RKAB Weda Bay Nickel Habis Mei 2026, Tambang Berhenti Sementara Tunggu Revisi Izin ESDM

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – PT Weda Bay Nickel (WBN) bersiap menghentikan sementara aktivitas tambang pada pertengahan Mei 2026 setelah kuota produksi bijih nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 hampir habis. Perusahaan kini mengajukan revisi izin produksi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melanjutkan operasional.

Perusahaan induk WBN, Eramet SA, menyebut kuota produksi sebesar 12 juta wet metrik ton (wmt) yang disetujui pemerintah akan tercapai lebih cepat dari perkiraan. Kondisi itu membuat tambang harus masuk fase perawatan sambil menunggu keputusan revisi RKAB.

Kuota Produksi Habis Lebih Cepat

Eramet menjelaskan WBN hanya mendapatkan persetujuan produksi 12 juta ton bijih nikel untuk 2026. Jumlah ini jauh lebih rendah dibanding usulan awal perusahaan.

Dengan kapasitas tersebut, WBN memperkirakan seluruh kuota habis pada pertengahan Mei 2026. Setelah itu, perusahaan menghentikan sementara aktivitas produksi untuk menjalankan pemeliharaan fasilitas tambang.

Manajemen menegaskan keputusan ini bersifat sementara dan mengikuti ketentuan regulasi RKAB yang berlaku di Indonesia.

WBN Ajukan Revisi RKAB ke ESDM

WBN langsung mengajukan revisi RKAB 2026 ke Kementerian ESDM. Perusahaan meminta peningkatan kapasitas produksi agar dapat memenuhi kebutuhan industri pengolahan nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Baca Juga :  Prabowo Gaspol Proyek DME Rp116 T, Impor LPG Ditarget Turun 1 Juta Ton

Eramet menyampaikan proses pengajuan revisi masih berjalan. Perusahaan berharap pemerintah dapat mempertimbangkan permintaan tersebut karena kebutuhan bahan baku smelter terus meningkat.

“Permohonan revisi izin peningkatan kapasitas sedang diajukan oleh PT WBN,” tulis Eramet dalam keterangan resminya.

Perbedaan Jauh dengan Usulan Awal RKAB

Eramet mencatat pemerintah sempat menetapkan RKAB WBN jauh di bawah kebutuhan awal perusahaan. Kuota 12 juta ton ini turun sekitar 70 persen dibanding rencana produksi sebelumnya.

Awalnya, WBN mengusulkan kapasitas sekitar 32 juta ton, lalu sempat naik menjadi 42 juta ton dalam revisi internal. Namun, pemerintah hanya menyetujui 12 juta ton untuk tahun 2026.

Perbedaan besar ini memengaruhi rencana produksi dan pasokan bahan baku ke sejumlah fasilitas pengolahan nikel.

Tekanan Pasokan ke Smelter HPAL IWIP

WBN menyebut kebutuhan bijih nikel untuk fasilitas smelter hidrometalurgi berbasis high pressure acid leach (HPAL) di IWIP mencapai sekitar 100 juta ton.

Baca Juga :  Harga BBM Terbaru 5 Mei 2026: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap Rp10.000

Kondisi ini membuat perusahaan mendorong revisi RKAB agar pasokan bahan baku tidak terganggu. Tanpa tambahan kuota, WBN berisiko tidak mampu memenuhi permintaan industri hilir nikel di kawasan tersebut.

Industri HPAL di IWIP bergantung pada suplai bijih nikel dalam jumlah besar untuk mendukung produksi bahan baku baterai dan produk turunan nikel lainnya.

Dampak ke Operasional Tambang

Dengan habisnya kuota pada Mei 2026, WBN akan menghentikan sementara aktivitas penambangan. Perusahaan menggunakan masa ini untuk perawatan alat berat, infrastruktur, dan fasilitas tambang.

Langkah ini juga bertujuan menjaga kesiapan operasional jika pemerintah menyetujui revisi RKAB dalam waktu dekat.

Eramet menegaskan perusahaan tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan operasi di Indonesia dan menyesuaikan produksi dengan regulasi pemerintah.

Menunggu Keputusan Pemerintah

Kini WBN menunggu keputusan Kementerian ESDM terkait permohonan revisi RKAB 2026. Hasil keputusan tersebut akan menentukan kelanjutan produksi tambang nikel di Weda Bay sepanjang tahun depan.

Jika pemerintah menyetujui peningkatan kuota, WBN dapat kembali melanjutkan produksi tanpa jeda panjang. Jika tidak, perusahaan harus menyesuaikan operasi dengan batasan yang berlaku.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Pertamina Jamin Pasokan BBM untuk Koperasi Nelayan Merah Putih, Ekonomi Pesisir Siap Melaju Lebih Kencang
Prabowo Siapkan Peluncuran BBM B50, Seluruh SPBU Masuki Era Biodiesel Baru Mulai Juli
Harga LNG Anjlok hingga 43 Persen, Pertamina Langsung Tancap Gas Jalankan Aturan Baru Pemerintah
Harga BBM Pertamina Mulai 1 Juli 2026 Berubah, Pertamax Turbo hingga Dexlite Turun Drastis
PLN Satukan Dua Anak Usaha, Strategi Baru Pangkas Birokrasi dan Perkuat Bisnis Tanpa Sentuh Nasib Karyawan
Sekjen Kemenkeu Robert Leonard Marbun Resmi Masuk Komisaris Pertamina, Ini Susunan Lengkap Pengurus Terbaru
Bahlil Bongkar Kejanggalan Batu Bara PLN, Baru Juni Stok Sudah Menipis hingga Tinggal 13 Juta Ton
Tarif Listrik Perusahaan di Merangin Melesat 417 Persen, Pemkab Ungkap Penyebabnya
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:00 WIB

Pertamina Jamin Pasokan BBM untuk Koperasi Nelayan Merah Putih, Ekonomi Pesisir Siap Melaju Lebih Kencang

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:00 WIB

Prabowo Siapkan Peluncuran BBM B50, Seluruh SPBU Masuki Era Biodiesel Baru Mulai Juli

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:04 WIB

Harga LNG Anjlok hingga 43 Persen, Pertamina Langsung Tancap Gas Jalankan Aturan Baru Pemerintah

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:00 WIB

Harga BBM Pertamina Mulai 1 Juli 2026 Berubah, Pertamax Turbo hingga Dexlite Turun Drastis

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:37 WIB

PLN Satukan Dua Anak Usaha, Strategi Baru Pangkas Birokrasi dan Perkuat Bisnis Tanpa Sentuh Nasib Karyawan

Berita Terbaru