BI Tarik Uang Rupiah Lama, Ini Daftar Pecahan yang Segera Tak Berlaku

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mencabut sejumlah pecahan rupiah dari peredaran. Masyarakat masih dapat menukarkan uang tersebut dalam jangka waktu tertentu sebelum uang tidak lagi berlaku.

BI memberi waktu hingga 10 tahun sejak pencabutan agar masyarakat bisa menukar uang. Masyarakat dapat menukar uang di Kantor Pusat BI Jakarta dan Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri.

BI mencabut uang karena beberapa alasan. BI mempertimbangkan masa edar yang sudah lama, kondisi fisik yang rusak, dan penerapan teknologi keamanan baru.

Daftar uang kertas yang dicabut

Baca Juga :  Rupiah Kian Tertekan, Pasar Cemas Sinyal BI: Kurs Berpotensi Tembus Rp17.750 per Dolar AS

Beberapa uang kertas yang sudah tidak berlaku antara lain:

Rp 100 (1984)

Rp 10.000 (1985)

Rp 5.000 (1986)

Rp 1.000 (1987)

Rp 500 (1988)

BI menetapkan batas penukaran hingga 24 September 2028.

Selain itu, BI juga menarik uang seri lama lain. Uang tersebut mencakup seri Dwikora, cagar alam, dan uang peringatan kemerdekaan RI. Batas penukaran uang ini bervariasi hingga 2035.

Daftar uang logam yang ditarik

BI juga menarik sejumlah uang logam, seperti:

Rp 2 (1970)

Rp 10 (1971, 1974, 1979)

BI menetapkan batas penukaran hingga 14 November 2029.

Baca Juga :  Tarik Tunai ShopeePay Tanpa ATM Kini Makin Mudah, Bisa di Indomaret

Pecahan khusus dengan masa penukaran panjang

Beberapa uang edisi khusus memiliki batas penukaran lebih panjang, antara lain:

Seri 25 tahun kemerdekaan RI hingga 29 Agustus 2031

Seri 50 tahun kemerdekaan RI hingga 30 Agustus 2032

Rp 500 (1991 dan 1997) hingga 1 Desember 2033

Seri “For The Children of the World” hingga 31 Januari 2035

Imbauan BI

BI mengimbau masyarakat segera menukarkan uang yang telah dicabut. Jika masyarakat melewati batas waktu, uang tersebut tidak lagi memiliki nilai tukar.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Mahyeldi Bidik Ekonomi Sumbar 7,3 Persen, Gerbang Barat Indonesia Jadi Andalan
Mahyeldi Ungkap Kekuatan Besar Sumatera di IMT-GT, Targetnya Bukan Sekadar Kerja Sama
Ekspor Kopi Robusta Bengkulu ke Italia Tembus 19,2 Ton, Pasar Eropa Mulai Terbuka
Dari Stan AOE 2026, Yulian Efi Pacu Produk Solok Selatan Buru Pasar Nasional
SIMPEDA Nasional 2026 Guncang Bengkulu, Ungu Bikin Malam Puncak Makin Spektakuler
Mian Buka Suara soal Masa Depan BPD: Bank Bengkulu Diminta Tancap Gas Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Bingung Urus OSS-RBA? BESAN ALIA DPMPTSP Dharmasraya Siap Bantu Pelaku Usaha
PEKA Bengkulu Buka Jalan Baru bagi Penerima Manfaat, Usaha Keluarga Didorong Makin Mandiri
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 16:37 WIB

Mahyeldi Bidik Ekonomi Sumbar 7,3 Persen, Gerbang Barat Indonesia Jadi Andalan

Jumat, 11 September 2026 - 20:59 WIB

Mahyeldi Ungkap Kekuatan Besar Sumatera di IMT-GT, Targetnya Bukan Sekadar Kerja Sama

Selasa, 8 September 2026 - 08:00 WIB

Ekspor Kopi Robusta Bengkulu ke Italia Tembus 19,2 Ton, Pasar Eropa Mulai Terbuka

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Dari Stan AOE 2026, Yulian Efi Pacu Produk Solok Selatan Buru Pasar Nasional

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

SIMPEDA Nasional 2026 Guncang Bengkulu, Ungu Bikin Malam Puncak Makin Spektakuler

Berita Terbaru