Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Tak Lagi Wajib KTP Pemilik Awal

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu mengubah aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Mulai 2026, masyarakat bisa membayar pajak tanpa melampirkan KTP pemilik awal kendaraan.

Pemerintah Provinsi Bengkulu menerbitkan kebijakan ini melalui Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/429/BAPENDA.III/2026. Kebijakan tersebut langsung berlaku di seluruh layanan Samsat kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.

Gubernur Dorong Layanan Lebih Praktis

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mendorong perubahan ini untuk menghapus hambatan administrasi yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Ia menilai banyak warga kesulitan membayar pajak karena kendaraan belum balik nama.

Pemerintah daerah kemudian menyederhanakan persyaratan agar wajib pajak tetap bisa memenuhi kewajibannya tanpa menunggu proses balik nama selesai.

Bapenda Jelaskan Syarat Baru

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu, Hadianto, menjelaskan mekanisme baru ini secara rinci. Ia menyebut masyarakat cukup membawa STNK asli dan KTP orang yang saat ini menguasai kendaraan.

Baca Juga :  Biaya Energi Melonjak, Perusahaan Singapura Tahan PHK dan Bekukan Rekrutmen

“Sekarang masyarakat tidak perlu lagi mencari KTP pemilik lama. Kami cukupkan dengan STNK asli dan KTP pengguna kendaraan saat ini,” kata Hadianto, Selasa (28/4).

Hadianto menegaskan, petugas tetap mencatat data kendaraan sesuai sistem agar administrasi pajak tetap tertib dan terpantau.

Wajib Pajak Wajib Buat Surat Pernyataan

Meski proses dipermudah, pemerintah tetap meminta wajib pajak membuat surat pernyataan. Dalam surat itu, pemilik kendaraan berkomitmen untuk segera melakukan balik nama pada tahun berikutnya.

Bapenda Bengkulu menegaskan aturan ini untuk menjaga ketertiban administrasi kendaraan bermotor. Pemerintah ingin memastikan data kendaraan tetap akurat di sistem pajak daerah.

Dorong Kepatuhan dan Tingkatkan PAD

Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Selain itu, pemerintah juga berharap pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor ikut meningkat.

Baca Juga :  Solok Selatan Raih Penghargaan Kemendagri, Pengangguran Turun Tajam

Hadianto menegaskan kemudahan layanan ini juga bertujuan mencegah penundaan pembayaran pajak.

“Kami ingin masyarakat tidak lagi menunda kewajiban hanya karena kendala administrasi,” ujarnya.

Bisa Diakses di Seluruh Samsat Bengkulu

Pemerintah memastikan layanan pembayaran pajak dengan skema baru ini berlaku di seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) atau Samsat di kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu.

Dengan aturan ini, Pemprov Bengkulu berharap layanan publik menjadi lebih cepat, sederhana, dan mudah diakses oleh masyarakat tanpa mengurangi ketertiban administrasi kendaraan.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Tarif AS Jadi Ujian Baru Industri Indonesia, Apindo Bongkar Strategi Agar Ekspor Tetap Kuat
Target Ekonomi 8 Persen Bukan Sekadar Wacana, Pemerintah Kejar Investasi Rp13.032 Triliun hingga 2029
B50 Siap Meluncur Juli 2026, Hasil Uji Coba Lebih Baik dari B40
Koperasi Desa Merah Putih Bisa Bayar Pajak 0,5 Persen, Ini Syarat Lengkap yang Wajib Dipenuhi
Indonesia Siapkan CNG 3 Kg Gantikan LPG, Hemat Subsidi hingga 40% dan Energi Lebih Mandiri
Pertamax Tembus Rp16.250, Pemerintah Kunci Akses Pertalite Lewat QR Code untuk Cegah Lonjakan Pengguna
Petani Sawit Swadaya Terkendala Modal, Sertifikasi dan Produktivitas Kebun Belum Maksimal
Kemensos Gandeng GoTo, Teknologi Wajah Jadi Senjata Baru Agar Bansos Tak Salah Sasaran
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:00 WIB

Tarif AS Jadi Ujian Baru Industri Indonesia, Apindo Bongkar Strategi Agar Ekspor Tetap Kuat

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:00 WIB

Target Ekonomi 8 Persen Bukan Sekadar Wacana, Pemerintah Kejar Investasi Rp13.032 Triliun hingga 2029

Senin, 15 Juni 2026 - 22:19 WIB

B50 Siap Meluncur Juli 2026, Hasil Uji Coba Lebih Baik dari B40

Senin, 15 Juni 2026 - 21:17 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Bisa Bayar Pajak 0,5 Persen, Ini Syarat Lengkap yang Wajib Dipenuhi

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:00 WIB

Indonesia Siapkan CNG 3 Kg Gantikan LPG, Hemat Subsidi hingga 40% dan Energi Lebih Mandiri

Berita Terbaru