BANGKO – Pemerintah Kabupaten Merangin resmi menaikkan tarif dasar listrik (TDL) bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Kebijakan ini mengakhiri tarif Rp200 per kilowatt hour (kWh) yang bertahan sejak 2014.
Kenaikan tarif bukan sekadar penyesuaian angka. Pemerintah daerah juga ingin memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjalankan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, pemerintah daerah menilai tarif lama sudah tidak lagi sejalan dengan aturan terbaru yang berlaku secara nasional. Karena alasan tersebut, Pemkab Merangin menetapkan tarif baru sebesar Rp1.035 per kWh mulai tahun 2026.
Temuan BPK Jadi Pemicu Penyesuaian Tarif
BPK menyoroti besaran tarif listrik perusahaan di Kabupaten Merangin dalam hasil pemeriksaan tahun 2025. Temuan tersebut menunjukkan pemerintah daerah masih menerapkan tarif Rp200 per kWh selama periode 2014 hingga 2025.
Sementara itu, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 mengatur tarif perusahaan sebesar Rp1.035 per kWh.
Karena itu, pemerintah daerah segera mengambil langkah penyesuaian agar kebijakan daerah selaras dengan ketentuan pemerintah pusat.
Bupati: Tarif Lama Tidak Pernah Naik Sejak 2014
Bupati Merangin M. Syukur menyampaikan keputusan tersebut saat bertemu dengan pimpinan perusahaan di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Rabu (24/6/2026).
Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan alasan pemerintah daerah menaikkan tarif listrik perusahaan setelah lebih dari satu dekade tanpa perubahan.
“Tarif Rp 200 per Kwh ini memang belum pernah naik sejak tahun 2014. Baru pada tahun 2026 ini kita lakukan penyesuaian melalui Surat Keputusan (SK) Bupati berdasarkan aturan Permen ESDM sekaligus menindaklanjuti temuan BPK,” ujar Bupati M. Syukur.
Menurutnya, pemerintah daerah harus segera menyesuaikan tarif agar tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Di sisi lain, langkah tersebut juga membantu daerah mengoptimalkan sumber pendapatan yang sah.
Perusahaan Setuju dengan Kebijakan Baru
Pemerintah Kabupaten Merangin mengundang sejumlah pimpinan perusahaan untuk membahas kebijakan tersebut. Dalam pertemuan itu, seluruh peserta menerima keputusan pemerintah daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Merangin, Siti Aminah, menyebut para pelaku usaha memahami alasan di balik kenaikan tarif tersebut.
“Mau tidak mau ya harus mau. Daerah lain seperti Kabupaten Sarolangun juga sudah menaikkan tarif TDL perusahaan. Justru jika tidak dilakukan penyesuaian, berarti kita tidak patuh terhadap rekomendasi BPK. Disisi lain, potensi kerugian daerah dari sektor PAD juga akan sangat besar. Secara tidak langsung, kita juga menyelamatkan PAD,” jelasnya.
Menurut Siti Aminah, pemerintah daerah perlu mengambil langkah tegas agar tidak kehilangan potensi penerimaan daerah yang nilainya cukup besar.
Selisih Tarif Capai Lebih dari Lima Kali Lipat
Tarif baru sebesar Rp1.035 per kWh menunjukkan lonjakan yang sangat signifikan dibanding tarif sebelumnya yang hanya Rp200 per kWh.
Selama bertahun-tahun, pemerintah daerah mempertahankan tarif lama meski pemerintah pusat telah memperbarui aturan. Akibatnya, daerah tidak memperoleh potensi pendapatan yang seharusnya bisa masuk ke kas daerah.
Kini, pemerintah daerah berharap tarif baru mampu menutup celah tersebut sekaligus meningkatkan kontribusi sektor perusahaan terhadap PAD.
Pemkab Fokus Perkuat Pendapatan Daerah
Selain menjalankan rekomendasi BPK, Pemkab Merangin juga ingin memperkuat kapasitas fiskal daerah. Pendapatan yang meningkat akan membantu pemerintah membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis. Dengan tarif yang sesuai regulasi, daerah dapat meningkatkan kepatuhan administrasi sekaligus memperbesar penerimaan daerah.
Lebih jauh, pemerintah berharap seluruh perusahaan dapat terus mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan terhadap kewajiban yang telah diatur pemerintah.
FAQ
Berapa tarif listrik perusahaan yang baru di Merangin?
Pemerintah Kabupaten Merangin menetapkan tarif baru sebesar Rp1.035 per kWh.
Berapa tarif listrik perusahaan sebelumnya?
Sebelumnya, perusahaan membayar tarif Rp200 per kWh.
Mengapa Pemkab Merangin menaikkan tarif listrik perusahaan?
Pemkab Merangin menaikkan tarif untuk menindaklanjuti temuan BPK sekaligus menyesuaikan tarif dengan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Sejak kapan tarif Rp200 per kWh berlaku?
Pemerintah daerah menerapkan tarif tersebut sejak tahun 2014 hingga 2025.
Apakah perusahaan menerima kebijakan ini?
Ya. Menurut BPPRD Merangin, seluruh pimpinan perusahaan yang hadir dalam pertemuan bersama pemerintah daerah menerima keputusan tersebut.
Apa manfaat kenaikan tarif bagi daerah?
Kebijakan ini membantu pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat fiskal daerah, dan mendukung pembiayaan pembangunan.
Apakah daerah lain juga menerapkan tarif serupa?
Ya. BPPRD Merangin menyebut Kabupaten Sarolangun telah lebih dulu menaikkan tarif listrik perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.(Tim)









