Eramet mencatat pemerintah sempat menetapkan RKAB WBN jauh di bawah kebutuhan awal perusahaan. Kuota 12 juta ton ini turun sekitar 70 persen dibanding rencana produksi sebelumnya.

Awalnya, WBN mengusulkan kapasitas sekitar 32 juta ton, lalu sempat naik menjadi 42 juta ton dalam revisi internal. Namun, pemerintah hanya menyetujui 12 juta ton untuk tahun 2026.

Perbedaan besar ini memengaruhi rencana produksi dan pasokan bahan baku ke sejumlah fasilitas pengolahan nikel.

Tekanan Pasokan ke Smelter HPAL IWIP

WBN menyebut kebutuhan bijih nikel untuk fasilitas smelter hidrometalurgi berbasis high pressure acid leach (HPAL) di IWIP mencapai sekitar 100 juta ton.

Baca Juga :  Kebijakan LPG Baru Picu Tekanan Industri, Nafta Dialihkan

Kondisi ini membuat perusahaan mendorong revisi RKAB agar pasokan bahan baku tidak terganggu. Tanpa tambahan kuota, WBN berisiko tidak mampu memenuhi permintaan industri hilir nikel di kawasan tersebut.

Industri HPAL di IWIP bergantung pada suplai bijih nikel dalam jumlah besar untuk mendukung produksi bahan baku baterai dan produk turunan nikel lainnya.

Dampak ke Operasional Tambang

Dengan habisnya kuota pada Mei 2026, WBN akan menghentikan sementara aktivitas penambangan. Perusahaan menggunakan masa ini untuk perawatan alat berat, infrastruktur, dan fasilitas tambang.

Langkah ini juga bertujuan menjaga kesiapan operasional jika pemerintah menyetujui revisi RKAB dalam waktu dekat.

Eramet menegaskan perusahaan tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan operasi di Indonesia dan menyesuaikan produksi dengan regulasi pemerintah.

Menunggu Keputusan Pemerintah

Kini WBN menunggu keputusan Kementerian ESDM terkait permohonan revisi RKAB 2026. Hasil keputusan tersebut akan menentukan kelanjutan produksi tambang nikel di Weda Bay sepanjang tahun depan.

Jika pemerintah menyetujui peningkatan kuota, WBN dapat kembali melanjutkan produksi tanpa jeda panjang. Jika tidak, perusahaan harus menyesuaikan operasi dengan batasan yang berlaku.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Bobibos Diuji Lemigas, Pemerintah Pastikan Standar dan Keamanan Sebelum Dipasarkan
Amerika Panen di Tengah Perang Iran, Ekspor Minyak Tembus Rekor Tertinggi
BPK Ungkap Fee Migas Rp5 Triliun Tak Berhak Diterima BUMN, SKK Migas Diminta Revisi Aturan
Pertamina Perketat Distribusi Pertalite, QR Code Jadi Kunci Subsidi Tepat Sasaran
Produksi Timah TINS Turun 2025, Harga Global Naik Jadi Penopang Kinerja
Minyak Sumur Masyarakat Mulai Mengalir ke Kilang Cepu, Lifting Migas Naik
Bahlil Tegaskan LPG 3 Kg Tak Naik, Soroti Harga di Pangkalan
Malaysia Buru Minyak Rusia, Ikuti Indonesia Cs di Tengah Krisis Energi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 08:00 WIB

RKAB Weda Bay Nickel Habis Mei 2026, Tambang Berhenti Sementara Tunggu Revisi Izin ESDM

Senin, 27 April 2026 - 16:00 WIB

Bobibos Diuji Lemigas, Pemerintah Pastikan Standar dan Keamanan Sebelum Dipasarkan

Minggu, 26 April 2026 - 20:00 WIB

Amerika Panen di Tengah Perang Iran, Ekspor Minyak Tembus Rekor Tertinggi

Minggu, 26 April 2026 - 19:00 WIB

BPK Ungkap Fee Migas Rp5 Triliun Tak Berhak Diterima BUMN, SKK Migas Diminta Revisi Aturan

Minggu, 26 April 2026 - 08:00 WIB

Pertamina Perketat Distribusi Pertalite, QR Code Jadi Kunci Subsidi Tepat Sasaran

Berita Terbaru