Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Tak Lagi Wajib KTP Pemilik Awal

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu mengubah aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Mulai 2026, masyarakat bisa membayar pajak tanpa melampirkan KTP pemilik awal kendaraan.

Pemerintah Provinsi Bengkulu menerbitkan kebijakan ini melalui Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/429/BAPENDA.III/2026. Kebijakan tersebut langsung berlaku di seluruh layanan Samsat kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.

Gubernur Dorong Layanan Lebih Praktis

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mendorong perubahan ini untuk menghapus hambatan administrasi yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Ia menilai banyak warga kesulitan membayar pajak karena kendaraan belum balik nama.

Pemerintah daerah kemudian menyederhanakan persyaratan agar wajib pajak tetap bisa memenuhi kewajibannya tanpa menunggu proses balik nama selesai.

Bapenda Jelaskan Syarat Baru

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu, Hadianto, menjelaskan mekanisme baru ini secara rinci. Ia menyebut masyarakat cukup membawa STNK asli dan KTP orang yang saat ini menguasai kendaraan.

Baca Juga :  KSSK Pastikan Ekonomi Indonesia Tetap Tenang di Awal 2026

“Sekarang masyarakat tidak perlu lagi mencari KTP pemilik lama. Kami cukupkan dengan STNK asli dan KTP pengguna kendaraan saat ini,” kata Hadianto, Selasa (28/4).

Hadianto menegaskan, petugas tetap mencatat data kendaraan sesuai sistem agar administrasi pajak tetap tertib dan terpantau.

Wajib Pajak Wajib Buat Surat Pernyataan

Meski proses dipermudah, pemerintah tetap meminta wajib pajak membuat surat pernyataan. Dalam surat itu, pemilik kendaraan berkomitmen untuk segera melakukan balik nama pada tahun berikutnya.

Bapenda Bengkulu menegaskan aturan ini untuk menjaga ketertiban administrasi kendaraan bermotor. Pemerintah ingin memastikan data kendaraan tetap akurat di sistem pajak daerah.

Dorong Kepatuhan dan Tingkatkan PAD

Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Selain itu, pemerintah juga berharap pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor ikut meningkat.

Baca Juga :  Koperasi Desa Merah Putih Diuji Realita Bisnis, Mampukah Bertahan atau Hanya Formalitas?

Hadianto menegaskan kemudahan layanan ini juga bertujuan mencegah penundaan pembayaran pajak.

“Kami ingin masyarakat tidak lagi menunda kewajiban hanya karena kendala administrasi,” ujarnya.

Bisa Diakses di Seluruh Samsat Bengkulu

Pemerintah memastikan layanan pembayaran pajak dengan skema baru ini berlaku di seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) atau Samsat di kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu.

Dengan aturan ini, Pemprov Bengkulu berharap layanan publik menjadi lebih cepat, sederhana, dan mudah diakses oleh masyarakat tanpa mengurangi ketertiban administrasi kendaraan.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Riau Tancap Gas Saat Ekonomi Global Bergejolak, Industri hingga Sawit Antar Pertumbuhan Tembus 4,89 Persen
Ekspor Tekstil Indonesia Bersiap Melesat, LPEI Bongkar Strategi Tembus Pertumbuhan 4 Persen hingga 2027
Dedi Mulyadi Bongkar Kejanggalan Dana Migas ONWJ, Prabowo Janji Ubah Aturan agar Langsung Masuk Kas Daerah
Proyek Investasi Meledak, Uang yang Masuk ke Majalengka Justru Menyusut, Ini Penyebabnya
Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Jadi Penggerak Baru Industri Migas, Produksi Perdana Ditargetkan 2028
Tarif AS untuk Indonesia Belum Pasti, Apindo Ungkap Dampak yang Lebih Berbahaya bagi Industri dan Investasi
Danantara Bersiap Kuasai Ekspor Sawit, POPSI Minta Pemerintah Buka Seluruh Data Sebelum Aturan Berlaku
PHE Tancap Gas Buru Cadangan Migas Baru, Joint Study Melonjak Jadi 12 Blok dan Ekspansi Tembus Malaysia
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:00 WIB

Riau Tancap Gas Saat Ekonomi Global Bergejolak, Industri hingga Sawit Antar Pertumbuhan Tembus 4,89 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:00 WIB

Ekspor Tekstil Indonesia Bersiap Melesat, LPEI Bongkar Strategi Tembus Pertumbuhan 4 Persen hingga 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:59 WIB

Dedi Mulyadi Bongkar Kejanggalan Dana Migas ONWJ, Prabowo Janji Ubah Aturan agar Langsung Masuk Kas Daerah

Senin, 27 Juli 2026 - 14:34 WIB

Proyek Investasi Meledak, Uang yang Masuk ke Majalengka Justru Menyusut, Ini Penyebabnya

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:00 WIB

Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Jadi Penggerak Baru Industri Migas, Produksi Perdana Ditargetkan 2028

Berita Terbaru