RKAB Weda Bay Nickel Habis Mei 2026, Tambang Berhenti Sementara Tunggu Revisi Izin ESDM

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – PT Weda Bay Nickel (WBN) bersiap menghentikan sementara aktivitas tambang pada pertengahan Mei 2026 setelah kuota produksi bijih nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 hampir habis. Perusahaan kini mengajukan revisi izin produksi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melanjutkan operasional.

Perusahaan induk WBN, Eramet SA, menyebut kuota produksi sebesar 12 juta wet metrik ton (wmt) yang disetujui pemerintah akan tercapai lebih cepat dari perkiraan. Kondisi itu membuat tambang harus masuk fase perawatan sambil menunggu keputusan revisi RKAB.

Kuota Produksi Habis Lebih Cepat

Eramet menjelaskan WBN hanya mendapatkan persetujuan produksi 12 juta ton bijih nikel untuk 2026. Jumlah ini jauh lebih rendah dibanding usulan awal perusahaan.

Dengan kapasitas tersebut, WBN memperkirakan seluruh kuota habis pada pertengahan Mei 2026. Setelah itu, perusahaan menghentikan sementara aktivitas produksi untuk menjalankan pemeliharaan fasilitas tambang.

Manajemen menegaskan keputusan ini bersifat sementara dan mengikuti ketentuan regulasi RKAB yang berlaku di Indonesia.

WBN Ajukan Revisi RKAB ke ESDM

WBN langsung mengajukan revisi RKAB 2026 ke Kementerian ESDM. Perusahaan meminta peningkatan kapasitas produksi agar dapat memenuhi kebutuhan industri pengolahan nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Baca Juga :  BPK Ungkap Fee Migas Rp5 Triliun Tak Berhak Diterima BUMN, SKK Migas Diminta Revisi Aturan

Eramet menyampaikan proses pengajuan revisi masih berjalan. Perusahaan berharap pemerintah dapat mempertimbangkan permintaan tersebut karena kebutuhan bahan baku smelter terus meningkat.

“Permohonan revisi izin peningkatan kapasitas sedang diajukan oleh PT WBN,” tulis Eramet dalam keterangan resminya.

Perbedaan Jauh dengan Usulan Awal RKAB

Eramet mencatat pemerintah sempat menetapkan RKAB WBN jauh di bawah kebutuhan awal perusahaan. Kuota 12 juta ton ini turun sekitar 70 persen dibanding rencana produksi sebelumnya.

Awalnya, WBN mengusulkan kapasitas sekitar 32 juta ton, lalu sempat naik menjadi 42 juta ton dalam revisi internal. Namun, pemerintah hanya menyetujui 12 juta ton untuk tahun 2026.

Perbedaan besar ini memengaruhi rencana produksi dan pasokan bahan baku ke sejumlah fasilitas pengolahan nikel.

Tekanan Pasokan ke Smelter HPAL IWIP

WBN menyebut kebutuhan bijih nikel untuk fasilitas smelter hidrometalurgi berbasis high pressure acid leach (HPAL) di IWIP mencapai sekitar 100 juta ton.

Baca Juga :  Harga Batu Bara Menguat Tipis, India dan China Jadi Penopang

Kondisi ini membuat perusahaan mendorong revisi RKAB agar pasokan bahan baku tidak terganggu. Tanpa tambahan kuota, WBN berisiko tidak mampu memenuhi permintaan industri hilir nikel di kawasan tersebut.

Industri HPAL di IWIP bergantung pada suplai bijih nikel dalam jumlah besar untuk mendukung produksi bahan baku baterai dan produk turunan nikel lainnya.

Dampak ke Operasional Tambang

Dengan habisnya kuota pada Mei 2026, WBN akan menghentikan sementara aktivitas penambangan. Perusahaan menggunakan masa ini untuk perawatan alat berat, infrastruktur, dan fasilitas tambang.

Langkah ini juga bertujuan menjaga kesiapan operasional jika pemerintah menyetujui revisi RKAB dalam waktu dekat.

Eramet menegaskan perusahaan tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan operasi di Indonesia dan menyesuaikan produksi dengan regulasi pemerintah.

Menunggu Keputusan Pemerintah

Kini WBN menunggu keputusan Kementerian ESDM terkait permohonan revisi RKAB 2026. Hasil keputusan tersebut akan menentukan kelanjutan produksi tambang nikel di Weda Bay sepanjang tahun depan.

Jika pemerintah menyetujui peningkatan kuota, WBN dapat kembali melanjutkan produksi tanpa jeda panjang. Jika tidak, perusahaan harus menyesuaikan operasi dengan batasan yang berlaku.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Bongkar Kejanggalan Dana Migas ONWJ, Prabowo Janji Ubah Aturan agar Langsung Masuk Kas Daerah
Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Jadi Penggerak Baru Industri Migas, Produksi Perdana Ditargetkan 2028
PHE Tancap Gas Buru Cadangan Migas Baru, Joint Study Melonjak Jadi 12 Blok dan Ekspansi Tembus Malaysia
Biodiesel Sawit Resmi Menggerakkan Lokomotif KAI, Transisi Energi Makin Nyata
Bengkulu Siapkan Pabrik Biodiesel, Langkah Awal Menuju Sentra Energi Sawit Nasional Dimulai
Mengapa Shell Masih Belum Jual Bensin? ESDM Ungkap Dugaan Penyebabnya, Harga Minyak Dunia Jadi Sorotan
Mulai 1 Oktober, Seluruh SPBU Wajib Jual Biosolar B50, Indonesia Bersiap Tinggalkan Impor Solar
Pertamina Jamin Pasokan BBM untuk Koperasi Nelayan Merah Putih, Ekonomi Pesisir Siap Melaju Lebih Kencang
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:59 WIB

Dedi Mulyadi Bongkar Kejanggalan Dana Migas ONWJ, Prabowo Janji Ubah Aturan agar Langsung Masuk Kas Daerah

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:00 WIB

Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Jadi Penggerak Baru Industri Migas, Produksi Perdana Ditargetkan 2028

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:00 WIB

PHE Tancap Gas Buru Cadangan Migas Baru, Joint Study Melonjak Jadi 12 Blok dan Ekspansi Tembus Malaysia

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:00 WIB

Biodiesel Sawit Resmi Menggerakkan Lokomotif KAI, Transisi Energi Makin Nyata

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:00 WIB

Bengkulu Siapkan Pabrik Biodiesel, Langkah Awal Menuju Sentra Energi Sawit Nasional Dimulai

Berita Terbaru