JAKARTA – Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menegaskan komitmennya untuk mengembalikan aset televisi TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto. Pernyataan itu ia sampaikan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) atas Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding.
Putusan tersebut menyatakan pihak tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dalam transaksi keuangan pada akhir 1990-an. Kasus ini kembali membuka sengketa lama terkait tukar menukar instrumen keuangan yang dinilai merugikan CMNP.
Pengadilan Menangkan Gugatan CMNP
Majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan CMNP terkait transaksi tahun 1999. Dalam perkara itu, CMNP menukar surat berharga berupa MTN dan obligasi dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan Unibank dan terkait pihak tergugat.
Pengadilan menilai transaksi tersebut menimbulkan kerugian karena instrumen NCD tidak dapat dicairkan. Hakim juga menetapkan kewajiban ganti rugi sekitar 28 juta dolar AS plus bunga 6 persen per tahun sejak 2002, serta ganti rugi immateriil senilai Rp50 miliar. Total kewajiban mencapai sekitar Rp1,1 triliun.
Jusuf Hamka: Akan Kembalikan Aset ke Pemilik Awal
Jusuf Hamka atau Babah Alun menegaskan ia akan menindaklanjuti putusan pengadilan dengan mengembalikan aset yang berkaitan dengan TPI kepada pemilik awal. Ia menyebut langkah itu sebagai upaya pemulihan hak yang sempat hilang dalam proses panjang sengketa bisnis.
Ia juga menyampaikan niat untuk memastikan hak-hak pekerja di lingkungan perusahaan terkait tetap terpenuhi. Menurutnya, karyawan yang belum menerima hak akan menjadi prioritas penyelesaian.
Wacana Pengelolaan TPI ke Pemerintah
Selain rencana pengembalian aset, Jusuf Hamka membuka opsi agar pengelolaan TPI ke depan melibatkan pemerintah. Ia menyebut pemerintahan Prabowo Subianto bisa mengambil peran dalam arah konten siaran.
Ia menilai industri televisi tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga perlu memproduksi tayangan yang mendidik. Ia menyoroti maraknya konten hiburan yang menurutnya terlalu fokus pada gaya hidup dan “flexing”.
Banding dan Klaim Kerugian Rp113 Triliun
Meski menang di tingkat pertama, CMNP belum puas. Tim hukum perusahaan menyiapkan langkah banding karena menilai besaran ganti rugi belum mencerminkan total kerugian.
Pihak CMNP mengklaim potensi kerugian mencapai sekitar Rp113 triliun. Mereka juga menyatakan akan terus mengejar aset terkait untuk pemulihan keuangan perusahaan.
Transaksi Lama dan Doktrin Piercing the Corporate Veil
Perkara ini bermula dari transaksi keuangan pada 1999 yang melibatkan penukaran instrumen MTN dan obligasi dengan NCD. Instrumen tersebut kemudian gagal dicairkan dan memicu sengketa panjang.
Pengadilan juga menerapkan doktrin piercing the corporate veil yang memungkinkan tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti di perusahaan, tetapi juga dapat menembus hingga individu terkait.
Dampak Politik dan Industri Media
Kasus ini tidak hanya berdampak pada ranah bisnis, tetapi juga memunculkan perhatian publik terhadap struktur kepemilikan media di Indonesia. Wacana pengembalian TPI ke keluarga Soeharto serta kemungkinan keterlibatan pemerintah dalam pengelolaan konten memperkuat diskusi soal hubungan bisnis, politik, dan media.
Di sisi lain, sengketa besar dengan nilai triliunan rupiah ini juga menyoroti risiko transaksi keuangan lama yang masih berdampak hingga puluhan tahun kemudian. Kasus CMNP vs Hary Tanoe berpotensi menjadi preseden penting dalam penyelesaian sengketa korporasi besar di Indonesia.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









