Setoran Pajak Anjlok, Pemerintah Perketat Restitusi Mulai 1 Mei 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah bergerak cepat merespons turunnya penerimaan pajak sepanjang 2025. Kementerian Keuangan menyiapkan aturan baru untuk memperketat pengembalian lebih bayar pajak (restitusi) mulai 1 Mei 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan restitusi menjadi salah satu penyebab utama tekanan penerimaan negara. Tiga sektor mencatat kenaikan tajam, yaitu industri kelapa sawit (CPO) sebesar 60,7%, perdagangan BBM 82,9%, dan pertambangan batu bara 68,6%.

DJP juga mencatat total restitusi meningkat 35,9% pada 2025. Lonjakan ini terutama terjadi pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri dan Pajak Penghasilan (PPh) badan. Kondisi tersebut langsung menekan penerimaan PPh nonmigas serta PPN dan PPnBM.

Baca Juga :  Saham GOTO Anjlok ke Level Gocap, Sentimen Politik dan Asing Tekan Pasar

Sepanjang 2025, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.917,93 triliun. Angka itu masih di bawah target APBN yang sebesar Rp2.189,31 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai sistem restitusi berpotensi memicu kebocoran penerimaan negara. Ia menyoroti nilai restitusi yang sangat besar, bahkan mencapai sekitar Rp361,5 triliun pada tahun lalu.

“Nilainya besar dan belum terpantau optimal. Kami melihat ada potensi kebocoran di sana,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.

Pemerintah pun menyiapkan langkah tegas. Kemenkeu akan merevisi aturan lama melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang menggantikan beleid sebelumnya.

Baca Juga :  Dunia Usaha Bertahan di Tengah Tekanan, PHK Tak Lagi Jadi Prioritas Utama

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah akan memperketat proses restitusi dengan audit menyeluruh. Audit akan menyasar sektor-sektor sumber daya alam (SDA) dan mencakup periode 2020 hingga 2025.

Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor eksternal.

Purbaya menegaskan pemerintah tidak menghentikan restitusi. Ia memastikan negara tetap memberikan hak wajib pajak, tetapi hanya kepada pihak yang benar-benar memenuhi syarat.

“Kami perketat supaya yang tidak berhak tidak lagi menerima restitusi,” tegasnya.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Harga Emas Hari Ini 10 Juni 2026 di Pegadaian Stabil, Berapa Selisih Antam, UBS dan Galeri 24?
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 10 Juni 2026, Kadar 24 Karat Cetak Rekor Rp2,45 Juta
Ekspor CPO Disatukan Mulai 2027, Pemerintah Terapkan Skema Satu Pintu Lewat PT DSI
Harga Sawit Tak Wajar, 300 Perusahaan Masuk Radar Hukum: Pemerintah Turun Tangan Lindungi Petani
Bengkulu Catat Tren Positif Pengangguran, BPS Apresiasi dan Siapkan Sensus Ekonomi Baru
Indonesia Stop Impor Beras, Kebijakan Baru Picu Dampak Global
Mentan Amran Tindak Tegas Harga TBS Sawit, Pemerintah Siap Periksa 300 Perusahaan
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 Juni 2026 Stabil, Pilih Antam, UBS atau Galeri24?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:04 WIB

Harga Emas Hari Ini 10 Juni 2026 di Pegadaian Stabil, Berapa Selisih Antam, UBS dan Galeri 24?

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:17 WIB

Ekspor CPO Disatukan Mulai 2027, Pemerintah Terapkan Skema Satu Pintu Lewat PT DSI

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:27 WIB

Harga Sawit Tak Wajar, 300 Perusahaan Masuk Radar Hukum: Pemerintah Turun Tangan Lindungi Petani

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:17 WIB

Bengkulu Catat Tren Positif Pengangguran, BPS Apresiasi dan Siapkan Sensus Ekonomi Baru

Senin, 8 Juni 2026 - 21:00 WIB

Indonesia Stop Impor Beras, Kebijakan Baru Picu Dampak Global

Berita Terbaru