BI Tarik Uang Rupiah Lama, Ini Daftar Pecahan yang Segera Tak Berlaku

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mencabut sejumlah pecahan rupiah dari peredaran. Masyarakat masih dapat menukarkan uang tersebut dalam jangka waktu tertentu sebelum uang tidak lagi berlaku.

BI memberi waktu hingga 10 tahun sejak pencabutan agar masyarakat bisa menukar uang. Masyarakat dapat menukar uang di Kantor Pusat BI Jakarta dan Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri.

BI mencabut uang karena beberapa alasan. BI mempertimbangkan masa edar yang sudah lama, kondisi fisik yang rusak, dan penerapan teknologi keamanan baru.

Daftar uang kertas yang dicabut

Baca Juga :  Proyeksi Ekonomi RI 2026 Dipangkas Dunia, Target Pemerintah Terancam Meleset?

Beberapa uang kertas yang sudah tidak berlaku antara lain:

Rp 100 (1984)

Rp 10.000 (1985)

Rp 5.000 (1986)

Rp 1.000 (1987)

Rp 500 (1988)

BI menetapkan batas penukaran hingga 24 September 2028.

Selain itu, BI juga menarik uang seri lama lain. Uang tersebut mencakup seri Dwikora, cagar alam, dan uang peringatan kemerdekaan RI. Batas penukaran uang ini bervariasi hingga 2035.

Daftar uang logam yang ditarik

BI juga menarik sejumlah uang logam, seperti:

Rp 2 (1970)

Rp 10 (1971, 1974, 1979)

BI menetapkan batas penukaran hingga 14 November 2029.

Baca Juga :  Gubernur BI Ungkap 3 Tantangan Besar Ekonomi Indonesia

Pecahan khusus dengan masa penukaran panjang

Beberapa uang edisi khusus memiliki batas penukaran lebih panjang, antara lain:

Seri 25 tahun kemerdekaan RI hingga 29 Agustus 2031

Seri 50 tahun kemerdekaan RI hingga 30 Agustus 2032

Rp 500 (1991 dan 1997) hingga 1 Desember 2033

Seri “For The Children of the World” hingga 31 Januari 2035

Imbauan BI

BI mengimbau masyarakat segera menukarkan uang yang telah dicabut. Jika masyarakat melewati batas waktu, uang tersebut tidak lagi memiliki nilai tukar.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Usai DPR Ketok Palu UU PPSK, BI Ungkap Langkah Besar yang Segera Dijalankan
Juni Jadi Penentu Nasib Ojol, Driver Desak Aturan Komisi 8 Persen Segera Berlaku
Aturan Baru Ojol dan E-Commerce: Mendag Perketat Transaksi Digital, UMKM hingga AI Diawasi
Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2026 Diperluas, Tunggakan Dihapus dan Diskon 25%
DPR Desak Bongkar Dugaan Skandal Ekspor CPO: Under Invoicing–Transfer Pricing Seret Perusahaan Sawit
KAI Bangun Jalur Trans Sumatera Rp 448 Triliun, Aceh–Lampung Tersambung
Buru Voucher Rp10 Ribu: Promo PLN Mobile JUNIVAGANZA Hebohkan Pengguna Token Listrik 2026
Harga Bahan Pokok Melonjak, Warteg Pangkas Menu Favorit hingga Banyak Usaha Kecil Terancam Tutup
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:00 WIB

Usai DPR Ketok Palu UU PPSK, BI Ungkap Langkah Besar yang Segera Dijalankan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:00 WIB

Juni Jadi Penentu Nasib Ojol, Driver Desak Aturan Komisi 8 Persen Segera Berlaku

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:00 WIB

Aturan Baru Ojol dan E-Commerce: Mendag Perketat Transaksi Digital, UMKM hingga AI Diawasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:00 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2026 Diperluas, Tunggakan Dihapus dan Diskon 25%

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:00 WIB

DPR Desak Bongkar Dugaan Skandal Ekspor CPO: Under Invoicing–Transfer Pricing Seret Perusahaan Sawit

Berita Terbaru