JAKARTA – Tekanan Fiskal Daerah Kian Terasa
Pemerintah pusat kembali menyoroti kondisi keuangan sejumlah daerah yang kesulitan membiayai belanja pegawai, terutama untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kondisi ini muncul di tengah meningkatnya beban anggaran daerah yang terus menyempit akibat dominasi belanja pegawai.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan langsung mengambil keputusan terburu-buru. Ia memilih membuka ruang koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mencari jalan keluar bersama.
Pemerintah Pusat Siapkan Pembahasan Lintas Kementerian
Saat dimintai tanggapan terkait 39 pemerintah daerah yang tidak sanggup membayar gaji PPPK, Purbaya menegaskan langkah koordinatif menjadi prioritas.
“Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan Kemendagri,” jawabnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (9/6).
Pernyataan itu muncul setelah laporan sebelumnya menyebutkan puluhan daerah menghadapi tekanan berat pada struktur APBD mereka, terutama karena porsi belanja pegawai sudah melampaui ambang ideal.
39 Daerah Masuk Zona Kritis Belanja Pegawai
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya mengungkapkan sebanyak 39 pemerintah daerah tidak mampu menutup kebutuhan gaji PPPK. Ia menilai kondisi ini terjadi karena struktur anggaran yang terlalu berat di sisi belanja pegawai.
“Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6).
Tito juga menyebut beberapa daerah seperti Sulawesi Tengah, Kabupaten Donggala, dan Sigi menghadapi tekanan serius karena belanja pegawai mereka mencapai lebih dari 50 persen APBD, bahkan ada yang tembus 60 persen.
Pemerintah Dorong Efisiensi APBD
Pemerintah pusat kini mendorong seluruh daerah menekan belanja yang tidak produktif dan mengalihkan anggaran ke kebutuhan prioritas masyarakat. Selain itu, Pemerintah juga menyiapkan aturan agar belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sesuai amanat UU HKPD.
Tito menegaskan pemerintah tidak ingin daerah menyerah menghadapi kondisi ini. Ia meminta daerah segera melakukan penyesuaian anggaran, termasuk memangkas belanja seremonial dan perjalanan dinas yang tidak mendesak.
“Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah, ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu. Karena kalau nyerah pasti dipelototi dan kemudian, ya tadi ada hal-hal yang keluar-keluarnya tidak perlu itu tolong koreksi juga,” pungkasnya.
Implementasi Target 2027
Pemerintah menargetkan kebijakan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen mulai berlaku penuh pada 5 Januari 2027. Sebelum aturan itu berjalan, Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran agar pemerintah daerah segera merapikan struktur anggaran mereka.
FAQ
1. Mengapa 39 daerah tidak mampu membayar gaji PPPK?
Karena porsi belanja pegawai di APBD mereka terlalu besar, bahkan ada yang mencapai lebih dari 50 persen.
2. Apa solusi pemerintah pusat?
Pemerintah pusat membuka opsi penambahan Transfer ke Daerah (TKD) serta mendorong efisiensi APBD.
3. Apa batas ideal belanja pegawai daerah?
Pemerintah menetapkan maksimal 30 persen dari total APBD sesuai UU HKPD.
4. Kapan aturan ini berlaku penuh?
Kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai 5 Januari 2027.
5. Daerah mana yang paling terdampak?
Beberapa daerah seperti Sulawesi Tengah, Donggala, dan Sigi termasuk yang mengalami tekanan tinggi pada belanja pegawai.(Tim)








