BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu mengubah aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Mulai 2026, masyarakat bisa membayar pajak tanpa melampirkan KTP pemilik awal kendaraan.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menerbitkan kebijakan ini melalui Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/429/BAPENDA.III/2026. Kebijakan tersebut langsung berlaku di seluruh layanan Samsat kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.
Gubernur Dorong Layanan Lebih Praktis
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mendorong perubahan ini untuk menghapus hambatan administrasi yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Ia menilai banyak warga kesulitan membayar pajak karena kendaraan belum balik nama.
Pemerintah daerah kemudian menyederhanakan persyaratan agar wajib pajak tetap bisa memenuhi kewajibannya tanpa menunggu proses balik nama selesai.
Bapenda Jelaskan Syarat Baru
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu, Hadianto, menjelaskan mekanisme baru ini secara rinci. Ia menyebut masyarakat cukup membawa STNK asli dan KTP orang yang saat ini menguasai kendaraan.
“Sekarang masyarakat tidak perlu lagi mencari KTP pemilik lama. Kami cukupkan dengan STNK asli dan KTP pengguna kendaraan saat ini,” kata Hadianto, Selasa (28/4).
Hadianto menegaskan, petugas tetap mencatat data kendaraan sesuai sistem agar administrasi pajak tetap tertib dan terpantau.
Wajib Pajak Wajib Buat Surat Pernyataan
Meski proses dipermudah, pemerintah tetap meminta wajib pajak membuat surat pernyataan. Dalam surat itu, pemilik kendaraan berkomitmen untuk segera melakukan balik nama pada tahun berikutnya.
Bapenda Bengkulu menegaskan aturan ini untuk menjaga ketertiban administrasi kendaraan bermotor. Pemerintah ingin memastikan data kendaraan tetap akurat di sistem pajak daerah.
Dorong Kepatuhan dan Tingkatkan PAD
Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Selain itu, pemerintah juga berharap pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor ikut meningkat.
Hadianto menegaskan kemudahan layanan ini juga bertujuan mencegah penundaan pembayaran pajak.
“Kami ingin masyarakat tidak lagi menunda kewajiban hanya karena kendala administrasi,” ujarnya.
Bisa Diakses di Seluruh Samsat Bengkulu
Pemerintah memastikan layanan pembayaran pajak dengan skema baru ini berlaku di seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) atau Samsat di kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu.
Dengan aturan ini, Pemprov Bengkulu berharap layanan publik menjadi lebih cepat, sederhana, dan mudah diakses oleh masyarakat tanpa mengurangi ketertiban administrasi kendaraan.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









